Minggu, 07 Agustus 2016

SEKILAS PENGELOLAAN PEMBELAJARAN



Mengawali tulisan sederhana tentang pengelolaan pembelajaran dalam pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal mari kita segarkan pemahaman kita terlebih dahulu tentang apa sebenarnya pembelajaran, dan apa pula sebenarnya pendidikan?.
Undang – undang Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur dan menjelaskan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Bab I, Psl 1, butir 1, UU 20/2003 SPN).
Penjelasan undang –undang tentang pendidikan memahamkan kepada kita bahwa  pendidikan diselenggarakan untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran dengan maksud supaya peserta didik aktif mengembangkan potensi dan sumber daya yang terkandung dalam dirinya. Melalui suasana dan proses pembelajaran setiap peserta didik pada akhirnya mampu memiliki kekuatan spitual keagamaan, mampu mengendalikan diri, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, dan memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya orang lain dan negara.
Jadi pendidikan mengandung salah satu kata kunci, yaitu PEMBELAJARAN. Lebih rinci dijelaskan dalam undang – undang tersebut tentang pembelajaran, yakni:
“Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar” (Bab I, Psl 1, butir 20, UU 20/2003 SPN).
Selaku inti pendidikan, pembelajaran tentu perlu dikelola (dimanage) secara sungguh – sungguh, sistematis, dan fungsional, serta effesien dan effektif.
Permasalahannya, sering kita menganggap dan melakukan kegiatan pembelajaran sebagai kegiatan rutin belaka. Kita melakukannya hanya dengan manajemen seadanya, misalnya merencanakan pembelajaran hanya diawal tahun saja, dan pada setiap pembelajaran (sessi/pertemuan belajar) kita tidak mengubah atau menyesuaikan apa yang telah kita rencanakan dengan kondisi baru perkembangan peserta didik, keilmuan, dan masyarakat pada umumnya. Bahkan kita sering menggunakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tiga tahun lalu pada pembelajaran saat ini. Ada yang lebih daripada semua itu, pembelajaran yang kita lakukan hanya berbekal sebuah buku pelajaran.
Kenyataan tersebut tentu tidak kita harapkan terjadi terus menerus. Pembelajaran perlu kita kelola dengan manajemen yang terbuka, partisipatif, dan sistematik. Bagaimana seyogyanya pengelolaan pembelajaran itu. Uraian berikut di bawah ini akan memicu bahkan memacu kita untuk meningkatkan pengelolaan pembelajaran yang kita lakukan.
PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
Pemeran utama pengelolaan pembelajaran adalah pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pengelolaan pembelajaran yang dibahas di bawah ini hanya menguraikan secara terbatas 3 (tiga) fungsi pengelolaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian dan tindak lanjut.
A.   Perencanaan.
Selaku pendidik kita tentu merencanakan setiap pembelajaran. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan dalam konteks perencanaan adalah :
1.         Memahami arah dan standar kompetensi lulusan program pendidikan.
Pendidik dalam kegiatan pembelajaran apapun perlu memahami arah program yang di dalamnya terdapat peran pendidik. Katakanlah jika kita sebagai pendidik Program Paket C, maka kita perlu memahami arahnya program Paket C, yaitu selain membekali peserta didik dengan kemampuan lulusan setingkat Sekolah Menengah Atas, juga membekali kecakapan bermata pencaharian sehingga mereka mampu memperoleh pendapatan sehari – harinya. Penting juga kita memahami standar kompetensi lulusan (SKL) program Paket C. Kita akan dapat mensinkronkan antara arah dengan SKL program Paket C, dan inilah awal yang principal bagi pengembangan kurikulum yang merupakan kegiatan berikutnya.
Dalam konteks pengembangan atau pembangunan daerah, maka setiap program pendidikan wajib mempertimbangkan potensi ungulan dan permasalahan terkait  pembangunan daerah. Pendidik dan semua insan pembangun pendidikan wajib memahami, mengelaborasi, dan mensinergikan (merasukkan) program unggulan daerah ke dalam dunia pendidikan, yang antara lain melalui rekayasa kurikulum, rekayasa strategi pembelajaran, dan rekayasa iklim pendidikan.
Secara sederhana, Cilegon memiliki komitmen bersama (bisa jadi visi) “Akur Sedulur, Jujur, Adil, Makmur”. Komitmen ini perlu dipertimbangkan bahkan menjadi dasar pemikiran, strategi, dan operasional pendidikan di Kota Cilegon. Kurikulum bisa direkayasa secara lokal untuk mengakomodasi atau menguatkan nilai – nilai kesepakatan (komitmen) tersebut. Begitu juga dalam hal rekayasa strategi pembelajaran dan iklim pendidikan pada umumnya.
2.         Mengembangkan kurikulum
a.    Pelajari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
SKL sebagai pokok pengembangan kurikulum perlu kita pahami dengan seksama, kaitan antara kompetensi yang satu dengan kompetensi lainnya. Selanjutnya kita perlu mempelajari semua Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dengan mencari jawaban atas beberapa pertanyaan mata pelajaran atau mata latih apa yang diampu, berapa standar jumlah pembelajaran, berapa jumlah standar kompetensi yang akan ditunjukkan di akhir program, dan bagaimana kedalaman dan keluasan tiap materi dalam setiap standar kompetensi?
Melalui jawaban atas pertanyaan – pertanyaan tersebut kita dapat menyimpulkan gambaran peta pembelajaran yang akan kita lakukan terkait dengan jumlah materi, kedalaman materi, keluasan materi, dan sebaran jam pelajaran tiap minggu, tiap bulan, dan tiap kurun tertentu (misalnya smester).
b.    Menyusun Kalender Pendidikan
Penelaahan atau mempelajari KI dan KD telah menghasilkan peta atau gambaran cakupan materi dan aktifitas pembelajaran yang diperkirakan. Peta tersebut kemudian kita konkritkan ke dalam Kalender Pendidikan (Kaldik). Kita telah paham bahwa Kaldik merupakan gambaran kegiatan/peristiwa yang terjadi setiap bulan dalam satu tahun, digunakan untuk menetapkan jumlah hari/minggu efektif pembelajaran. Kaldik berfungsi untuk memberikan gambaran seluruh waktu dan kegiatan pengelolaan pembelajaran secara jelas; sebagai acuan menyusun program tahunan, semester, bulan dan      mingguan pembelajaran; meningkatkan pendayagunaan semua fasilitas yang tersedia; dan menghindari seminimal mungkin gangguan/hambatan dalam pembelajaran.
Kaldik seyogyanya disusun dengan memperhatikan kebijakan atau peraturan Pemerintah Daerah berkenaan dengan penyelenggaraan program, besaran jadwal akademik, jadwal pelaksanaan ujian, dan waktu pendaftaran. Sisi lain perlu juga dipertimbangkan, yaitu tentang kesiapan waktu mengajar yang dimiliki pendidik/tutor. Setelah itu, siapkan peralatan dan bahan membuat Kaldik seperti kalender (umum/nasional, pendidikan tahun lalu, pendidikan terbaru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan), spidol warna, dan format kalender.
Dengan dimilikinya Kaldik berarti kita telah memiliki program pembelajaran tahunan atau smesteran.

