MENGGAPAI
LKP
BERKINERJA ISTIMEWA
ku :
mosya Jayagiri
I. Seputar Lembaga Kursus
Dalam banyak literature,
kata kursus digunakan untuk menunjukkan salah satu cara pembelajaran yang
dilakukan oleh masyarakat. Dalam
pendidikan masyarakat istilah kursus digunakan untuk menunjukkan pembelajaran
yang terjadi di dalam masyarakat dengan isi pembelajaran bervariasi. Pada masa
awal kemerdekaan kita mengenal program Kursus Pemberantasan Buta Huruf, Kursus
Keterampilan Kewanitaan, dan Kursus kerumahtanggaan.
Dalam perkembangan berikutnya, karena sifat
penyelenggaraannya bertumpu pada potensi keswadayaan atau partisipasi
masyarakat, istilah kursus sering disama-artikan dengan PLSM (Diklusemas).
Diklusemas atau PLSM merupakan kependekan kata dari pendidikan luar sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Jadi Diklusemas merupakan wujud kontribusi dan partisipasi aktif warga
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya pendidikan luar
sekolah atau pendidikan nonformal.
Pada
saat ini berkembang dua makna untuk istilah kursus, yaitu kursus sebagai
lembaga pendidikan dan kursus sebagai cara atau program belajar. Dalam konteks
tulisan ini kursus yang dimaksud adalah kursus sebagai lembaga pendidikan, terutama
lembaga pendidikan nonformal.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai
pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
penmgembangan sikap dan kepribadian professional. Sehubungan dengan fungsi PNF
itulah lembaga kursus menobatkan dirinya sebagai lembaga yang mampu menyediakan
program pendidikan pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
Kursus secara konseptual didefinisikan sebagai proses pembelajaran
tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat
oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industry.
Sedangkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar
Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 didefinisikan
sebagai satuan pendidikan luar sekolah
yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, yang menyediakan
berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar
yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan
melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan
oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat. Dalam konteks tersebut, lembaga dan
pembelajaran kursus dapat dikatakan sebagai pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat. Senada dengan hal
itu, penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk
pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan
serta pengembangan kepribadian profesional.
Peran pemerintah sebagai pembina,
yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0150b/U/1981 bertugas merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi
kegiatan lembaga kursus berkenaan dengan:
1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan
silabus, serta alat perlengkapan
belajar,
2) pengadaan buku
pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan
sarana belajar minimal lainnya,
3) penataran dan penyegaran pamong
belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya,
4) penyelenggaraan
dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian,
5) pembimbingan,
dan penyuluhan, dan evaluasi,
6) penyelenggaraan
dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan,
7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan
Ijazah,
8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi
kegiatan,
9) studi kasus
survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja
tiap program PLSM, dan
10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.
Dalam tataran kebutuhan masyarakat, lembaga
kursus diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada umumnya masyarakat mengikuti program di
lembaga kursus untuk :
1) memperkuat
kegiatan pendidikan yang tengah diikutinya,
2) mencari bekal untuk mencari
pekerjaan,
3) mengembangkan minat dan
bakat;
4) mencari bekal untuk berusaha
mandiri/berwirausaha,
5) mengembangkan profesi;
6) mengembangkan karier; dan
7) untuk melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
II. Kondisi dan Arah Pembinaan Lembaga Kursus
A. Rancangan Umum Pembinaan
Sejak
Tahun 2008 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang saat itu masih bernama
Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Kursus dan Kelembagaan
(sejak 2010 bernama Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan)
menginventarisasi potensi lembaga kursus dan pelatihan untuk lebih
mengefektifkan pembinaan pemerintah terhadap potensi positif dari masyarakat
ini. Melalui pendataan Nomor Induk
Lembaga Kursus (NILEK) secara on-line
diperoleh data bahwa per Nopember 2011 jumlah lembaga kursus adalah 16.009 (enambelas
ribu sembilan) lembaga, dengan 224 jenis keterampilan yang diproses-belajarkan.
Berdasarkan
tingkat klasifikasinya, hingga 2011 terdapat
2% LKP Internasional, 16%
LKP-Standar Nasional Pendidikan (SNP), 39%
LKP-Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan 43% LKP-Rintisan.
Berdasarkan
akreditasi BAN-PNF, maka 750 program (3,107%) kursus telah diakreditasi, dan 17
LKP (0,1%) terakreditasi.
