Kamis, 02 Juli 2015

PENGELOLAAN LEMBAGA PNF



PENGELOLAAN LEMBAGA/SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

I.  PENDAHULUAN
Walau belum dapat dipastikan berapa jumlah satuan pendidikan (satdik) nonformal (PAUDNI), berapa program PAUDNI, dan berapa kegiatan belajar dalam rangka penyelenggaraan PAUDNI di wilayah Republik Indonesia, tetapi satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa setiap satdik dan program PAUDNI wajib dikelola, diselenggarakan, dan dilaksanakan berdasar kepada undang – undang dan aturan operasional turunannya (norma, standar, prosedur, dan kriteria) yang digariskan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Kini mari kita lihat beberapa peraturan terkait PAUDNI di Indonesia, yaitu:
1.        Undang – undang Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 19, Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 32, Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 17, Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 66, Tahun 2010, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30, Tahun 2005, tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
7.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49, Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81, Tahun 2013, tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
9.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58, Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40, Tahun 2009, tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan;
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41, Tahun 2009, tentang Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan;
12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42, Tahun 2009, tentang Standar Pengelola Kursus;
13.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45, Tahun 2009, tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan;
14.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3, Tahun 2008, tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
15.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20, Tahun 2007, tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23, Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14, Tahun 2007, tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
18.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43, Tahun 2009, tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Pada Program PAket A,  Paket B, dan Paket C;
19.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44, Tahun 2009, tentang Standar Pengelola Pendidikan Pada Program PAket A,  Paket B, dan Paket C;
20.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36, Tahun 2009, tentang Program Paket C Kejuruan.

Peraturan – peraturan di atas pada dasarnya adalah suatu pengaturan pendidikan nonformal (pendidikan kesetaraan, kursus, PAUD) oleh pemerintah dengan maksud agar pendidikan dapat mencapai tujuannya, sesuai amanat konstitusi negara Republik Indonesia.
Bagaimana kenyataannya di masyarakat?. Apakah satdik dan program PAUDNI telah mengimplementasikan peraturan – peraturan tersebut?. Kita bisa bertanya pada diri sendiri, selaku pengelola, penyelenggara, dan/atau pendidik, apakah standar – standar tersebut telah melekat dan menjadi prilaku kita dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku pengelola atau penyelenggara atau pendidik?.
Senyampang saudara mencari jawaban atas pertanyaan di atas, saya sampaikan beberapa sinyalemen tentang hal itu sebagai berikut:
1.    Satdik Kejar, PKBM, Kursus (LKP), Majlis Taklim sebahagian besar (kasus hasil pemantauan saya terhadap beberapa lembaga) tidak memiliki rencana strategis, rencana operasional tahunan, standar operasional prosedur (SOP), rencana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, rencana pemasaran, rencana pembiayaan, rencana pengadaan dan pemeliharaan sarpras pendidikan, dan pengelolaan peserta didik dan alumnus;
2.    Masih dijumpai pendidik tidak membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), langka menggunakan alat peraga/media belajar, langka mengembangkan isi belajar dengan kondisi local, langka menyiapkan alat evaluasi pembelajaran;
3.    Masih banyak dijumpai rangkap jabatan. Bisa pengelola merangkap pendidik, bisa juga seorang pendidik mengampu beberapa mata pelajaran, bisa juga penilik merangkap pengelola dan pendidik;
4.    Pada skala pengelolaan di tingkat pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota masih terdapat perbedaan data antara yang dipunyai pemerintah daerah dengan yang ada di pemerintah pusat, sehingga dalam tahap perencanaan (termasuk pelaksanaan dan evaluasi) sering tidak kelindan antara daerah dengan pusat.
Sinyalemen diatas tentu dapat menimbulkan perdebatan. Akan lebih bijaksana jika kita sikapi dengan “kehangatan”. Mari kita telusuri potensi terjadinya di wilayah kerja kita masing-masing. Kemudian kita petakan secara konkrit kondisi permasalahan berikut potensi sumber daya pemecahannya. Selanjutnya kita bangun desain kerja dan langkah – langkah kegiatan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Tulisan ini bermaksud untuk membantu para pengelola, penyelenggara dan pendidik PAUDNI dalam menyiapkan diri masing – masing, memposisikan dirinya kemudian meningkatkan kompetensi atau kapabilitas dirinya masing – masing.
Saya mulai dari tugas Pengelola atau Penyelenggara PAUDNI. Selaku pengelola atau dalam skala satdik sering disebut penyelenggara, maka sesuai Permendiknas 49/2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satdik PNF perlu melakukan beberapa hal berikut di bawah ini.