3.         Mengembangkan syllabus
Secara sederhana sillabus dapat diartikan sebagai rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi/kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.





Menyusun atau mengembangkan syllabus dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.    Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
b.    Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
c.    Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
d.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
e.    Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
f.     Menentukan Jenis Penilaian
g.    Menentukan Alokasi Waktu
h.    Menentukan Sumber Belajar

4.         Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Pengembangan RPP merupakan wadah penumpahan semua kemampuan pendidik dalam merencanakan pembelajaran. Pendidik dituntut menskenariokan pembelajaran yang mengoptimalisasi potensi peserta didik.
RPP merupakan usaha meramu materi, metode, media, alat evaluasi, dan kiat atau siasat-siasat membelajarkan peserta didik.
5.         Mengembangkan materi ajar
Materi ajar atau bahan belajar merupakan pesan utama yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik. Materi ajar disusun secara baik sedemikian rupa agar memudahkan peserta didik mempelajarinya, juga pendidik menjadi terbantu saat memandu pembelajaran. Materi ajar disusun bisa dari teoritis ke praktis, dari kompleks ke sederhana, dari general ke khusus atau sebaliknya. Materi ajar dilengkapi dengan contoh atau kasus fungsional terkait materi dan pengalaman peserta didik. Penyajian materi pembelajaran seyogyanya memperhatikan keberadaan teori murni, teori terapan, dan prosedur kerja implementasi materi terhadap pekerjaan atau kegiatan sehari – hari peserta didik. Misalnya, materi tentang air. Teori murninya adalah air selalu mengalir dengan mencari dataran/daratan yang lebih rendah dari tempat beradanya. Teori murni lainnya bahwa air dapat menuju ruang hampa udara sekalipun dia harus menuju ke atas. Teori terapannya dibuatlah teknologi rekayasa penyedotan (pompa) air ke atas. Bagaimana membuat rekayasa itu dan bagaimana pemanfaatan pompa adalah prosedur kerjanya.
6.         Mengembangkan media atau alat peraga
Pembelajaran yang baik adalah pembelajaran yang mampu merangsang sebanyak mungkin alat indera yang dimiliki setiap peserta didik. Media atau alat peraga antara lain berfungsi untuk merangsang alat indera peserta didik. Dalam hal ini pendidik perlu mampu memilih atau mengadakan atau mengembangkannya sehingga serasi dengan materi, metode, dan suasana pembelajaran yang terjadi.
Media pembelajaran secara umum dikategorikan menjadi media elektronik dan non-elektronik, media nyata dan media tiruan (miniature), media kompleks dan sederhana.
7.         Mengembangkan alat evaluasi hasil pembelajaran
Alat evaluasi merupakan alat ukur keberhasilan pencapaian kompetensi yang diproses-belajarkan. Alat evaluasi harus mampu menguji apakah peserta didik mampu menguasai kompetensi atau tidak, apakah perlu pembelajaran ulang atau tidak, apakah peserta didik lulus atau tidak lulus.
Alat evaluasi disusun mengacu kepada KI, KD, dan indicator yan telah dirumuskan dan tercantum dalam kurikulum/syllabus.
           B.      Pelaksanaan
1.      Persiapan
Kegiatan penting yang perlu dilakukan pendidik dalam mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran adalah memahami peserta didik secara utuh-menyeluruh, mulai kondisi fisik, psikologis, keluarga, lingkungan tempat tinggal atau tempat bermain, kesejarahan, daya tangkap dan tanggap, riwayat sakit dan penyakit yang diderita, hoby, kecenderungan cara belajar, dan sebagainya.
Kegiatan berikut setelah memahami peserta didik, pendidik mereviu perencanaan – terutama mempelajari ulang RPP, sekaligus mengembangkan alternative metode pembelajaran untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi dan situasi pembelajaran. Kemudian pendidik melakukan pengaturan tempat belajar agar membuat interaksi pembelajaran semakin menyenangkan, leluasa, dan mendorong partisipasi aktif peserta didik.
2.      Pelaksanaan
Mulailah pelaksanaan sessi pembelajaran dengan 7 S (Salam, Senyum, Sapa, Senangi, Seloroh, Selami, dan Sangkut). Kemudian ungkap pengalaman peserta didik yang terkait dengan materi dengan cara pengungkapan mandiri atau berdiskusi antarpeserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran selalu berorientasi pada penciptaan suasana belajar partisipatif, santai, serius, dan produktif serta optimalisasi kefungsionalan materi terhadap kehidupan nyata peserta didik.
3.      Evaluasi
Evaluasi pembelajaran menitik beratkan pada proses dan hasil pembelajaran yang dikuasai peserta didik. Evaluasi proses menyangkut keaktifan, daya libat, keseriusan, kerjasama peserta didik dalam pembelajaran. Sedangkan evaluasi hasil berkenaan dengan tampilan peserta didik dalam menampilkan kompetensi yang telah dimilikinya.
           C.      Penilaian dan Tindak lanjut
Penilaian disini dibedakan dari evaluasi. Penilaian dimaksudkan untuk membandingkan antara apa yang direncanakan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran secara umum, meliputi kinerja 8 (delapan) aspek SNP  yang terlibat dalam pendidikan melalui pembelajaran yang terjadi.
Hasil penilaian ditindak lanjuti dengan perbaikan, modifikasi, penggantian, dan sebagainya yang bertujuan untuk meningkatkan tampilan dan kinerja pendidikan dan program pembelajaran yang akan dilakukan setelah itu.