Kondisi
ketenagaan (PTK) LKP dapat dinyatakan 3.254 pengelola (tenaga kependidikan) dari
16.009 pengelola telah dilatih, dan 8.571 pendidik dari 97.731 pendidik telah tersertifikasi.
Dari
sejumlah itu, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang telah dinilai kinerjanya sejumlah 3.000 LKP
(sampai 2011). Gambaran kondisi LKP yang
telah dinilai kinerjanya (data : 1.500 LKP yang telah diolah) adalah 2,8% (42 LKP) bernilai NC (non clasifikasi), 35,47% (532 LKP) bernilai D, 43% (645 LKP) bernilai C, 17,13% (257 LKP)
bernilai B, dan 1,6% (24 LKP) bernilai A .
Sebagian
besar LKP tersebut tidak memiliki rancangan, dokumen, dan laporan tentang
apa-apa yang telah dilakukannya, terutama terkait dengan aspek-aspek penilaian
kinerja. Aspek pokok yang seyogyanya dimiliki LKP dan kenyataannya tidak
dimiliki adalah aspek pembelajaran, pemasaran, dan perencanaan strategis
pengembangan LKP. Banyak LKP tidak memiliki perangkat pembelajaran
yang lengkap dan terkini, seperti catatan kompetensi lulusan, kurikulum
pendidikan, syllabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), bahan dan media
pembelajaran, dan alat atau instrument evaluasi pembelajaran. Hal lain yang juga
jarang dimiliki LKP adalah dokumen rencana strategis (renstra) pengembangan LKP
untuk kurun lima atau sepuluh tahun ke depan. Aspek pemasaran adalah aspek
berikutnya yang banyak diabaikan LKP.
LKP
masa depan adalah LKP yang kuat manajemen pembelajarannya sehingga menghasilkan
lulusan yang “laku-jual”; kuat
manajemen strategis pengembangan kelembagaannya, sehingga menghasilkan tata kerja dan tata kelola yang terukur dan
transparans; kuat manajemen
pemasarannya, sehingga menghasilkan pelanggan
yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Sejalan dengan harapan
tersebut, pembinaan kursus dan pelatihan diarahkan secara bertahap menjadikan LKP
memiliki kwalitas bertaraf internasional (LKP bertaraf Internasional) melalui LKP bertaraf nasional/berstandar nasional pendidikan (LKP-SNP)
. Sedangkan LKP-SNP diangkat dari LKP
berstandar pelayanan minimal (LKP-SPM), dan LKP SPM diangkat dari LKP Rintisan.
LKP bertaraf internasional adalah
LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi nasional dan
diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan
untuk memiliki daya saing di tingkat internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi
internasional dapat dikatakan LKP-SNP Plus, yaitu LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan
persyaratan utuh LKP bertaraf nasional yang meliputi: standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarpras (sarana prasarana), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian.
LKP kategori SNP adalah LKP yang
sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan
diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan
untuk memiliki daya saing di tingkat nasional. Dengan demikian, LKP bertaraf
nasional merupakan LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian, ditambah dengan melaksanakan standar-standar keunggulan
nasional.
LKP- SPM adalah LKP yang sudah
memenuhi persyaratan minimal sebagai LKP, yaitu: 1) Memiliki isi pendidikan yang terformulasikan dalam bentuk
struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientasi pada keunggulan
lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar; 2) Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan dengan jumlah,
kualifikasi, dan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya; 3) Memiliki sarana dan prasarana berupa ruang kantor, ruang belajar
teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan
ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai dan memadai; 4) Memiliki pembiayaan yang digunakan untuk biaya operasional dan biaya
personal guna mendukung terselenggaranya program pendidikan; 5) Memiliki manajemen meliputi struktur
organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan
jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan 6) Memiliki proses pendidikan yang ditandai tersedianya dokumen
kompetensi lulusan, kurikulum, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
dan alat evaluasi.
LKP kategori rintisan adalah LKP
yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran, baru merintis penyelenggaraan kursus dan pelatihan pada
tingkat pemula, atau LKP yang belum memenuhi standar pelayanan minimal. Beberapa ciri esensial dari LKP Rintisan adalah:
1) memiliki komitmen dalam
memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan pendidikan nonformal
bagi masyarakat yang membutuhkan;
2) melaksanakan pembelajaran yang
sederhana, aktif dan menyenangkan;
3) memaksimalkan penggunaan
sarana-prasarana yang tersedia;
4) menggunakan pembiayaan yang
terbatas dan efisien; dan
5) memiliki pendidik/instruktur dan
pengelola dengan kualifikasi SLTA atau sederajat.
