PENGELOLAAN
LEMBAGA/SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
I. PENDAHULUAN
Walau belum dapat
dipastikan berapa jumlah satuan pendidikan (satdik) nonformal (PAUDNI), berapa
program PAUDNI, dan berapa kegiatan belajar dalam rangka penyelenggaraan PAUDNI
di wilayah Republik Indonesia, tetapi satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa
setiap satdik dan program PAUDNI wajib dikelola, diselenggarakan, dan
dilaksanakan berdasar kepada undang – undang dan aturan operasional turunannya (norma,
standar, prosedur, dan kriteria) yang digariskan oleh pemerintah Republik
Indonesia.
Kini mari kita lihat
beberapa peraturan terkait PAUDNI di Indonesia, yaitu:
1.
Undang – undang Nomor 20, Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19, Tahun 2005,
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32, Tahun 2013,
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17, Tahun 2010,
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66, Tahun 2010,
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
30, Tahun 2005, tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
49, Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan
Nonformal;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81, Tahun 2013, tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
58, Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
40, Tahun 2009, tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
41, Tahun 2009, tentang Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
42, Tahun 2009, tentang Standar Pengelola Kursus;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
45, Tahun 2009, tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan
Pelatihan;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
3, Tahun 2008, tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,
Program Paket B, dan Program Paket C;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20, Tahun 2007, tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23, Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
14, Tahun 2007, tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
43, Tahun 2009, tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Pada Program
PAket A, Paket B, dan Paket C;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
44, Tahun 2009, tentang Standar Pengelola Pendidikan Pada Program PAket A, Paket B, dan Paket C;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
36, Tahun 2009, tentang Program Paket C Kejuruan.
Peraturan – peraturan di
atas pada dasarnya adalah suatu pengaturan pendidikan nonformal (pendidikan
kesetaraan, kursus, PAUD) oleh pemerintah dengan maksud agar pendidikan dapat
mencapai tujuannya, sesuai amanat konstitusi negara Republik Indonesia.
Bagaimana kenyataannya di
masyarakat?. Apakah satdik dan program PAUDNI telah mengimplementasikan
peraturan – peraturan tersebut?. Kita bisa bertanya pada diri sendiri, selaku
pengelola, penyelenggara, dan/atau pendidik, apakah standar – standar tersebut
telah melekat dan menjadi prilaku kita dalam menjalankan tugas dan fungsi
selaku pengelola atau penyelenggara atau pendidik?.
Senyampang saudara mencari
jawaban atas pertanyaan di atas, saya sampaikan beberapa sinyalemen tentang hal
itu sebagai berikut:
1.
Satdik Kejar, PKBM, Kursus (LKP), Majlis
Taklim sebahagian besar (kasus hasil pemantauan saya terhadap beberapa lembaga)
tidak memiliki rencana strategis, rencana operasional tahunan, standar
operasional prosedur (SOP), rencana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan,
rencana pemasaran, rencana pembiayaan, rencana pengadaan dan pemeliharaan sarpras
pendidikan, dan pengelolaan peserta didik dan alumnus;
2.
Masih dijumpai pendidik tidak membuat
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), langka menggunakan alat peraga/media
belajar, langka mengembangkan isi belajar dengan kondisi local, langka
menyiapkan alat evaluasi pembelajaran;
3.
Masih banyak dijumpai rangkap jabatan. Bisa
pengelola merangkap pendidik, bisa juga seorang pendidik mengampu beberapa mata
pelajaran, bisa juga penilik merangkap pengelola dan pendidik;
4.
Pada skala pengelolaan di tingkat
pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota masih terdapat perbedaan data
antara yang dipunyai pemerintah daerah dengan yang ada di pemerintah pusat,
sehingga dalam tahap perencanaan (termasuk pelaksanaan dan evaluasi) sering
tidak kelindan antara daerah dengan pusat.
Sinyalemen diatas tentu
dapat menimbulkan perdebatan. Akan lebih bijaksana jika kita sikapi dengan
“kehangatan”. Mari kita telusuri potensi terjadinya di wilayah kerja kita
masing-masing. Kemudian kita petakan secara konkrit kondisi permasalahan berikut
potensi sumber daya pemecahannya. Selanjutnya kita bangun desain kerja dan
langkah – langkah kegiatan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Tulisan ini bermaksud
untuk membantu para pengelola, penyelenggara dan pendidik PAUDNI dalam
menyiapkan diri masing – masing, memposisikan dirinya kemudian meningkatkan
kompetensi atau kapabilitas dirinya masing – masing.