Kamis, 04 Agustus 2016

ROBOT KEJUJURAN

Jujur atau kejujuran merupakan salah satu nilai, moral, dan prilaku yang mutlaq harus dimiliki oleh setiap manusia. Berbagai agama, ajaran, dan dogma mengedepankan kejujuran bagi pemeluk/penganut/pengikutnya.
Kejujuran sangat didambakan oleh setiap keluarga (ayah, ibu) melekat bahkan mendarah-daging pada prilaku anak-anaknya, juga pada prilaku diri mereka sendiri. Saat prilaku kejujuran luluh dan merasuk dalam prilaku setiap orang, maka kejujuran yang ditampilkannya merupakan wujud ahlaq yang dimilikinya.
Di suatu hari, di suatu keluarga bahkan lingkungan terjadilah suatu peristiwa yang berkaitan dengan kejujuran dan pendidikan kejujuran. Peristiwanya berikut ini.
Seorang ayah, sebut saja A, seorang ibu, sebut saja B, seorang anak, sebut saja C, dan seorang ketua RT, sebut saja D terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sang A secara sengaja ingin menguji kejujuran anak dan istrinya, karena ada keraguan dalam dirinya tentang kejujuran mereka. Pergilah dia ke pasar robot. Dia membeli suatu robot kejujuran yang mampu membuktikan apakah seseorang berkata (berprilaku) jujur atau tidak. Dalam manual penggunaan robot itu, jika seseorang berkata bohong di dekat robot ini, maka secara otomatis robot akan memukulkan tangannya kepada orang yang berkata bohong tersebut.
Robot ini kemudian disimpannya di ruang depan rumahnya persis dekat pintu masuk. 
Pada suatu malam, seperti biasanya ayah dan ibu (suami - istri) sedang bercengkerama di ruang tengah rumahnya. Kemudian, karena lelah dan mengantuk, Sang Istri yang bernama B berkata pada Sang Suaminya yang bernama A. Katanya: "Pak, aku sudah ngantuk, aku tidur duluan ya?". Sepontan A menjawab: "Ya, kalau ngantuk ya sudah tidur aja di kamar". Sambil berjalan menuju kamar tidur, B berujar: "Pak, anak kita C belum pulang, tolong bukakan pintu saat dia pulang ya?". Tanpa menunggu jawaban, B terus berjalan menuju kamar tidur.
Tak lama setelah istrinya tidur, sambil berbaring di sofa dan melihat acara televisi - A secara tak sadar "ketiduran" di sofa dengan televisi yang terus "on". Atau Sang A tertidur dengan ditonton oleh televisi.
Sekira Pukul 00.30 pintu rumah A diketuk oleh C. "Tok tok tok, Pak - Bu aku pulang" teriak Si C. Tak lama berselang dari teriakan si C, terbangunkanlah Sang A. Dia pun bangun dan berjalan menuju pintu, kemudian membukakan pintu itu untuk anaknya.
Selepas anaknya masuk dan pintu masih dalam posisi terbuka, Sang A dengan nada tinggi bertanya menyelidik kepada C. "Kamu ini besok harus masuk sekolah, jam setengah satu dinihari koq baru pulang. Emangnya dari mana - ngerjain apa?. Jawab yang bener!".  Si C yang berdiri dekat robot menjawab: "Eeeeh, nganu Pak, saya habis dari rumah teman untuk ngerjakan belajar bersama". Sepontan robot memukulkan tangannya ke kepala Si C. Sang A lanjut berkata: "Kamu bohong.Buktinya robot memukulmu. Ayo sejujurnya kamu dari mana?". Si C langsung menjawab: " Iya Pak, tadi saya bohong. Sebenarnya saya habis nonton di bioskop".
Mendengar itu, Sang A langsung memberi pengarahan kepada C. Katanya: "Nah begitu, harus jujur. Seperti bapakmu ini, sejak kecil sampe segede ini gak pernah nonton bioskop". Begitu selesai bicara, Sang A pun memperoleh pukulan dari robot. Dan Sang C melongo sambil menatap wajah ayahnya.
Sang B yang sedang tidur di kamar, karena ada suara bernada tinggi suaminya - dia pun terbangunkan dan menghampiri suami dan anaknya yang sedang di dekat robot. Setelah dekat robot itu, Sang B berkata kepada Sang A: "Ada apa Pak?. Teriak - teriak dini hari begini. Tak baik lah, Maafkan saja Si C ini. Sayangilah dia. Dia kan darah dagingmu juga".  Begitu mulut Sang B menutup seketika itu juga kepala Sang B dipukul tangan robot.
Melihat kejadian robot memukul istrinya (Sang B), Sang A terbengong - bengong sembari kebingungan. Dalam kepalanya bertanya-tanya : "darah daging siapa anak (C) ini?. Selama ini aku merasa dia darah dagingku, tapi saat istri saya bicara begitu - dia dipukul robot, berarti....???".
Belum selesai kebingungan Sang A, mendengar keributan itu Sang tetangga D yang juga ketua RT menghampiri A, B, dan C. Dia masuk ke rumah itu dan berdiri dekat robot juga. Pak RT D bertanya kepada Sang A: "ada apa toh?. Malam - malam gini koq ramai?". Setelah dijelaskan duduk persoalannya oleh Sang B, maka pak RT D mengatakan kepada Sang A: "Oooo gitu toh?. Ya sudahlah pak A. Maafkan anakmu ini, dia kan darah dagingmu - keturunanmu - penerusmu". Setelah ngomong begitu, kemudian pak RT D pun dipukul tangan robot juga.
Semakin bingunglah Sang A........dalam benaknya bertanya - tanya, darah daging siapakah Sang C ini?.      
JADI......................... Kebohongan semuanya terbongkar oleh robot. JUJUR ITU.........HARUS.