B. Dukungan pemerintah
Dalam rangka pembinaan terhadap
LKP pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 31, Tahun 2007 (pasal 85) menyelenggarakan kegiatan – kegiatan sebagai
berikut :
1. Bantuan Operasional Lembaga
Kegiatan ini dimaksudkan untuk
membantu LKP Rintisan atau LKP-SPM yang terkonversi bernilai kinerja C atau D
dalam meningkatkan kemampuan (kompetensi) dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan, melengkapi sarana pembelajaran, dan penguatan manajemen LKP.
Wujud kegiatannya pemerintah memberikan paket anggaran kepada LKP terpilih.
2. Bantuan Penyelenggaraan
Program
Kegiatan ini dimaksudkan untuk
menjadikan LKP sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan program –
program pelayanan pendidikan, seperti pendidikan kecakapan hidup (PKH),
pendidikan kewirausahaan masyarakat (PKM), kursus keterampilan kreatif (K3),
atau desa vokasi. Wujudnya pemerintah
memberikan panduan teknis dan anggaran penyelenggaraan program layanan
pendidikan dimaksud kepada LKP terpilih, kemudian LKP menyelenggarakannya
sesuai panduan dan proposal yang telah dibuatnya. Selanjutnya pemerintah
memantau dan menilai LKP dalam menyelenggarakan program tersebut.
3. Peningkatan Kapasitas
Manajerial Lembaga
Kegiatan peningkatan kapasitas
manajemen LKP diselenggarakan dalam bentuk mengikut-sertakan pimpinan LKP pada
workshop/loka karya, pelatihan– pelatihan, seminar, dan mengikutkan pimpinan
LKP dalam lomba – lomba manajemen tingkat nasional dan internasional.
4. Peningkatan Kapasitas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK)
Kegiatan ini diselenggarakan
dalam bentuk pendataan PTK melalui Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK), mengikut-sertakan PTK dalam pelatihan-pelatihan, seminar, loka-karya,
magang, dan bantuan pendidikan untuk membantu PTK menyelesaikan pendidikan
tingkat Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4), serta melibatkan PTK terpilih dalam
lomba kompetensi PTK tingkat nasional dan internasional.
5. Fasilitasi Penilaian Kinerja dan Akreditasi
LKP
Kegiatan ini dimaksudkan untuk
membantu LKP menilai keberadaan kinerjanya dalam kurun waktu tertentu, sehingga
mereka mengetahui posisinya untuk kemudian mereka menyusun rencana meningkatkan
atau mempertahankan posisi kinerjanya tersebut. Sedangkan fasilitasi
akreditasi, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan merekomendasikan LKP
terpilih untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal
(BAN-PNF). BAN PNF akan mengirimkan
assessornya ke LKP terpilih/terekomendasi untuk melakukan akreditasi.
6. Pembinaan langsung melalui Monitoring dan
Evaluasi
Kegiatan ini terkait dengan
peluncuran program yang diselenggarakan oleh LKP. Agar program tersebut
terjamin tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah uang, dan tepat hasil, maka
kegiatan ini selalu diprogramkan, dengan cara mengutus petugas melihat langsung
pelaksanaan program di LKP, untuk kemudian menilai dan melakukan advokasi atau
pembinaan terhadap LKP.
III. Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja LKP merupakan
program pemerintah untuk memetakan kekuatan dan kelemahan LKP, sehingga usaha
pembinaan yang dilakukan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu, tepat tujuan
dan hasil, serta tepat harga/biaya.
