Mengawali tulisan sederhana
tentang pengelolaan pembelajaran dalam pendidikan anak usia dini, nonformal,
dan informal mari kita segarkan pemahaman kita terlebih dahulu tentang apa
sebenarnya pembelajaran, dan apa pula sebenarnya pendidikan?.
Undang – undang Nomor 20, Tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur dan menjelaskan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Bab I, Psl 1, butir 1,
UU 20/2003 SPN).
Penjelasan
undang –undang tentang pendidikan memahamkan kepada kita bahwa pendidikan diselenggarakan untuk mewujudkan
suasana dan proses pembelajaran dengan maksud supaya peserta didik aktif
mengembangkan potensi dan sumber daya yang terkandung dalam dirinya. Melalui
suasana dan proses pembelajaran setiap peserta didik pada akhirnya mampu
memiliki kekuatan spitual keagamaan, mampu mengendalikan diri, memiliki
kecerdasan, berakhlak mulia, dan memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi
dirinya orang lain dan negara.
Jadi
pendidikan mengandung salah satu kata kunci, yaitu PEMBELAJARAN. Lebih rinci
dijelaskan dalam undang – undang tersebut tentang pembelajaran, yakni:
“Pembelajaran adalah
proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar” (Bab I, Psl 1, butir 20,
UU 20/2003 SPN).
Selaku
inti pendidikan, pembelajaran tentu perlu dikelola (dimanage) secara sungguh –
sungguh, sistematis, dan fungsional, serta effesien dan effektif.
Permasalahannya,
sering kita menganggap dan melakukan kegiatan pembelajaran sebagai kegiatan
rutin belaka. Kita melakukannya hanya dengan manajemen seadanya, misalnya
merencanakan pembelajaran hanya diawal tahun saja, dan pada setiap pembelajaran
(sessi/pertemuan belajar) kita tidak mengubah atau menyesuaikan apa yang telah
kita rencanakan dengan kondisi baru perkembangan peserta didik, keilmuan, dan
masyarakat pada umumnya. Bahkan kita sering menggunakan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) tiga tahun lalu pada pembelajaran saat ini. Ada yang lebih
daripada semua itu, pembelajaran yang kita lakukan hanya berbekal sebuah buku
pelajaran.
Kenyataan
tersebut tentu tidak kita harapkan terjadi terus menerus. Pembelajaran perlu
kita kelola dengan manajemen yang terbuka, partisipatif, dan sistematik.
Bagaimana seyogyanya pengelolaan pembelajaran itu. Uraian berikut di bawah ini
akan memicu bahkan memacu kita untuk meningkatkan pengelolaan pembelajaran yang
kita lakukan.
PENGELOLAAN
PEMBELAJARAN
Pemeran utama pengelolaan pembelajaran adalah
pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pengelolaan pembelajaran yang
dibahas di bawah ini hanya menguraikan secara terbatas 3 (tiga) fungsi
pengelolaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian dan tindak lanjut.
A. Perencanaan.
Selaku pendidik kita tentu
merencanakan setiap pembelajaran. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan dalam
konteks perencanaan adalah :
1.
Memahami arah dan standar kompetensi lulusan
program pendidikan.
Pendidik dalam kegiatan pembelajaran
apapun perlu memahami arah program yang di dalamnya terdapat peran pendidik.
Katakanlah jika kita sebagai pendidik Program Paket C, maka kita perlu memahami
arahnya program Paket C, yaitu selain membekali peserta didik dengan kemampuan
lulusan setingkat Sekolah Menengah Atas, juga membekali kecakapan bermata
pencaharian sehingga mereka mampu memperoleh pendapatan sehari – harinya.
Penting juga kita memahami standar kompetensi lulusan (SKL) program Paket C.
Kita akan dapat mensinkronkan antara arah dengan SKL program Paket C, dan
inilah awal yang principal bagi pengembangan kurikulum yang merupakan kegiatan
berikutnya.
Dalam konteks pengembangan atau
pembangunan daerah, maka setiap program pendidikan wajib mempertimbangkan
potensi ungulan dan permasalahan terkait
pembangunan daerah. Pendidik dan semua insan pembangun pendidikan wajib
memahami, mengelaborasi, dan mensinergikan (merasukkan) program unggulan daerah
ke dalam dunia pendidikan, yang antara lain melalui rekayasa kurikulum,
rekayasa strategi pembelajaran, dan rekayasa iklim pendidikan.