Kamis, 28 Juli 2016

OPTIMALISASI BUKU PENGHUBUNG UNTUK MENINGKATKAN MUTU KOMUNIKASI SATUAN PENDIDIKAN DAN ORANGTUA

Ki Hajar Dewantara telah mewanti - wanti sejak bergulirnya pendidikan nasional Indonesia, bahwa pembangunan pendidikan dan pendidikan itu sendiri perlu digotong bersama (gotong royong) antara satuan pendidikan (misalnya sekolah), keluarga (orangtua), dan lingkungan (masyarakat). Kemudian pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan semangat (ajaran) tersebut digelorakan dengan mengusung sebutan "tripusat" atau "tricentrum" pendidikan, dengan visi pembangunan pendidikan "terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong".
Pokok kegiatan dari tripusat pendidikan menurut pandangan saya adalah komunikasi antara 3 unsur tersebut. Pihak satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat saling berkomunikasi untuk menghasilkan kesepahaman dan kesamaan gerak dalam menciptakan suasana bagi muncul dan bertumbuh-kembangnya potensi anak (peserta didik/warga belajar/murid). Hal ini sesuai dengan rumusan makna pendidikan yang terdapat dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Bab I, Pasal 1, Butir 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Komunikasi untuk membangun kesepahaman dan kesamaan gerak dalam "mendidik" anak/murid/warga belajar/peserta didik perlu terwujud antara 3 pihak/unsur tersebut dalam tripusat. Dalam konteks komunikasi antara satuan pendidikan dan keluarga dikenal apa yang disebut buku penghubung
Harapan awal diadakannya buku penghubung adalah menciptakan media untuk menghubungkan apa yang dilakukan di satuan pendidikan terhadap anak/murid/warga belajar/peserta didik dengan apa yang diharapkan atau apa yang harus dilakukan (melanjutkan) para orangtua di keluarga. Buku penghubung berisi pesan - pesan guru (tentang prilaku anak/murid), pesan - pesan atau harapan atau respon orangtua, informasi kegiatan satuan pendidikan yang perlu diketahui keluarga/orangtua, dan bahan bacaan pelengkap untuk orangtua.
Seiring dengan ketidakpahaman terhadap fungsi dan tujuan diadakannya buku penghubung, maka buku penghubung di beberapa satuan pendidikan tidak diadakan, beberapa satuan pendidikan diadakan tapi tidak maksimal fungsinya. Siapa yang tidak paham fungsinya itu?. Tentu dari kedua pihak, yaitu satuan pendidikan dan keluarga/orangtua.
Untuk terjadinya komunikasi antara orangtua dan satuan pendidikan mutlak salah satunya perlu mengoptimalisasi penggunaan buku penghubung. Bagaimana caranya?
Pertama sekali harus dibangun kesadaran bersama antara satuan pendidikan dan orangtua untuk menyadari betapa pentingnya komunikasi antarmereka, dan salah satu medianya adalah buku penghubung. Perlu disepakati pula apa yang harus dilakukan satuan pendidikan dan apa yang harus dilakukan para orangtua terhadap optimalisasi buku penghubung tersebut.
Setelah itu, desainlah buku penghubung dengan desain yang "bersahabat, menyenangkan, dan mudah digunakan". Misalnya pilihlah buku dengan kemasan yang isi (lembaran)nya dapat dilepas dan dimasukkan dengan mudah tanpa merusak lembaran itu, pilih juga warna buku yang menarik dan sesuai dengan alam peserta didik. Gunakan istilah dalam buku penghubung dengan istilah - istilah atau simbol - simbol (gambar) yang menyenangkan, memotivasi, menghargai dan sesuai alam peserta didik.  