Saya mulai dari tugas
Pengelola atau Penyelenggara PAUDNI. Selaku pengelola atau dalam skala satdik
sering disebut penyelenggara, maka sesuai Permendiknas 49/2007, tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh satdik PNF perlu melakukan beberapa hal berikut di
bawah ini.
II. PENGELOLAAN SATUAN PAUDNI
A.
PERENCANAAN
1.
Gagasan pendirian Satuan PAUDNI
Selaku
pengelola satdik sudah pasti perlu menyusun rencana tentang operasionalisasi
satdik tersebut.
Diawali
dengan pemahaman pengelola terhadap permasalahan sumber daya manusia yang ada
di sekitarnya, tentu dia punya keinginan, impian, atau harapan tentang kondisi
mutu sumber daya manusia yang seharusnya ada.
Kita
selaku pengelola tentu punya catatan identifikasi permasalahan dan gambaran
kondisi sumber daya manusia yang diharapkan terwujud. Mari kita gambarkan hal –
hal tersebut dalam format di bawah ini.
FORMAT
ANALISIS SITUASI DAN KONDISI WILAYAH (ASKONWIL)
NO.
|
ASPEK
|
URAIAN
|
a
|
Jumlah
penduduk (jenis kelamin, usia, pendidikan terakhir, pekerjaan)
|
|
b.
|
Kondisi
Perekonomian (penghasilan&
pengeluaran perbulan, daya beli, kebiasaan belanja)
|
|
c.
|
Prediksi
jumlah penduduk potensial selaku PD, Pendidik, Pengelola, dan Narasumber
|
|
d.
|
Rencana
Pembangunan SDM (Renstra dan Renop)
Pemerintah Daerah
|
|
e.
|
Potensi
dan Daya dukung sosial kemasyarakatan, sarana prasarana (khusus pendidikan),
komoditas unggulan, dan aturan daerah
|
|
f.
|
Potensi
lembaga mitra (pemasaran, permodalan, pemanfaatan alumni, operasional)
|
|
g.
|
Potensi
“pesaing” kemajuan operasionalisasi lembaga yang digagas/dirancang.
|
|
Dengan
mengisi format tersebut, kita selaku pengelola atau calon pengelola mulai menghitung –
hitung tingkat keberlangsungan dan kemajuan serta kelanggengan satuan
pendidikan yang akan kita dirikan. Kesimpulan dari format diatas adalah pendirian
satuan PAUDNI potensial “menguntungkan” dan dilanjutkan, atau “tidak
menguntungkan” dan perlu diubah gagasannya.
2.
Perencanaan
Strategis Satuan PAUDNI
Kesimpulan
tentang melanjutkan pendirian dan operasionalisasi Satdik PAUDNI diwujudkan
dalam dokumen rencana strategic.
Pertama,
pengelola (terutama penggagas) mengumpulkan orang – orang yang akan
bersama-sama mengelola satdik. Dalam pertemuan tersebut dimusyawarahkan tentang
rencana strategic dari pengelolaan satdik. Musyawarah membahas dan memutuskan
hal – hal berikut ini.
a.
Kekepan (Kekuatan/strengths,
Kelemahan/weaknesses, Peluang/opportunities, Ancaman/threats).
Melalui
analisis SWOT atau Kekepan kita dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan lembaga
kita (internal), sekaligus mengetahui juga peluang dan ancaman yang dimiliki
lembaga kita (eksternal).
Berikut
contoh hasil analisis Kekepan:
KEKUATAN
|
KELEMAHAN
|
·
Jumlah personal
·
Gedung, ruang belajar, dan ruang
praktek
·
Identitas telah dikenal dan
berpengalaman
·
Kompeten (Kewenangan)
·
Komitmen
|
§ Kinerja
belum optimal
§ Mutu
personal belum merata
§ Jiwa
wirausaha masih rendah
§ Pemasaran
apa adanya
§ Sosialisasi
kurang
§ Personal
belum terjamin asuransi.
|
PELUANG
|
ANCAMAN
|
·
Potensi peserta didik banyak
·
Momentum Renstra Pemda
·
Jalinan kerjasama dg banyak mitra
·
Kesiapan dan mutu pembinaan dari
Disdik , Asosiasi, dan perusahaan “34DIN”
·
Kesediaan perusahaan menerima
lulusan.
|
§ Pergantian
pejabat menyebabkan instabilitas pengelolaan pendidikan
§ Terkendala
data/informasi yang terbatas
§ Pengurusan
izin yang tak pasti
§ Banyak
satdik/program serupa
§ Peraturan
tentang UMR/UMK
|
b.