II.  PENGELOLAAN SATUAN PAUDNI

A.      PERENCANAAN

1.    Gagasan pendirian Satuan PAUDNI
Selaku pengelola satdik sudah pasti perlu menyusun rencana tentang operasionalisasi satdik tersebut.
Diawali dengan pemahaman pengelola terhadap permasalahan sumber daya manusia yang ada di sekitarnya, tentu dia punya keinginan, impian, atau harapan tentang kondisi mutu sumber daya manusia yang seharusnya ada.
Kita selaku pengelola tentu punya catatan identifikasi permasalahan dan gambaran kondisi sumber daya manusia yang diharapkan terwujud. Mari kita gambarkan hal – hal tersebut dalam format di bawah ini.
FORMAT ANALISIS SITUASI DAN KONDISI WILAYAH (ASKONWIL)
NO.
ASPEK
URAIAN
          a
Jumlah penduduk (jenis kelamin, usia, pendidikan terakhir, pekerjaan)


       b.    
Kondisi Perekonomian (penghasilan&  pengeluaran perbulan, daya beli, kebiasaan belanja)

      c.    
Prediksi jumlah penduduk potensial selaku PD, Pendidik, Pengelola, dan Narasumber


      d.    
Rencana Pembangunan SDM (Renstra dan Renop)  Pemerintah Daerah


       e.    
Potensi dan Daya dukung sosial kemasyarakatan, sarana prasarana (khusus pendidikan), komoditas unggulan, dan aturan daerah

       f.     
Potensi lembaga mitra (pemasaran, permodalan, pemanfaatan alumni, operasional)

       g.    
Potensi “pesaing” kemajuan operasionalisasi lembaga yang digagas/dirancang.


Dengan mengisi format tersebut, kita selaku pengelola atau calon pengelola mulai menghitung – hitung tingkat keberlangsungan dan kemajuan serta kelanggengan satuan pendidikan yang akan kita dirikan. Kesimpulan dari format diatas adalah pendirian satuan PAUDNI potensial “menguntungkan” dan dilanjutkan, atau “tidak menguntungkan” dan perlu diubah gagasannya.

2.      Perencanaan Strategis Satuan PAUDNI
Kesimpulan tentang melanjutkan pendirian dan operasionalisasi Satdik PAUDNI diwujudkan dalam dokumen rencana strategic.
Pertama, pengelola (terutama penggagas) mengumpulkan orang – orang yang akan bersama-sama mengelola satdik. Dalam pertemuan tersebut dimusyawarahkan tentang rencana strategic dari pengelolaan satdik. Musyawarah membahas dan memutuskan hal – hal berikut ini.
a.     Kekepan (Kekuatan/strengths, Kelemahan/weaknesses, Peluang/opportunities, Ancaman/threats).
Melalui analisis SWOT atau Kekepan kita dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan lembaga kita (internal), sekaligus mengetahui juga peluang dan ancaman yang dimiliki lembaga kita (eksternal).
Berikut contoh hasil analisis Kekepan:
KEKUATAN
KELEMAHAN
·           Jumlah personal
·           Gedung, ruang belajar, dan ruang praktek
·           Identitas telah dikenal dan berpengalaman
·           Kompeten (Kewenangan)
·           Komitmen
§   Kinerja belum optimal
§   Mutu personal belum merata
§   Jiwa wirausaha masih rendah
§   Pemasaran apa adanya
§   Sosialisasi kurang
§   Personal belum terjamin asuransi.
PELUANG
ANCAMAN
·           Potensi peserta didik banyak
·           Momentum Renstra Pemda
·           Jalinan kerjasama dg banyak mitra
·           Kesiapan dan mutu pembinaan dari Disdik , Asosiasi, dan perusahaan “34DIN”
·           Kesediaan perusahaan menerima lulusan.
§   Pergantian pejabat menyebabkan instabilitas pengelolaan pendidikan
§   Terkendala data/informasi yang terbatas
§   Pengurusan izin yang tak pasti
§   Banyak satdik/program serupa
§   Peraturan tentang UMR/UMK