Buku penghubung diawali oleh Rubrik/Bagian Pertama, yang memuat 3 jenis lembar. Lembar pertama berupa cover yang dapat dibubuhi ruang (kolom) nama pemilik (warga belajar) dan kelas/grup/kelompok. Lembar kedua, memuat judul buku (misalnya: Buku Aksiku) dan kolom nama serta kelas/kelompok pemilik (warga belajar). Lembar ketiga, memuat identitas warga belajar pemilik buku tersebut, misalnya disediakan kolom sketsa wajah (foto close-up), kolom nama lengkap, dan foto keluarga warga belajar.
Rubrik kedua adalah rubrik yang memuat komentar/catatan satuan pendidikan (terutama pendidik) terhadap kegiatan belajar dan prilaku menonjol anak/murid, paraf/tanda tangan orangtua. Rubrik ini berisi beberapa lembar atau kolom sesuai jumlah hari pembelajaran yang dirancang.
Rubrik ketiga adalah rubrik yang memuat komunikasi atau korespondensi antara pendidik/pengelola satuan pendidikan dengan orangtua. Korespondensi berkenaan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak/murid, termasuk prilakunya (bisa prilaku yang menonjol atau yang biasa - biasa saja).
Rubrik keempat memuat informasi atau pengumuman yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan, seperti jadwal kegiatan, jadwal pembagian rapor, dan sebagainya. Pada setiap lembar informasi perlu dicantumkan kolom paraf orangtua sebagai wujud konfirmasi dari mereka.
Rubrik kelima memuat informasi atau lembar bacaan yang diperuntukkan bagi para orangtua, yang berisi tentang apa-apa yang harus orangtua ketahui, praktekkan, dan didiskusikan di keluarga sekisaran tumbuh kembang anak.
Rubrik keenam (terakhir) memuat tentang informasi referensi yang bersifat sangat umum dan umum, bisa berisi program pemerintah atau pemerintah daerah tentang pendidikan, lingkungan  hidup, dan sebagainya.
Rubrik - rubrik isi buku penghubung perlu didesain dan dikemas dalam sajian yang menyenangkan serta memotivasi para orangtua untuk merespon apa - apa yang dituliskan dalam buku tersebut.
Setelah desain buku penghubung disepakati oleh semua unsur satuan pendidikan, terutama pengelola dan para pendidik, maka berikutnya pihak satuan pendidikan membuat buku penghubung sesuai desain. Buku penghubung yang telah berwujud ini selanjutnya dilatihkan kepada para pendidik tentang bagaimana menggunakannya. Selain itu, buku ini juga diinformasikan kepada para orangtua tentang bagaimana menggunakan buku tersebut.
Semua telah siap, buku penghubung siap, para pengguna juga siap, maka langkah selanjutnya adalah penggunaan buku penghubung untuk meningkatkan mutu komunikasi antara satuan pendidikan dengan para orangtua. Caranya, setiap hari pendidik mengisi rubrik tertentu dengan informasi sekitar prilaku tumbuh-kembang anak/murid, kemudian buku tersebut dibawa oleh anak/murid untuk disampaikan kepada orangtuanya. Orangtua wajib membaca, menelaah, dan merespon apa - apa yang tertulis di rubrik serta membubuhkan paraf/tanda tangan pada kolom yang tersedia. Orangtua juga dipersilakan menuliskan apa - apa yang menarik dari prilaku (tumbuh - kembang) anak saat di rumah pada rubrik yang telah disediakan. Selanjutnya buku yang telah disikapi orangtua pada esok harinya dibawa lagi oleh anak/murid untuk disampaikan kepada satuan pendidikan (pendidik). Begitulah seterusnya berdaur hingga kurun tertentu.
Melalui buku penghubung ini, satuan pendidikan dapat membuat agenda pertemuan dengan orangtua secara umum ataupun khusus (pada orangtua tertentu). 
Ternyata, mudah kan melakukan komunikasi melalui buku penghubung?.  
Bagaimana?................ Kini saatnya kita meningkatkan komunikasi antara keluarga dengan satuan pendidikan, dan kini juga saatnya kita memanfaatkan buku penghubung untuk komunikasi itu. SELAMAT MENINGKATKAN MUTU KOMUNIKASI.
  