Visi Lembaga/Satdik
Satuan
PAUDNI perlu merumuskan dan menetapkan visi dan misinya. Visi merupakan
pandangan ke depan tentang sosok lembaga/satdik yang diinginkan. Pengelola
ingin menjadikan lembaga/satdiknya berwujud lembaga yang bagaimana dan dalam
kurun waktu berapa lama. Rumusan keinginan dalam kurun tertentu itulah yang
disebut visi. Visi dirumuskan dengan mengacu pada beberapa rambu sebagai
berikut:
1) dijadikan sebagai
cita-cita bersama oleh segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan
datang;
2) mampu memberikan
inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan nonformal dan
segenap pihak yang berkepentingan;
3) dirumuskan berdasarkan masukan
dari warga satuan pendidikan nonformal dan pihak yang berkepentingan, selaras
dengan visi pendidikan nasional;
4) diputuskan oleh
pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan
masukan dari berbagai pihak;
5) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
Redaksional
visi sering disederhanakan menggunakan kata “to be” atau menjadi. Contohnya:
Mewujudkan
LKP 34 selaku LKP terdepan bidang pendidikan rekayasa computer di Kabupaten
Bangka pada tahun 2025.
Terdepan dimaksudkan sebagai:
o
Terdepan
dalam jumlah peserta didiknya
o
Terdepan
menerapkan teknologi pembelajaran terbaru
o
Terdepan
dalam jumlah lulusannya yang diterima di dunia kerja.
c.
Misi Lembaga/Satdik
Misi
dirumuskan sebagai penjabaran atau cara – cara untuk mencapai visi, dan
menggunakan kalimat sederhana yang bermakna dasar “to do” atau mengerjakan, melakukan dan sebagainya.
Misi
dirumuskan dan ditetapkan oleh lembaga/Satdik PAUDNI dengan mempertimbangkan
rambu – rambu sebagai berikut:
1) memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan nonformal
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2) merupakan kegiatan yang
akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu;
3) menjadi dasar penentuan
sasaran, program, dan kegiatan pokok satuan pendidikan nonformal;
4) menekankan pada mutu
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan
nonformal;
5) memuat pernyataan umum
dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan nonformal;
6) memberikan keluwesan dan
ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara satuan pendidikan
nonformal;
7) diputuskan oleh
pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan
masukan dari berbagai pihak;
8) disosialisasikan kepada
segenap pihak yang berkepentingan;
9) ditinjau dan dirumuskan
kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kebutuhan.
Mengacu
pada contoh visi di atas, maka rumusan misi dapat ditetapkan sebagai berikut :
·
Mengkaji
secara berkesinambungan pelaksanaan pembelajaran, baik di dalam satdik sendiri
maupun satdik pesaing;
·
Mengembangkan
rekayasa pembelajaran secara kreatif dan terus menerus;
·
Melayani
secara prima dan meningkatkan partisipasi peserta didik dan orangtua/walinya
dalam pembelajaran dan kegiatan pendukungnya;
·
Secara
terus menerus mengelola kemitraan saling menguntungkan dalam meningkatkan
pembelajaran dan satuan pendidikan;
·
Mengelola
secara kreatif sistem pendataan dan informasi satuan pendidikan;
d. Tujuan satuan PAUDNI
Tujuan
dari didirikannya lembaga/satdik merupakan hal yang juga penting untuk
dirumuskan dan ditetapkan oleh pengelola, supaya jalannya satdik dapat terarah.
Tujuan dirumuskan dengan redaksional yang terukur. Rumusan tujuan satdik harus:
1) menggambarkan pencapaian
tingkat mutu yang seharusnya dicapai dalam program pembelajaran;
2) mengacu pada visi, misi,
dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan
masyarakat;
3) diputuskan oleh
pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan
masukan dari berbagai pihak;
4) disosialisasikan kepada
segenap pihak yang berkepentingan.
Contoh tujuan satdik:
·
Menyelenggarakan
pendidikan dengan pembelajaran kreatif-menyenangkan bagi masyarakat Bangka;
·
Menyalurkan
lulusan satuan pendidikan secara aman dan bermartabat ke dalam dunia kerja
melalui perusahaan mitra;
·
Meningkatkan
jumlah dan mutu pendidik sehingga meningkatkan mutu kinerja lembaga/satdik.