Program penilaian kinerja dirancang tahun 2007, dan dilaksanakan sejak
tahun 2009. Secara garis besar program ini melibatkan LKP sebagai evaluan, Pamong Belajar Pusat sebagai
verifikator, Tim Penilai sebagai validator sekaligus penilai (evaluator), dan Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan sebagai penyelenggara dan penentu. Pemetaan yang dihasilkan melalui penilaian
kinerja ini adalah dapat diperoleh dua kategori kinerja LKP, yaitu kategori A
dan B, dan kategori C dan D. Kategori A dan B dapat dijadikan mitra pemerintah
dalam menyelenggarakan program pelayanan kursus dan pelatihan (di masyarakat
dikenal program bockgrant) bagi
masyarakat, sedangkan kategori C dan D dapat dibina oleh pemerintah melalui
pemberian bantuan operasional pelaksanaan kursus dan pelatihan (dikenal dengan
sebutan BOP ), yang paket bantuannya
digunakan oleh LKP untuk meng-up grad
sumber daya manusia dan peralatan
pembelajarannya.
Penilaian LKP diarahkan pada kinerjanya,
yang pada saat ini terfokus kepada kinerja pemasaran, sumber daya manusia,
pelaksanaan/operasional pelayanan pendidikan, dan kinerja keuangan. LKP yang
istimewa dalam penilaian kinerja LKP adalah LKP yang empat kinerjanya dinilai
baik (istimewa).
Pertanyaan yang sering muncul
adalah, bagaimana dan apa yang harus dilakukan LKP supaya berkinerja istimewa?.
Dalam konteks administrasi (manajemen) lembaga
berbasis kinerja, maka yang paling sederhana perlu tertanam dalam
menyelenggarakan operasionalisasi lembaga adalah komitmen untuk melakukan apa yang ditulis, dan menuliskan apa yang
dilakukan.
Pada banyak LKP terjadi melakukan
apa-apa yang mereka pastikan baik untuk kemajuan LKP-nya, dan itu memang
menghasilkan kemajuan yang dimaksud. Tetapi ketika seseorang bertanya apa bukti
proses yang dapat ditunjukkan untuk keberhasilan itu, maka hal ini yang tidak dapat ditunjukkan.
Dalam analisis manajemen berbasis
kinerja, kejadian di atas dinilai sebagai kejadian yang tidak terbukti
keberhasilannya. Karena penilaiannya berbasis kinerja juga, yang berdasar pada
bukti-bukti proses untuk kemudian dibandingkan berdasarkan dimensi waktu awal
dan waktu akhir dari proses tersebut.
Pada beberapa LKP juga terjadi
sebaliknya. Secara dokumen administrasi proses tersiapkan lengkap dan rapi.
Tetapi ketika ditanyakan bagaimana pelaksanaan apa yang ditulis tersebut dalam
proses operasionalisasi LKP, penanya tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan,
karena terkesan dokumen hanya untuk
dokumen, bukan dokumen untuk
dilaksanakan dan pelaksanaan sesuai dokumen dan didokumentasikan.
Dalam konteks penilaian kinerja,
aspek-aspek yang harus dipastikan oleh LKP dilakukan dan dituliskan dalam
dokumennya paling tidak sebagai berikut :
A. Aspek Kinerja
Pemasaran.
1. Peserta Didik
a.
Penjaringan/rekrutmen peserta didik dilakukan dengan berbagai cara, misalnya
dengan membuat dan menyebarkan brosur/leaflet, stiker, poster/pamphlet,
spanduk, iklan di Koran, radio/tv, iklan di web-site. Isi media rekrutmen minimal tentang
program yang akan diselenggarakan, jadwal rekrutmen, dan formulir pendaftaran.
Pastikan bahwa kegiatan rekrutmen dibuatkan dokumen prosedur operasional baku
(POB) atau Standard Operasional Procedure
nya.
b. Penyaringan
atau seleksi dilakukan melalui kajian jati diri peserta didik, tes tertulis,
tes praktek, wawancara, tes kesehatan, dan tes awal isi kursus. Materi tes
berikut prosedurnya (minimal mencakup cara tes, syarat kelulusan untuk
diterima, dan cara pengelompokkan peserta didik) tercatat dalam dokumen.
c. Pencatatan data statistic peserta didik yang
masuk mengikuti kursus disajikan dalam buku induk, dan lembar/papan
rekapitulasi bulanan, tahunan atau per program. Data yang dicatatkan adalah
data nyata dan otentik, dan konsisten/sinkron antara yang ada pada buku induk
dengan yang ada pada lembar/papan rekapitulasi.
d. Pencatatan
data statistic peserta didik sesuai capaian dan kapasitas pelayanan pendidikan
yang disajikan. Dalam konteks ini LKP perlu memperhitungkan target layanan
dengan kekuatan personal dan daya tampung sarpras yang dimiliki. Misalnya : LKP
Mosya memiliki dua kelas dan 30 unit computer (setiap kelas memuat 15
komputer). Dalam sehari tiap ruangan digunakan selama enam kali 120 menit.