Rabu, 27 Juli 2016

SEKILAS TENTANG HAK ANAK

Anak, adalah satu kata yang banyak makna, terlebih dalam dunia pendidikan. Anak merupakan makhluq uniq seperti layaknya semua ciptaan (makhluq) Allah. Keunikan anak perlu disadari, difahami, dan disikapi secara super hati - hati oleh siapapun, terlebih oleh orangtuanya, agar potensi yang terkandung dalam diri dan keunikan anak betul - betul terpetakan, muncul, mudah disentuh, dan kemudian ditumbuh-kembangkan secara maksimal sehingga menjadi sumber daya bagi hidup dan kehidupannya.
Dalam konteks penumbuhan dan pengembangan potensi anak, maka siapapun yang bersentuhan dengan hal itu perlu memahami terlebih dahulu hak dan kewajiban anak untuk kemudian disikapi dengan kewajiban orangtua terhadap anak.
Berikut ini disarikan dari Undang - undang Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mempunyai 32 hak dan 5 kewajiban.
32 Hak Anak
  1. Hidup, tumbuh, dan berkembang; 
  2. Bermain;
  3. Berekreasi;
  4. Berkreasi;
  5. Beristirahat;
  6. Memanfaatkan waktu luang;
  7. Berpartisipasi;
  8. Bergaul dengan anak sebaya;
  9. Menyatakan dan didengar pendapatnya;
  10. Dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri;
  11. Berhubungan dengan orangtuanya, bila terpisahkan;
  12. Beribadah menurut agamanya;
  13. Mendapatkan nama;
  14. Mendapatkan identitas;
  15. Mendapatkan kewarganegaraannya;
  16. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  17. Mendapatkan informasi sesuai dengan usianya;
  18. Mendapatkan pelayanan kesehatan;
  19. Mendapatkan jaminan sosial;
  20. Mendapatkan kebebasan sesuai dengan hukum;
  21. Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya, apabila menjadi korban atau pelaku tindak pidana;
  22. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
  23. Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual;
  24. Mendapatkan perlindungan dari penelantaran;
  25. Mendapatkan perlindungan dari kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  26. Mendapatkan perlindungan dari ketidakadilan;
  27. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan salah lainnya;
  28. Mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  29. Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  30. Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
  31. Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peperangan;
  32. Mendapatkan perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Disamping hak - hak tersebut, anak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1.  Menghormati orangtua, wali, dan guru;
  2.  Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3.  Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
  4.  Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
  5.  Melaksanakan etika dan akhlaq mulia.
Menyikapi hak dan kewajiban anak, maka orangtua mempunyai kewajiban untuk 1) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2) menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan 3) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak - anak.  

PP 73, TAHUN 1991 TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH



Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Luar Sekolah;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989      Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak.
2. Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di jalur pendidikan luar sekolah.
3. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.
4. Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pernerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah.


BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Pendidikan luar sekolah bertujuan:
1. Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya;
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.