e. Strategi pencapaian visi, misi, dan
tujuan
Untuk
mencapai visi, misi, dan tujuan lembaga/satdik pengelola perlu merumuskan dan
menetapkan strategi atau cara utama yang akan digunakannya. Contoh rumusan
strategi:
·
Optimalisasi
peran seluruh komponen satuan pendidikan dalam pemasaran, operasionalisasi, dan
pengendalian program;
·
Pemanfaatan
maksimal para mitra, tokoh masyarakat dan forum berkumpul masyarakat dalam
pemasaran dan evaluasi program;
·
Peningkatan
efesiensi kerja dan pemanfaatan sumber daya dengan tetap focus pada efektivitas
program;
·
Peningkatan
keterbukaan dan partisipasi dalam pengelolaan pembelajaran dan program;
f. Rencana Kerja Satdik PAUDNI
Setiap
lembaga/satdik PAUDNI wajib menyusun dan menetapkan rencana kerja, baik yang
berjangka panjang, menengah, maupun tahunan. Jangka panjang dapat berdurasi 10
(sepuluh) hingga 25 (duapuluh lima) tahun. Jangka menengah dapat berdurasi 3
(tiga) hingga 5 (lima) tahunan.
Dalam
konteks contoh di atas (lihat rumusan visi) jangka panjang adalah 10 (sepuluh)
tahun, yaitu mulai 2015 hingga 2025. Dengan demikian jangka menengahnya dapat
berdurasi 5 (lima) tahunan.
Rencana
kerja jangka menengah menggambarkan tujuan yang
seharusnya
dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu
lulusan,
sedangkan rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran
satuan pendidikan nonformal berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
Rencana
kerja jangka menengah dan tahunan satuan pendidikan seyogyanya disusun dan
disetujui rapat pengelola setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak;dan
dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang
terkait.
Selanjutnya
rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan satuan pendidikan nonformal
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
Rencana
kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1)
peserta didik;
2)
kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3)
pendidik dan tenaga kependidikan;
4)
sarana dan prasarana;
5)
pendanaan;
6)
peran serta masyarakat dan kemitraan;
7)
rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan
pengembangan
mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
3.
Legalisasi satuan PAUDNI
Setelah
mantap dengan pendirian satuan PAUDNI dimaksud, maka selanjutnya kita perlu mengusahakan
legalitas kelembagaan. Bagaimana caranya?.
Satuan
PAUDNI dapat didirikan oleh masyarakat secara perorangan, komunitas, atau
kelembagaan (yayasan dan sebagainya). Legalitas pendiriannya tentu melibatkan
kompetensi notaris yang mengesahkan akta pendirian satuan pendidikan tersebut.
Selain itu, pendirian satuan pendidikan wajib memperoleh izin (pendirian dan operasional)
dari Pemerintah Daerah melalui Dinas yang mengurusi pendidikan atau lembaga
lain yang mengurusi perizinan di daerah tersebut.
Perizinan
pendirian dan operasional satuan PAUDNI berlaku khas pada setiap daerah.
Perizinan yang berlaku di satu kabupaten/kota akan berbeda dengan perizinan
yang berlaku di kabupaten/kota lainnya. Namun secara umum pengusul izin harus
mengadakan dan memiliki dokumen tentang:
a.
nama satuan pendidikan,
b.
jenis program,
c.
alamat lengkap (nama jalan, RT, RW, nomor
gedung, nomor telepon, nomor facsimile, web site, e-mail),
d.
tanggal berdiri,
e.
kepengurusan dan jatidiri pengurus atau
pengelola,
f.
keterangan domisili (desa/kelurahan),
g.
struktur program dan kurikulum,
h.
jatidiri peserta didik,
i.
jatidiri pendidik,
j.
daftar sarana dan prasarana, dan
k.
kalender pendidikan atau jadwal
pembelajaran.
Akan
lebih baik jika pengusul menyertakan juga kelengkapan nomor pokok wajib pajak
(NPWP) lembaga/satdik, nomor rekening lembaga.
B.
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
Tahap
perencanaan tentu menghasilkan dokumen perencanaan. Sebaik dan sesempurna
apapun dokumen perencanaan tak ada artinya jika tidak dilaksanakan secara
konsisten. Oleh sebab itu sama pentingnya antara perencanaan dan pelaksanaan
rencana kerja lembaga/satdik PAUDNI.
Pelaksanaan
rencana kerja lembaga/satdik PAUDNI, baik rencana strategis maupun rencana
operasional tahunan pada intinya melibatkan kegiatan – kegiatan sebagai
berikut:
1.
Penyusunan atau pengadaan Pedoman
pengelolaan lembaga/satdik, yang kemudian ditetapkan oleh pengelolanya dan
menjadi arah, pegangan, dan pedoman semua elemen lembaga/Satdik dalam mengelola
semua aspek pengelolaan secara tertulis.
Perumusan
dan penetapan pedoman pengelolaan lembaga/satdik perlu memperhatikan beberapa
hal sebagai berikut:
a.
Pedoman disusun dengan mempertimbangkan
viisi, misi, dan tujuan lembaga/Satdik;
b.