Berarti kapasitasnya adalah 6 x 2 x 15 = 180 org/hari. Angka kapasitas ini
dapat dijadikan target oleh pengelola LKP tersebut. Pada kenyataannya ruangan
tersebut hanya digunakan oleh 12 org pd setiap sessinya, sehingga diperoleh
daya guna ruangan = 6 x 2 x 12 = 144 org/hari. Dengan demikian statistiknya
adalah 144/180 = menurun.
Data statistic ini dihitung tiap tahun
atau tiap program. Sehingga untuk menentukan kecenderungannya menurun, konstan,
atau meningkat perlu membandingkan data dua atau tiga tahun atau program.
e. Pencatatan
data statistic kelulusan peserta didik tiap program atau tahun disajikan
langsung pada buku induk atau buku tersendiri dan pada lembar/papan
rekapitulasi lulusan.
f. Pencatatan data statistic peserta didik yang
sukses bekerja di sector usaha/industry dan berusaha mandiri (wiraswasta)
disajikan dalam buku tersendiri (minimal memuat nama/nomor telepon peserta
didik, nama/alamat/nomor telepon tempat kerja, jumlah gaji/honor/penghasilan
per bulan) dan pada papan/lembar rekapitulasi. Dengan pencatatn ini LKP dan
masyarakat dapat melihat persentase keberhasilan peserta didik setelah kursus
di LKP yang bersangkutan.
g. Pencatatan
atau pendokumentasian (tulisan atau film) tentang testimoni kepuasan dan penghargaan peserta didik terhadap LKP. Isi testimoni minimal tentang
kepuasan peserta didik terhadap proses pembelajaran, kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan, kelengkapan sarana prasarana, pembiayaan, proses
penilaian, dan pengelolaan secara menyeluruh. (saat ini dipandu melalui angket)
2. Kemitraan/Kerjasama
a. Pencatatan data dan
penyediaan dokumen kerjasama dalam kegiatan rekrutmen, permagangan, penempatan
atau lainnya. Data yang didokumentasikan paling tidak mencakup nama
lembaga/perorangan mitra, kegiatan yang dikerjasamakan gengan LKP, daftar
peserta didik yang dikirim oleh mitra, daftar lulusan LKP yang diterima oleh
mitra, berita acara kerjasama, surat MOU atau sejenisnya.
b. Pencatatan
atau pendokumentasian (tulisan atau film) tentang testimoni kepuasan dan penghargaan para mitra
(kalangan dunia usaha atau dunia industry, atau lainnya) terhadap kerjasama dengan LKP. Isi testimoni
minimal tentang kepuasan mitra terhadap kesesuaian skill lulusan dengan kebutuhan mitra, professional attitude lulusan LKP, kerjasama program magang,
jejaring kerja dan penempatan kerja (saat ini dipandu melalui angket).
3.
Pengelolaan/Pelayanan Alumni
a. Pembentukan
wadah alumni, pencatatan kegiatan alumni, dan data kegiatan pemdampingan LKP terhadap
alumni (misalnya pembinaan karier, penerbitan majalah).
b. Pencatatan data alumni
yang disalurkan/ditempatkan di tempat kerja mitra LKP. Data tersebut mencakup
nama alumni, tanggal penyaluran, tempat/alamat kerja, surat/bukti dasar
penyaluran, dan besar gaji tiap bulan. Lengkapi pencatatan ini dengan berita
acara penempatan.
c. Pencatatan data alumni yang bekerja secara
mandiri (berwiraswasta). Data tersebut mencakup nama alumni, tanggal mulai
berwiraswasta, tempat/alamat wiraswasta, dan perkiraan penghasilan per bulan.
d. Pencatatan
atau pendokumentasian (tulisan atau film) tentang testimoni kepuasan dan penghargaan alumni terhadap LKP
dalam melayani alumni. Data testimoni mencakup sistem pelayanan kursus,
kesesuaian materi kursus dengan dunia pekerjaan, kemudahan dalam mencari
pekerjaan, pengakuan tempat kerja terhadap kinerja lulusan, adanya program
magang, adanya jaringan penempatan kerja yang dimiliki LKP, adanya sistem
informasi yang mudah diakses, dan adanya layanan paska program terhadap alumni.