BAB III
JENIS PENDIDIKAN

Pasal 3
(1) Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan.
(2) Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar dalam bidang tertentu.
(3) Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
(4) Pendidikan jabatan kerja merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap warga belajar untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu pada satuan kerja yang bersangkutan.
(5) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(6) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.


BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4
Persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 5
(1) Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri atas Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakannya.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan semua jenis pendidikan luar sekolah kecuali pendidikan kedinasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pcmerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.


BAB V
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 6
(1) Tenaga kependidikan pada pendidikan luar sekolah terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
(2) Jenis tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan fungsinya ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 7
(1) Tenaga pendidik terdiri atas tenaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik.
(2) Tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi tertentu terdiri atas tenaga yang memiliki tanda kemampuan dan kewenangan yang disahkan oleh Pemerintah maupun yang tidak disahkan.
(3) Jenis tenaga pendidik yang memerlukan pengesahan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 8
(1) Tenaga Pendidik tertentu yang karena kebutuhan kualifikasi tertentu, diwajibkan mendaftarkan diri pada instansi yang ditunjuk oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.


BAB VI
WARGA BELAJAR

Pasal 9
(1) Setiap orang dapat menjadi warga belajar baik dengan maupun tanpa memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi warga belajar pada satuan pendidikan luar sekolah tertentu ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 10
(1) Warga belajar mempunyai hak:
1. belajar secara mandiri;
2. memperoleh perlindungan terhadap perlakuan yang tidak wajar dari tenaga kependidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan;
3. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
4. pindah ke jalur pendidikan sekolah bilamana memenuhi persyaratan satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 11
(1) Warga belajar berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan pada satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.


BAB VII
KURIKULUM

Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan suatu pedoman kegiatan bimbingan pengajaran dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai kemampuan tertentu.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat tertulis dan tidak tertulis.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 13
(1) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(2) Kurikulum yang tidak termasuk dalam ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


BAB VIII
BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Kursus

Pasal 14
(1) Kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(2) Warga belajar pada kursus yang menyelenggarakan program Paket A dan B dimungkinkan untuk pindah ke jalur pendidikan sekolah.

Pasal 15
(1) Kursus dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) tingkat kemampuan yaitu, tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat atas.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada kursus-kursus tertentu diatur oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 16
(1) Kursus harus memiliki sejumlah warga belajar, tenaga kependidikan, kurikulum dan alat penunjang belajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan jabatan kerja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerinta Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Bagian Kedua
Kelompok Belajar

Pasal 17
Kelompok belajar diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar dengan saling membelajarkan untuk mengembangkan diri, bekerja dan/atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pasal 18
(1) Pendidikan luar sekolah yang setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket A dan kelompok belajar Paket B.
(2) Kelompok belajar Paket A diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
(3) Kelompok belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Lain

Pasal 19

Selain kursus dan kelompok belajar, pendidikan luar sekolah dapat diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan satuan pendidikan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.


BAB IX
PENILAIAN

Pasal 20
(1) Terhadap hasil belajar warga belajar dapat diadakan penilaian yang dapat dinyatakan dengan surat keterangan lulus, ijasah atau sertifikat.
(2) Terhadap satuan pendidikan yang memerlukan pengesahan dari Pemerintah diadakan penilaian.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.


BAB X
PEMBINAAN

Pasal 21
(1) Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22
(1) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan merupakan tanggung jawab Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan merupakan tanggung jawab Menteri Agama.
(4) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan jabatan kerja untuk memenuhi persyaratan jabatan kerja tertentu merupakan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja.
(5) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan merupakan tanggung jawab Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) meliputi pemberian bimbingan, dorongan pengayoman dan/atau bantuan.
(7) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan secara terkoordinasi.


BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 23
(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pcndidikan nasional bagi warga belajar warga negara Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 24
(1) Warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan luar sekolah yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional baik di dalam maupun di luar negeri wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 25
(1) Perwakilan negara asing di wilayah Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga internasional atau badan/kelembagaan swasta asing di wilayah Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar sekolah yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1991
TENTANG
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH


UMUM

Di Negara Republik Indonesia, kegiatan pendidikan, baik untuk memenuhi kebutuhan perorangan maupun masyarakat, bangsa dan negara, dibagi dalam dua golongan sebagai bagian dari satu sistem pendidikan nasional, yaitu jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Pendidikan luar sekolah yang sangat mendasar sifatnya adalah pendidikan keluarga. Meskipun pendidikan keluarga amat penting, yang bahkan meletakkan dasar-dasar kesiapan hidup sebagai anggota masyarakat, pengaturannya merupakan wewenang keluarga yang bersangkutan.
Keluarga yang memerlukan bantuan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di lingkungannya dapat memperoleh bantuan melalui keikutsertaan orang tua dalam kelompok belajar atau kursus, atau kegiatan belajar dengan menggunakan bahan belajar yang dapat dikaji sendiri.