Ditinjau dan dikembangkan secara berkala
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat;
c.
Pedoman harus memuat uraian tentang
kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, deskripsi tugas (job
description), pembagian tugas antara pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan
atau mekanisme pembelajaran, tata tertib, dan biaya operasional.
d.
Pedoman berfungsi sebagai petunjuk
pelaksanaan operasional dan perlu dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan;
e.
Pedoman dikemas dan ditampilkan dalam
bentuk yang menarik, membuat orang penasaran untuk mengetahui isinya, dan mudah
dipahami.
2.
Pengaturan organisasi lembaga/satdik, dalam
arti secara minimal mengadakan sistem atau mekanisme pengelolaan dan
penyelenggaraan yang jelas dan transparan terkait ketenagaan lembaga/satdik
(pendidik dan tenaga kependidikan).
Pengaturan
organisasi disesuaikan dengan jenis lembaga/satdik yang ada, yaitu sebagai
berikut:
a. kursus dan pelatihan terdiri dari
pengelola atau penyelenggara, pendidik, teknisi sumber belajar, tenaga
perpustakaan, dan atau laboran, serta tenaga administrasi;
b. program kesetaraan terdiri dari
pengelola kelompok belajar, pendidik, tenaga administrasi, dan tenaga
perpustakaan;
c. program keaksaraan terdiri dari
pengelola kelompok belajar, pendidik, dan tenaga administrasi;
d. kelompok bermain dan taman penitipan
anak terdiri dari pengelola, pendidik, dan tenaga administrasi;
e. program pendidikan nonformal lainnya
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
f. Pendidik pada satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan terdiri atas tutor
penanggung jawab kelas untuk program Paket A, tutor penanggung jawab mata
pelajaran untuk program Paket B dan Paket C, dan narasumber teknis.
g. Pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
h. Pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai
uraian tugas, fungsi, dan tata kerja yang jelas.
i. Pedoman yang mengatur struktur
organisasi satuan pendidikan nonformal perlu:
1) memuat unsur pimpinan, staf, dan
pelaksana dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas;
2) dievaluasi secara berkala untuk melihat
efektivitas mekanisme kerja pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan
nonformal;
3) ditetapkan oleh pengelola dan/atau
penyelenggara satuan PAUDNI.
3. Penyusunan dan penetapan Standar
Operasional Prosedur (SOP) atau Pedoman Operasional Baku (POB) tertulis, yang paling
tidak memuat langkah – langkah atau prosedur atau mekanisme operasionalisasi
suatu kegiatan. Uraian POB perlu memuat jawaban atas pertanyaan apa
kegiatannya, siapa yang melakukan, untuk siapa kegiatan itu dilakukan (melayani
siapa), bagaimana sikap/prilaku yang harus ditampilkan pelaku kegiatan,
menggunakan instrument atau alat apa, berapa lama waktu yang disediakan.
POB
bisa disusun dalam bentuk deskriptif, skema/chart/bagan, atau kombinasi
deskriptif dan chart. Setiap lembaga/satdik
PAUDNI harus melengkapi dirinya dengan sejumlah POB. POB yang disarankan
dimiliki dan diterapkan oleh Satdik paling tidak untuk kegiatan/aspek:
a. Peserta Didik;
POB
peserta didik minimal memuat tentang penerimaan peserta didik sesuai dengan program
yang diselenggarakan oleh lembaga/satdik tersebut, seperti program pendidikan
anak usia dini, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesetaraan, pendidikan
keterampilan, kursus, pelatihan kerja, pendidikan keaksaraan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, dan/atau pendidikan lainnya yang sejenis.
POB peserta
didik secara rinci menjelaskan juga tentang persyaratan yang harus dipenuhi
semua peserta didik sesuai program yang dipilihnya. Persyaratan paling tidak
terdiri atas usia peserta didik, jenis program/pendidikan yang dibutuhkan,
pembiayaan, penyetaraan, dan kriteria penerimaan peserta didik. Juga POB perlu
menjelaskan tentang prosedur penerimaan peserta didik.