4. Penghargaan yang diterima Lembaga atau
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pencatatan dan
pendokumentasian tentang akreditasi BAN-PNF.
Bagi LKP yang baru mengusulkan atau dalam proses akreditasi, data yang
perlu ada adalah berkas pengusulan/permohonan akreditasi, borang akreditasi
yang telah terisi, berita acara akreditasi atau arsip surat tugas assessor,
foto-foto kegiatan akreditasi. Sedangkan LKP yang telah mendapatkan SK/Sertifikat
akreditasi cukup mendokumentasikannya.
b. Pencatatan dan
pendokumentasian data prestasi lembaga. LKP perlu menyediakan buku catatan
prestasi/penghargaan terhadap LKP yang bersangkutan, kemudian bukti – buktinya
berupa SK, Sertifikat/Piagam didokumentasikan secara berurut sesuai catatan
yang ada.
c. Pencatatan dan
pendokumentasian data prestasi pendidik atau tenaga kependidikan lembaga. LKP
perlu menyediakan buku catatan prestasi/penghargaan yang diterima/dimiliki oleh
pendidik atau tenaga kependidikannya, kemudian bukti – buktinya berupa SK,
Sertifikat/Piagam didokumentasikan secara berurut sesuai catatan yang ada.
5. Program Komunikasi
Pemasaran
Pencatatan dan pendokumentasian kegiatan
komunikasi pemasaran yang telah dan akan dilakukan oleh LKP. Sebagai lembaga “bisnis jasa pendidikan” LKP
patut memasarkan program-program layanannya ke masyarakat luas, baik melalui
media cetak maupun elektronik. Kegiatan ini perlu diprogramkan dan dijadwalkan secara
khusus, serta segala bukti perancangan, kontrak/kerjasama, bukti pembayaran,
foto-foto kegiatan pemasaran, kliping koran pemasaran program LKP, CD iklan,
brosur, spanduk, naskah iklan, dan sebagainya perlu dicatat dan
didokumentasikan secara apik sebagai wujud kinerja LKP.
6. Program Aksi
(Tanggungjawab) Sosial
Pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan
kegiatan aksi (tanggungjawab) sosial atau Coorporate
Social Responsibility - CSR sebagai
salah satu cara pemasaran mutlak dilakukan oleh LKP. Data yang perlu ada
tentang CSR ini adalah catatan program/desain, alokasi anggaran,
foto-foto/film, dan testimoni kepuasan masyarakat sekitar LKP atau lokasi CSR
yang mencakup kebermanfaatan LKP bagi mereka, keseringan LKP menyelenggarakan
kursus gratis bagimereka, partisipasi LKP terhadap pembangunan masyarakat dan
lingkungan, keseringan LKP mengadakan bakti sosial, jumlah masyarakat yang
memperoleh manfaat dari usaha penginapan/kosan, jual makanan/minuman, dan jasa
lain yang dilakukannya.
B. Aspek
Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM yang dimaksudkan adalah Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) yang berada di lingkungan LKP. Keberadaan pendidik
maupun tenaga kependidikan sangat menentukan kinerja LKP. Oleh sebab itu, LKP
perlu mencatatkan dan mendokumentasikan semua kegiatan yang terkait dengan PTK,
terutama dalam hal :
1. Proses rekrutmen
PTK. LKP yang menyelenggarakan rekrutmen
perlu menyediakan data tentang bukti iklan rekrutmen di media cetak/elektronik,
dokumen proses rekrutmen/seleksi (berupa berkas lamaran, dokumen tes tulis,
wawancara, dan keputusan kelulusan penerimaan), rancangan rekrutmen, dan
sebagainya.
2. Peningkatan Mutu
PTK. LKP perlu menyediakan catatan dan
dokumen tentang up-grading PTK ini,
yang meliputi rancangan (minimal untuk jangka setahun melalui pendidikan formal
dan nonformal), bukti proses, laporan, dan hasil up-grading.
3. Pencatatan dan
pendokumentasian kegiatan penilaian terhadap PTK. Laporan kinerja pendidik mutlak harus
dimiliki oleh LKP. Seberapa tinggi kinerja PTK menjadi salah satu ukuran
kinerja LKP. Oleh sebab itu, LKP perlu menyediakan wahana penilaian terhadap
kinerja PTK berupa angket atau instrument penilaian lainnya. Juga penting
adalah bukti tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan oleh LKP, misalnya
berupa surat peringatan/pemberitahuan, surat penghargaan atau foto pemberian
penghargaan kepada PTK.