Pendidikan luar sekolah menambah dan melengkapi pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan oleh jalur pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah memiliki keleluasaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah, apalagi sebagai perwujudan ikhtiar pembangunan nasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung semakin cepat menimbulkan kebutuhan yang beraneka ragam, semakin luas dan semakin banyak untuk memperoleh informasi, pengetahuan, dan keterampilan.
Kemakmuran yang bertambah luas memungkinkan lebih banyak anggota masyarakat melibatkan diri dalam kegiatan budaya. Banyak kegiatan pendidikan dalam bidang kebudayaan tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.
Banyak kegiatan pendidikan dalam kehidupan keagamaan juga tidak dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan sekolah. Bahkan berbagai bentuk kegiatan pendidikan Pondok Pesantren, Majelis Taklim, kelompok pengajian telah ada lama sebelum pendidikan sekolah diadakan, sedangkan berbagai bentuk pendidikan dalam kehidupan keagamaan yang baru di luar sekolah lahir sebagai akibat terjadinya perubahan dalam berbagai bidang kehidupan.
Perkembangan industri serta pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil menengah maupun besar menuntut tersedianya: 1. tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk menerapkan pengetahuan, dan 2. tenaga kerja yang terlatih untuk dapat menyelenggarakan kegiatan tertentu. Pendidikan sekolah pada umumnya tidak menghasilkan lulusan yang siap kerja, tetapi lulusan yang siap latih. Oleh sebab itu, pendidikan luar sekolah juga merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja. Berbagai kursus dan bentuk latihan kerja yang lain memungkinkan lulusan sekolah-sekolah jenis tertentu memperoleh kemampuan kerja yang diperlukan di dunia kerja.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan luar sekolah pada umumnya tidak terpusat, lebih terbuka dalam penerimaan peserta didik dan tidak terikat pada aturan-aturan yang ketat. Kegiatan pendidikan di jalur pendidikan luar sekolah diadakan juga untuk memungkinkan anggota masyarakat yang tidak mendapat kesempatan bersekolah di jenjang pendidikan dasar memperoleh pendidikan dasar melalui program-program yang khusus diadakan untuk mereka, sehingga wajib belajar bagi warga negara sesuai dengan usia yang bersangkutan dapat terwujud sepenuhnya.
Pendidikan luar sekolah seiring dengan pendidikan sekolah memungkinkan manusia Indonesia sepanjang hayatnya mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan bilamana ia memerlukannya.
Kebanyakan kegiatan pendidikan luar sekolah diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pihak-pihak yang bersangkutan. Peluang amat luas dalam jalur pendidikan luar sekolah untuk mengajar, membimbing dan/atau melatih di satu pihak serta untuk belajar dan berlatih di lain pihak memungkinkan untuk memperoleh pendidikan yang tidak dapat diperoleh di jalur pendidikan sekolah. Sistem pendidikan nasional memungkinkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dengan mudah dapat berpindah dari jalur pendidikan luar sekolah ke jalur pendidikan sekolah dan sebaliknya.
Upaya Pemerintah di jalur pendidikan luar sekolah terwujud sebagai program-program pendidikan masyarakat, seperti program pemberantasan buta aksara latin dan angka, buta bahasa Indonesia dan buta pendidikan dasar, serta pemberian bantuan keuangan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang memerlukannya bilamana memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Luar Sekolah diadakan untuk memberi jaminan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang bersangkutan atas dasar anggapan bahwa upaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di luar sekolah harus mendapat kebebasan seluas mungkin. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah ini juga berusaha agar dalam dunia pendidikan terpelihara ketertiban, maka Peraturan Pemerintah ini harus dapat melindungi masyarakat terhadap kemungkinan penyelenggaraan kegiatan pendidikan di jalur pendidikan luar sekolah yang dapat merugikannya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Jenjang adalah jenjang sebagaimana dimaksud dalam jalur pendidikan sekolah.
Angka 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah satuan pendidikan yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah.

Pasal 10
Ayat (1)
Angka 1
Setiap orang dapat memperoleh pengetahuan, kemampuan dan/atau ketrampilan secara belajar sendiri. Hasil belajarnya dapat dinilai untuk memperoleh pengakuan kesetaraan dengan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar atau pendidikan menengah dan kelas tertentu di jalur pendidikan sekolah.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi pula pengaturan kewenangan dan kriteria penetapan kesetaraan pendidikan luar sekolah dengan pendidikan sekolah.

Pasal 11
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan luar sekolah, tenaga ahli di bidang yang bersangkutan, calon pemakai keterampilan lulusan, dan Pemerintah.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kursus sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah kursus yang memerlukan pengesahan Pemerintah.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 19
Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan satuan pendidikan luar sekolah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah. Satuan pendidikan yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, misalnya padepokan pencaksilat, sanggar kesenian, panti/balai latihan, bengkel/teater dan sebagainya.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilaksanakan tanpa menghambat perkembangan, prakarsa, dan kemandirian satuan pendidikan luar sekolah.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991