POB
perlu menjamin bahwa penerimaan peserta didik dilakukan:
1) secara objektif, transparan, dan
akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan nonformal;
2) tanpa diskriminasi gender, agama,
etnis, status sosial, kemampuan ekonomi;
3) berdasarkan kriteria tertentu yang
ditetapkan oleh penyelenggara;
4) sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi
program-program tertentu; dan
5) sesuai dengan fasilitas pelayanan yang
dimiliki.
b. Kurikulum dan Rencana Pembelajaran,
POB
aspek Kurikulum dan Rencana Pembelajaran disusun untuk menjamin bahwa proses
pendidikan dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan rencana secara tertulis,
terdokumentasikan, dan selalu dikembangkan secara berkala sesuai perkembangan
dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
dan penetapan dokumen POB aspek kurikulum dan rencana pembelajaran harus
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Kurikulum dan/atau rencana
pembelajaran;
a) Lembaga/Satdik menyusun kurikulum
dan/atau rencana pembelajaran dengan memperhatikan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan;
b) Penyusunan kurikulum dan/atau rencana
pembelajaran memperhatikan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja dan/atau tujuan program yang diselenggarakan;
c) Pengelola lembaga/satdik bertanggung
jawab atas tersusunnya kurikulum dan/atau rencana pembelajaran.
2) Kalender pendidikan;
a) Lembaga/satdik menyusun kalender
pendidikan disesuaikan dengan jenis program dan peserta didik.
b) Kalender pendidikan berisi serangkaian
kegiatan awal belajar, hari efektif belajar, hari libur, jadwal evaluasi dalam
rentang waktu pembelajaran.
c) Kalender pendidikan ditetapkan oleh
lembaga/satdik nonformal.
3) Kegiatan pembelajaran;
a) Lembaga/Satdik wajib menjamin mutu
kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran.
b) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada
kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program belajar.
c) Mutu kegiatan pembelajaran yang
diselenggarakan di lembaga/sat dikembangkan dengan:
(1) model kegiatan pembelajaran yang
mengacu pada standar proses tiap-tiap program belajar;
(2) melibatkan peserta didik secara aktif,
kreatif, partisipatif, inovatif, motivatif, dan interaktif;
(3) tujuan agar peserta didik mencapai
kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tiap-tiap program belajar.
d) Setiap pendidik bertanggungjawab
terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran yang
diampunya dengan cara:
(1) merujuk perkembangan metode
pembelajaran mutakhir;
(2) menggunakan metoda pembelajaran yang
partisipatif, aktif,inovatif, kreatif, efisien, dan menyenangkan;
(3) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat
bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
(4) memperhatikan sifat alamiah kurikulum
dan/atau program pembelajaran, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar
sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus peserta didik.
e) Pengelola satuan pendidikan nonformal
bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
4) Penilaian hasil belajar;
a) Lembaga/Satdik menyusun program
penilaian hasil belajar yang objektif, transparan, bertanggung jawab, dan
berkesinambungan.
b) Penyusunan program penilaian hasil
belajar didasarkan pada standar penilaian yang ditentukan oleh tiap-tiap
program dan disosialisasikan kepada pendidik dan peserta didik.
c) Lembaga/Satdik menilai hasil belajar
sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program pembelajaran dan
diinformasikan kepada peserta didik dan didokumentasikan secara baik.
d) Penilaian meliputi semua unsur
kompetensi dan materi yang diajarkan.
e) Lembaga/Satdik menyusun ketentuan
pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan tiap-tiap program
belajar.
f) Lembaga/Satdik memberikan informasi
hasil belajar kepada pihak yang berkepentingan;
5) Peraturan pembelajaran;
a) Lembaga/Satdik menyusun dan menetapkan
peraturan pembelajaran.
b) Peraturan pembelajaran paling tidak memuat:
(1) kehadiran peserta didik untuk mengikuti
pelajaran dan tugas dari pendidik yang disesuaikan dengan kriteria minimal
tiap-tiap program;
(2) ketentuan mengenai evaluasi kelulusan
sesuai dengan kriteria tiap-tiap program;
(3) ketentuan mengenai hak dan kewajiban
peserta didik;
(4) peraturan pembelajaran ditetapkan oleh
pengelola lembaga/satdik.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
Pengelola
lembaga/Satdik dalam menyusun dan menetapkan POB Pendayagunaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan memperhatikan secara seksama hal – hal sebagai berikut:
a) Standar kualifikasi dan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan, dan mengembangkannya secara berkala sesuai
perkembangan dan kondisi terkini program yang diselenggarakan oleh
lembaga/satdik.
b) Pengangkatan pendidik dan tenaga
kependidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan.
c) Lembaga/Satdik wajib melakukan:
(1) pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan lembaga/satdik nonformal;
(2) pendayagunaan tenaga kependidikan
disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasi dan kompetensinya.
d) Lembaga/Satdik nonformal
mendayagunakan:
(1) pengelola satuan pendidikan nonformal
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
(2) pendidik dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran;
(3) tenaga kependidikan dalam pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya.
d. Sarana dan Prasarana,
Setiap
lembaga/satdik PAUDNI perlu memastikan dirinya memiliki kebijakan tentang
pengelolaan atau pendayagunaan prasarana dan sarana pendidikan. Kebijakan ini
dituangkan dalam dokumen tertulis berbentuk POB, yang berisi tentang
merencanakan, memenuhi, dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap
berfungsi dalam proses pembelajaran; melengkapi fasilitas pembelajaran sesuai
dengan kebutuhan tiap tiap program yang diselenggarakan oleh satdik; serta
memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan
dan keamanan lingkungan.