Secara sederhana, Cilegon memiliki
komitmen bersama (bisa jadi visi) “Akur Sedulur, Jujur, Adil, Makmur”. Komitmen
ini perlu dipertimbangkan bahkan menjadi dasar pemikiran, strategi, dan
operasional pendidikan di Kota Cilegon. Kurikulum bisa direkayasa secara lokal
untuk mengakomodasi atau menguatkan nilai – nilai kesepakatan (komitmen)
tersebut. Begitu juga dalam hal rekayasa strategi pembelajaran dan iklim
pendidikan pada umumnya.
2.
Mengembangkan kurikulum
a. Pelajari
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
SKL sebagai pokok pengembangan
kurikulum perlu kita pahami dengan seksama, kaitan antara kompetensi yang satu
dengan kompetensi lainnya. Selanjutnya kita perlu mempelajari semua Kompetensi
Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dengan mencari jawaban atas beberapa
pertanyaan mata pelajaran atau mata latih apa yang diampu, berapa standar
jumlah pembelajaran, berapa jumlah standar kompetensi yang akan ditunjukkan di
akhir program, dan bagaimana kedalaman dan keluasan tiap materi dalam setiap
standar kompetensi?
Melalui jawaban atas pertanyaan –
pertanyaan tersebut kita dapat menyimpulkan gambaran peta pembelajaran yang
akan kita lakukan terkait dengan jumlah materi, kedalaman materi, keluasan
materi, dan sebaran jam pelajaran tiap minggu, tiap bulan, dan tiap kurun
tertentu (misalnya smester).
b. Menyusun Kalender
Pendidikan
Penelaahan atau
mempelajari KI dan KD telah menghasilkan peta atau gambaran cakupan materi dan
aktifitas pembelajaran yang diperkirakan. Peta tersebut kemudian kita
konkritkan ke dalam Kalender Pendidikan (Kaldik). Kita telah paham bahwa Kaldik
merupakan gambaran
kegiatan/peristiwa yang terjadi setiap bulan dalam satu tahun, digunakan untuk
menetapkan jumlah hari/minggu efektif pembelajaran. Kaldik berfungsi untuk memberikan gambaran seluruh waktu dan kegiatan pengelolaan pembelajaran secara
jelas; sebagai acuan menyusun program tahunan, semester, bulan dan mingguan pembelajaran; meningkatkan
pendayagunaan semua fasilitas yang tersedia; dan menghindari seminimal mungkin
gangguan/hambatan dalam pembelajaran.
Kaldik seyogyanya disusun dengan memperhatikan kebijakan atau peraturan
Pemerintah Daerah berkenaan dengan penyelenggaraan program, besaran jadwal
akademik, jadwal pelaksanaan ujian, dan waktu pendaftaran. Sisi lain perlu juga
dipertimbangkan, yaitu tentang kesiapan waktu mengajar yang dimiliki
pendidik/tutor. Setelah itu, siapkan peralatan dan bahan membuat Kaldik seperti
kalender (umum/nasional, pendidikan tahun lalu, pendidikan terbaru yang
dikeluarkan Dinas Pendidikan), spidol warna, dan format kalender.
Dengan dimilikinya Kaldik berarti kita telah memiliki program pembelajaran
tahunan atau smesteran.
3.
Mengembangkan syllabus
Secara sederhana sillabus dapat
diartikan sebagai rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi/kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Menyusun atau mengembangkan syllabus
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Mengkaji dan
Menentukan Standar Kompetensi
b.
Mengkaji dan
Menentukan Kompetensi Dasar
c.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
d.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
e.
Merumuskan Indikator
Pencapaian Kompetensi
f.
Menentukan Jenis
Penilaian
g.
Menentukan Alokasi
Waktu
h.
Menentukan Sumber
Belajar
4.
Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP)
Pengembangan RPP merupakan wadah
penumpahan semua kemampuan pendidik dalam merencanakan pembelajaran. Pendidik
dituntut menskenariokan pembelajaran yang mengoptimalisasi potensi peserta
didik.
RPP merupakan usaha meramu materi,
metode, media, alat evaluasi, dan kiat atau siasat-siasat membelajarkan peserta
didik.
5.
Mengembangkan materi ajar
Materi ajar atau bahan belajar
merupakan pesan utama yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik. Materi
ajar disusun secara baik sedemikian rupa agar memudahkan peserta didik
mempelajarinya, juga pendidik menjadi terbantu saat memandu pembelajaran.