4. Pencatatan dan
pendokumentasian data kompetensi seluruh PTK berupa lembar/papan rekapitulasi
PTK-LKP yang mengakomodasi kompetensi-kompetensi yang dimiliki PTK. Sedangkan
data/bukti ijazah dan sertifikat kompetensinya didokumentasikan pada tempat
tersendiri. LKP perlu juga memiliki catatan tentang berapa PTK yang
kompetensinya sesuai dengan jenis keterampilan yang diprogramkan LKP.
5. Pencatatan dan
pendokumentasian data testimoni tentang kepuasan PTK bekerja di LKP, yang
mencakup keleluasaan PTK melakukan inovasi tugasnya, pengembangan/pembinaan
karir yang didapat, honor/kompensasi yang diterimanya dari LKP, kejelasan tugas
dan tanggungjawabnya, serta kejelasan posisi PTK dalam struktur organisasi LKP.
C. Aspek Kinerja Pelaksanaan/Operasional
1. Pengelolaan LKP
LKP
perlu dikelola oleh sekelompok orang yang bergabung dalam struktur organisasi
pengelola yang mencerminkan kegiatan-kegiatan LKP dan mempunyai pembagian tugas
(job description) yang menjelaskan wewenang, tanggung jawab, hak, kewajiban,
dan uraian tugasnya. Struktur organisasi tersebut perlu juga disosialisasikan
kepada semua pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan, dan karyawan LKP
dengan cara memampangkannya di tempat yang mudah dilihat oleh semua orang,
dituliskan pada selebaran yang dibagikan kepada semua orang, atau cara lain.
2. Kultur/Budaya Kerja
Budaya
kerja hendaknya dibangun bersama oleh semua unsure LKP, salah satunya melalui
penyepakatan visi dan misi lembaga. Susunan kalimat visi dan misi perlu
dipahami oleh semua unsure LKP untuk kemudian dijaga dan dilaksanakan. Bukti
LKP memiliki budaya kerja adalah adanya kalimat visi dan misi yang
terdokumentasikan dan terpampangkan di tempat strategis, uraian misi merupakan
penjabaran dari kalimat visi, semua atau sebagian besar unsure LKP memahami
visi dan misi tersebut, adanya kegiatan sosialisasi visi dan misi kepada semua
unsure LKP.
3. Rencana Strategis
LKP
perlu menyusun dan mendokumentasikan rencana strategis (untuk jangka 3, 5, atau
10 tahun) yang memuat analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan
Ancaman/Tantangan (KEKEPAN) atau SWOT, target/tujuan,
dan strategi serta jadwal pencapaian tujuan sesuai visi dan misi LKP.
4. Rencana Operasional
LKP
menjabarkan Rencana Strategis ke dalam rencana operasional tahunan dan kalender
kerja tahunan LKP. Rencana operasional tahunan minimalmencakup rincian program,
penetapan target, dan jadwal pelaksanaan program. Sedangkan kalender kerja
adalah rangkaian waktu yang menjadwalkan semua kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan pengelola LKP untuk kurun setahun kerja.
Baik
rencana operasional maupun kalender kerja tahunan perlu dibuat dan
didokumentasikan serta dipampangkan di tempat yang strategis.
5. Program Kursus yang Diselenggarakan
Pencatatan
dan pendokumentasian data program-program kursus yang diselenggarakan mencakup
jenis program/keterampilan, lama waktu belajar tiap program, dan surat izin
penyelenggaraan yang masih berlaku dari instansi pemerintah/pemerintah daerah.
6. Kegiatan Pembelajaran
Pencatatan,
pembuatan, dan pendokumentasian kegiatan pembelajaran termasuk perangkatnya
mutlak perlu dilakukan oleh LKP secara sungguh-sungguh dan rapi. Data perangkat
kegiatanpembelajaran yang harus ada dan terdokumentasikan pada LKP adalah Standar
kompetensi lulusan (SKL) tiap program kursus, baik SKL hasil adopsi,
adaptasi/pengembangan, atau membuat sendiri; kurikulum; syllabus; Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); kalender pendidikan; dan perangkat penilaian
hasil belajar. Semua dokumen perangkat pembelajaran tersebut perlu
disahkan/ditandatangani oleh pengelola LKP yang bersangkutan. Sillabus mencakup
tujuan belajar, materi pokok, bahan, metode, media, alokasi waktu, dan
penilaian.