Selanjutnya
dalam mengelola prasarana dan sarana pendidikan sebagi implementasi POB
beberapa hal berikut perlu juga dilaksanakan oleh pengelola lembaga/Satdik,
yaitu:
1)
Seluruh kebijakan dan program
pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik.
2)
Pengelolaan sarana prasarana
satdik direncanakan secara sistematis.
3)
Pengelolaan perpustakaan dan/atau
bahan belajar satdik menyediakan prosedur operasional standar layanan;
4)
Pengelolaan laboratorium dan/atau
bengkel-kerja (workshop) dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan petunjuk/manual yang jelas.
e. Pendanaan;
POB
pendanaan perlu dimiliki dan merupakan ketetapan penyelenggara lembaga/satdik
dalam mengelola pendanaan pendidikan yang diselenggarakannya. Dalam penyusunan
POB penyelenggara harus memperhatikan kebijakan dan usulan yang dimiliki
pengelola lembaga/satdik.
POB
pendanaan lembaga/satdik disusun dengan memperhatikan pengaturan hal-hal
sebagai berikut:
1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan
jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran,
serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggung jawab pengelola
satdik dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan
pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Selayaknya
suatu kebijakan, maka POB pendanaan inipun perlu disosialisasikan kepada semua
elemen lembaga/satdik, dan dikembangkan secara periodic berkelanjutan sesuai
kondisi dan perkembangan kebutuhan lembaga dan masyarakat dengan selalu menjaga
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
f. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan;
Masyarakat
dan mitra (lembaga, perorangan atau komunitas) merupakan kebutuhan setiap
lembaga/Satdik. Keberadaan dan kontribusinya perlu diperhatikan oleh
lembaga/satdik dengan cara dikelola dengan baik. Pengelolaan peranserta
masyarakat dan kemitraan antara lain dengan cara:
1) mengikutsertakan warga satdik nonformal
dan masyarakat peduli pendidikan nonformal dalam mengelola pendidikan.
2) menetapkan (dalam dokumen tertulis) kegiatan – kegiatan
Lembaga/Satdik yang memerlukan peranserta masyarakat dan mitra lembaga/satdik;
3) satdik nonformal menjalin kemitraan
dengan lembaga lain yang relevan, baik lembaga pemerintah maupun swasta.
4) sistem kemitraan satdik nonformal
ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan
dan evaluasi merupakan bagian penting dan integral dengan perencanaan dan
pelaksanaan rencana kerja dalam pengelolaan suatu lembaga/satdik PAUDNI. Walaupun
demikian, masih banyak lembaga/satdik PAUDNI tidak memiliki kebijakan dan
program pengawasan dan evaluasi yang benar dan baik, sehingga lembaga tersebut
tidak mampu mengukur tingkat keberhasilannya secara manageble.
1.
Pengawasan Lembaga/Satuan Pendidikan
Dalam
melaksanakan pengawasan lembaga/satdik pengelola, penyelenggara, pendidik, dan tenaga
kependidikan memiliki peran penting.
Lembaga/satdik
mengawasi penyelenggaraan kebijakan dan programnya dengan memperhatikan
beberapa hal berikut ini.
a. Lembaga/Satdik nonformal menyusun
program pengawasan tentang pengelolaan dan program yang diselenggarakan secara
objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan pada
satdik nonformal didasarkan pada SNP, dan disosialisasikan kepada seluruh warga
satdik nonformal.
c. Pengawasan pengelolaan satdik nonformal
meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
d. Pemantauan dan pengawasan pengelolaan
satdik nonformal pada program kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan program lainnya dilakukan
oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak-pihak yang terkait (antara lain
melalui peran Penilik)
e. Pengelola satdik nonformal melaporkan
hasil evaluasi kepada penyelenggara dan pihak-pihak yang berkepentingan, antara
lain Penilik.
f. Satdik nonformal mendokumentasikan dan
menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2. Evaluasi
Lembaga/Satuan Pendidikan;
Lembaga/Satdik melakukan evaluasi dengan
cara menyelenggarakan evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan kurikulum
dan/atau rencana pembelajaran, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan, dan akreditasi.
a. Evaluasi
Diri
Evaluasi diri ditujukan terhadap program
yang diselenggarakan dengan indicator evaluasi yang disusun oleh
lembaga/satdik. Indikator harus mengacu pada SNP dan difokuskan untuk mengukur
kinerja sekaligus untuk melakukan perbaikan – perbaikan agar operasionalisasi
satdik mencapai SNP.
