Rabu, 24 September 2008

LAGI LAGI GRATIFIKASI, KAGET AKU

Masih tentang pengalamanku berhubungan dengan gratifikasi. Ceritanya begini, suatu saat diselenggarakan acara penandatanganan kerjasama penerimaan bockgrant penyelenggaraan pendidikaan nonformal antara penyalur (BP-PNFI) dengan penerima blockgrant. Saat itu acara diselenggarakan tidak begitu formal, undangan pun dibuat hanya melalui telepon atau SMS. Saya menawarkan diri kepada teman-teman "penyelenggara" acara tersebut untuk menyampaikan penjelasan tentang misi program yang perlu diselenggarakan oleh penerima blockgrant. Penjelasanpun saya lakukan. Selesai penjelasan dan dialog, pada saat para peserta menunggu giliran untuk penandatanganan- seorang peserta dari unsur SKB menanyakan kepada saya tentang bagaimana "komitmen" kami sebagai penerima terhadap lembaga penyalur (BP-PNFI). Ketika saya jelaskan 3 komitmen seperti saya sebutkan pada uraian terdahulu, penanya menjawab bukan itu maksudnya. Yang dia maksud adalah berapa persen atau rupiah yang perlu dia setorkan kepada penyalur. Demi mendengar itu saya tertegun dan kaget. Saya sampaikan kepada penanya, bahwa hal itu tidak ada dalam kebijakan lembaga BP-PNFI. Tetapi penanya tidak puas dengan jawaban saya, dan diapun menyampaikan alasan bahwa hal itu telah terjadi pada kasus blockgrant tahap I. Akhirnya, saya sampaikan bahwa BP-PNFI sepengetahuan saya tidak memiliki kebijakan "komitmen" seperti itu. Penanya mengomentari pernyataan saya itu, seperti ini : Saya sudah setor sejumlah uang kira-kira 3-5 % dari nilai blockgrant yang kami terima kepada bapak X, dan untuk yang inipun saya akan tanyakan langsung saja ke bapak X.
Seminggu setelah itu, saya berkesempatan mendampingi bos saya untuk orientasi lapangan ke berbagai program dan SKB (bos saya orang baru di PNFI), saya coba mencari data verifikatif tentang "setoran" itu. Dan saya semakin kaget dan semakin tercengang ketika diperoleh penjelasan bahwa jumlah yang disetor limapuluh juta rupiah. Astaghfirullah al adzim. Apakah ini benar adanya atau tidak, hanya Allah yang tahu dan mereka yang melakukannya yang tahu, karena semua itu biasanya dilakukan tanpa kwitansi atau bukti yang lazim.

1 komentar:

Sopandi Al Kautsar mengatakan...

Asslmkm.. Salam knal.. Stop Korupsi..