Materi ajar disusun bisa dari teoritis ke praktis, dari kompleks ke sederhana,
dari general ke khusus atau sebaliknya. Materi ajar dilengkapi dengan contoh
atau kasus fungsional terkait materi dan pengalaman peserta didik. Penyajian
materi pembelajaran seyogyanya memperhatikan keberadaan teori murni, teori
terapan, dan prosedur kerja implementasi materi terhadap pekerjaan atau
kegiatan sehari – hari peserta didik. Misalnya, materi tentang air. Teori
murninya adalah air selalu mengalir dengan mencari dataran/daratan yang lebih
rendah dari tempat beradanya. Teori murni lainnya bahwa air dapat menuju ruang
hampa udara sekalipun dia harus menuju ke atas. Teori terapannya dibuatlah
teknologi rekayasa penyedotan (pompa) air ke atas. Bagaimana membuat rekayasa
itu dan bagaimana pemanfaatan pompa adalah prosedur kerjanya.
6.
Mengembangkan media atau alat peraga
Pembelajaran yang baik adalah
pembelajaran yang mampu merangsang sebanyak mungkin alat indera yang dimiliki
setiap peserta didik. Media atau alat peraga antara lain berfungsi untuk
merangsang alat indera peserta didik. Dalam hal ini pendidik perlu mampu
memilih atau mengadakan atau mengembangkannya sehingga serasi dengan materi,
metode, dan suasana pembelajaran yang terjadi.
Media pembelajaran secara umum
dikategorikan menjadi media elektronik dan non-elektronik, media nyata dan
media tiruan (miniature), media kompleks dan sederhana.
7.
Mengembangkan alat evaluasi hasil pembelajaran
Alat evaluasi merupakan alat ukur
keberhasilan pencapaian kompetensi yang diproses-belajarkan. Alat evaluasi
harus mampu menguji apakah peserta didik mampu menguasai kompetensi atau tidak,
apakah perlu pembelajaran ulang atau tidak, apakah peserta didik lulus atau
tidak lulus.
Alat evaluasi disusun mengacu kepada
KI, KD, dan indicator yan telah dirumuskan dan tercantum dalam
kurikulum/syllabus.
B. Pelaksanaan
1. Persiapan
Kegiatan penting yang perlu dilakukan
pendidik dalam mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran adalah memahami peserta didik secara
utuh-menyeluruh, mulai kondisi fisik, psikologis, keluarga, lingkungan tempat
tinggal atau tempat bermain, kesejarahan, daya tangkap dan tanggap, riwayat
sakit dan penyakit yang diderita, hoby, kecenderungan cara belajar, dan
sebagainya.
Kegiatan berikut setelah memahami
peserta didik, pendidik mereviu perencanaan – terutama mempelajari ulang RPP,
sekaligus mengembangkan alternative metode pembelajaran untuk mengantisipasi
kemungkinan perubahan kondisi dan situasi pembelajaran. Kemudian pendidik
melakukan pengaturan tempat belajar agar
membuat interaksi pembelajaran semakin menyenangkan, leluasa, dan mendorong
partisipasi aktif peserta didik.
2. Pelaksanaan
Mulailah pelaksanaan sessi
pembelajaran dengan 7 S (Salam, Senyum,
Sapa, Senangi, Seloroh, Selami, dan Sangkut). Kemudian ungkap pengalaman
peserta didik yang terkait dengan materi dengan cara pengungkapan mandiri atau
berdiskusi antarpeserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran selalu berorientasi pada penciptaan suasana belajar
partisipatif, santai, serius, dan produktif serta optimalisasi kefungsionalan
materi terhadap kehidupan nyata peserta didik.
3. Evaluasi
Evaluasi pembelajaran menitik beratkan
pada proses dan hasil pembelajaran yang dikuasai peserta didik. Evaluasi proses
menyangkut keaktifan, daya libat, keseriusan, kerjasama peserta didik dalam
pembelajaran. Sedangkan evaluasi hasil berkenaan dengan tampilan peserta didik
dalam menampilkan kompetensi yang telah dimilikinya.
C. Penilaian dan
Tindak lanjut
Penilaian disini dibedakan dari
evaluasi. Penilaian dimaksudkan untuk membandingkan antara apa yang
direncanakan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran secara umum,
meliputi kinerja 8 (delapan) aspek SNP
yang terlibat dalam pendidikan melalui pembelajaran yang terjadi.
Hasil penilaian ditindak lanjuti
dengan perbaikan, modifikasi, penggantian, dan sebagainya yang bertujuan untuk
meningkatkan tampilan dan kinerja pendidikan dan program pembelajaran yang akan
dilakukan setelah itu.