Satdik
nonformal melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik sesuai
dengan program yang diselenggarakan; dan evaluasi program kerja tahunan secara
periodik sekurang-
kurangnya
satu kali dalam setahun.
Evaluasi
diri program yang diselenggarakan satdik nonformal dilakukan secara periodik
dan berkelanjutan.
b.
Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum dan/atau Rencana
Pembelajaran;
Satdik perlu mengevaluasi dan sekaligus
mengembangkan kurikulum atau rencana pembelajaran dengan cara :
1) komprehensif dan fleksibel dalam
mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
2) berkala untuk merespons perubahan
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, perubahan sistem pendidikan, serta
perubahan sosial;
3) integratif sejalan dengan perubahan
tingkat materi pembelajaran;dan
4) menyeluruh dengan melibatkan berbagai
pihak yang berkepentingan.
c. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan memperhatikan hal – hal berikut ini.
1) Evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan
beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan
tugas.
2) Evaluasi kinerja pendidik wajib
memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan serta perkembangan peserta
didik.
3) Evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan dilakukan setiap akhir tahun dalam rangka mencapai SNP.
d. Akredinasi PNF.
Akreditasi
diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF).
Satdik mengikuti akreditasi PNF dengan ketentuan berikut ini.
1) Satuan pendidikan nonformal menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk diakreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Satuan pendidikan nonformal
meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan program tindaklanjut hasil
akreditasi sebelumnya.
3) Hasil akreditasi dipergunakan untuk
peningkatan program dan pengembangan satuan pendidikan nonformal.
D.
KEPEMIMPINAN PNF
Kepemimpinan
pada lembaga/satdik PNF dibangun dan dikelola mengikuti rambu – rambu berikut ini.
Setiap
satdik nonformal dipimpin oleh seorang pemimpin, dengan kriteria penetapan sesuai
AD/ART penyelenggara dan/atau ketentuan yang berlaku. Pemimpin satuan
pendidikan nonformal bertugas untuk:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target
mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang
akan dicapai;
c. menganalisis peluang dan tantangan,
kekuatan dan kelemahan, satuan pendidikan nonformal;
d. memiliki rencana strategis dan rencana
kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan
anggaran satuan
pendidikan
nonformal;
f. mengikutsertakan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengambilan keputusan penting.
g. berkomunikasi dengan warga satuan
pendidikan nonformal dan
masyarakat;
h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi;
e. menciptakan lingkungan yang kondusif
bagi kegiatan pembelajaran;
f. bertanggung jawab atas perencanaan
kegiatan pembelajaran yang partisipatif;
g. melaksanakan program supervisi untuk
meningkatkan kinerja dan mutu satuan pendidikan nonformal;
h. memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
i. memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi satuan pendidikan nonformal kedalam
program pembelajaran.
E.
SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN
Lembaga/Satdik
nonformal perlu mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai dengan
rambu – rambu sebagai berikut:
1. SIM dibangun dan dikelola untuk mendukung
pengelolaan pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel; serta menyediakan
fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses;
2. Lembaga/Satdik menetapkan petugas untuk
mengumpulkan, menerima, mengolah, menyediakan data, dan memberikan layanan
informasi.
3. Lembaga/Satdik melaksanakan komunikasi
antarwarga satuan pendidikan nonformal berdasarkan kemitraan, kebersamaan, dan
kekeluargaan dengan mengoptimalisasi SIM.
III. PENUTUP
Anda saat ini telah
melakukan penambahan pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola PAUDNI di
wilayah tempat tinggal Anda. Sikap Anda untuk menerima pengetahuan baru atau
paling tidak pengetahuan penyegaran ini akan sangat terasa manfaatnya
seandainya pengatahuan tersebut diterapkan sebagai pengalaman (empiric) dalam
meningkatkan pengelolaan dan/atau penyelenggaraan lembaga dan satuan PAUDNI.
Anda
berhak untuk setuju atau tidak setuju dengan pernyataan diatas. Imbauan saja,
ilmu yang tidak diamalkan lebih jelek daripada ilmu yang diamalkan. Ilmu yang
diamalkan akan selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan alam, dan
itulah disebut ilmu “baru”.
Terakhir
kata penutup, masyarakat menunggu kemanfaatan lembaga PAUDNI yang semakin
tinggi. Mari kita songsong masyarakat untuk menikmati pendidikan nonformal.