RPP
minimal memuat rincian kegiatan pembelajaran (pembukaan, proses KBM, dan
penutupan) dan daftar pustaka/referensi/buku sumber.
Penilaian minimal memuat pedoman,
instrument, hasil, dan daftar hadir peserta ujian.
7. Tata tertib
Pencatatan, pendokumentasian dan
pemampangan tata tertib dilakukan oleh LKP dengan memperhatikan cara
pensosialisasiannya. Data yang harus ada adalah tata tertib peserta didik, tata
tertib pendidik, dan tata tertib tenaga kependidikan. Cara dan jadwal serta
foto-foto kegiatan sosialisasi tata tertib perlu juga dicatat dan
didokumentasikan.
8. Sarana Prasarana (Sarpras)
Sarpras
LKP meliputi ruang belajar, ruang operasional (kantor), peralatan pembelajaran,
perabot pembelajaran, dan perpustakaan. Data yang perlu dicatat dan
didokumentasikan oleh LKP tentang sarpras adalah wujud ruangan/peralatan/perabot
dan jadwal pemakaiannya, kelayakan perpustakaan, jumlah dan ketersediaan buku
bacaan, jumlah buku yang sesuai dengan program kursus, dan daftar
pemakaian/peminjaman buku
9. Pelaporan
LKP wajib membuat,mencatatkan, dan
mendokumentasikan laporan, baik laporan internal maupun eksternal. Laporan
internal misalnya laporan dari instructor kepada ketua pengelola program, ketua
pengelola kepada ketua yayasan, bendahara kepada ketua pengelola. Laporan
eksternal misalnya pengelola LKP menyerahkan laporan kepada Penilik, Kepala
Desa, dan sebagainya.
10. Pedoman Operasional Baku (POB)
LKP
wajib membuat, mendokumentasikan, dan mensosialisasikan POB kepada semua unsure
LKP. POB yang harus ada pada LKP minimal
tentang pengelolaan pendidikan, pengelolaan peserta didik, pengelolaan
kepegawaian (SDM), pengelolaan keuangan, pengelolaan pemasaran, pengelolaan
penyaluran dan pelayanan alumni, dan pengelolaan sarpras. POB menguraikan
urutan pekerjaan, orang/pejabat yang mengerjakan, waktu/lama pengerjaan, dan
hasil/produk setiap pekerjaan. POB dapat berbentuk bagan atau deskripsi urutan
kegiatan.
D. Aspek Kinerja Keuangan
1. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Lembaga (RAPBL)
Data
yang dinilai terkait RAPBL LKP adalah dokumen RAPBL dua tahun terakhir dan
tahun berjalan, sistematika RAPBL, pembuat dan pengesah RAPBL, adanya
penyesuaian RAPBL setahun sekali. Catatan dan dokumen RAPBL tersebut di atas
harus tersedia di LKP.
2. Laporan Keuangan
Pencatatan
dan pendokumentasian prosedur penggunaan uang (mekanisme proses pengajuan
pengeluaran, pencatatan keuangan harian/bulanan), pembukuan keuangan (buku
pencatatan pemasukan dan pengeluaran, dokumen bukti pemasukan dan pengeluaran
uang), dan pelaporan keuangan (laporan harian, laporan periodic) harus tersedia
di LKP.
Daftar Rujukan
Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
Jayagiri, (2001), Standar Minimal
Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat,
Bandung.
Borg,
W.R. and Gall, M.D. (1983). Educational Research: An Introduction.
London: Longman, Inc.
Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan (2011), Penilaian Kinerja LKP,
Jakarta
D.Supriadi dan F.Jalal (2001), Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Bappenas - Depdiknas - Adicita Karya Nusantara.
Mochammad Syamsuddin (2004), 15 Langkah Pelaksanaan Program Pendidikan
Kecakapan Hidup, Depdiknas,Jakarta
Sudjana, HD. (1991). Pendidikan Luar
Sekolah, Wawasan sejarah Perkembangan Falsafah dan Teori & Pendukung Azas. Bandung:
Nusantara Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional. Jakarta: Citra Umbara