b.     Visi Lembaga/Satdik
Satuan PAUDNI perlu merumuskan dan menetapkan visi dan misinya. Visi merupakan pandangan ke depan tentang sosok lembaga/satdik yang diinginkan. Pengelola ingin menjadikan lembaga/satdiknya berwujud lembaga yang bagaimana dan dalam kurun waktu berapa lama. Rumusan keinginan dalam kurun tertentu itulah yang disebut visi. Visi dirumuskan dengan mengacu pada beberapa rambu sebagai berikut:
1)  dijadikan sebagai cita-cita bersama oleh segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)  mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan nonformal dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)  dirumuskan berdasarkan masukan dari warga satuan pendidikan nonformal dan pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi pendidikan nasional;
4)  diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
5) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Redaksional visi sering disederhanakan menggunakan kata “to be” atau menjadi. Contohnya:
Mewujudkan LKP 34 selaku LKP terdepan bidang pendidikan rekayasa computer di Kabupaten Bangka pada tahun 2025.
Terdepan dimaksudkan sebagai:
o    Terdepan dalam jumlah peserta didiknya
o    Terdepan menerapkan teknologi pembelajaran terbaru
o    Terdepan dalam jumlah lulusannya yang diterima di dunia kerja.

c.     Misi Lembaga/Satdik
Misi dirumuskan sebagai penjabaran atau cara – cara untuk mencapai visi, dan menggunakan kalimat sederhana yang bermakna dasar “to do” atau mengerjakan, melakukan dan sebagainya.
Misi dirumuskan dan ditetapkan oleh lembaga/Satdik PAUDNI dengan mempertimbangkan rambu – rambu sebagai berikut:
1)  memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan nonformal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2)  merupakan kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu;
3)  menjadi dasar penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok satuan pendidikan nonformal; 
4)  menekankan pada mutu layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan nonformal;
5)  memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan nonformal;
6)  memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara satuan pendidikan nonformal;
7)  diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
8)  disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
9)  ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan.
Mengacu pada contoh visi di atas, maka rumusan misi dapat ditetapkan sebagai berikut :
·      Mengkaji secara berkesinambungan pelaksanaan pembelajaran, baik di dalam satdik sendiri maupun satdik pesaing;
·      Mengembangkan rekayasa pembelajaran secara kreatif dan terus menerus;
·      Melayani secara prima dan meningkatkan partisipasi peserta didik dan orangtua/walinya dalam pembelajaran dan kegiatan pendukungnya;
·      Secara terus menerus mengelola kemitraan saling menguntungkan dalam meningkatkan pembelajaran dan satuan pendidikan;
·      Mengelola secara kreatif sistem pendataan dan informasi satuan pendidikan;

d.     Tujuan satuan PAUDNI
Tujuan dari didirikannya lembaga/satdik merupakan hal yang juga penting untuk dirumuskan dan ditetapkan oleh pengelola, supaya jalannya satdik dapat terarah. Tujuan dirumuskan dengan redaksional yang terukur. Rumusan tujuan satdik harus:
1)  menggambarkan pencapaian tingkat mutu yang seharusnya dicapai dalam program pembelajaran;
2)  mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
3)  diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
4)  disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan.

Contoh tujuan satdik:
·         Menyelenggarakan pendidikan dengan pembelajaran kreatif-menyenangkan bagi masyarakat Bangka;
·         Menyalurkan lulusan satuan pendidikan secara aman dan bermartabat ke dalam dunia kerja melalui perusahaan mitra;
·         Meningkatkan jumlah dan mutu pendidik sehingga meningkatkan mutu kinerja lembaga/satdik.

e.     Strategi pencapaian visi, misi, dan tujuan
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan lembaga/satdik pengelola perlu merumuskan dan menetapkan strategi atau cara utama yang akan digunakannya. Contoh rumusan strategi:
·      Optimalisasi peran seluruh komponen satuan pendidikan dalam pemasaran, operasionalisasi, dan pengendalian  program;
·      Pemanfaatan maksimal para mitra, tokoh masyarakat dan forum berkumpul masyarakat dalam pemasaran dan evaluasi program;
·      Peningkatan efesiensi kerja dan pemanfaatan sumber daya dengan tetap focus pada efektivitas program;
·      Peningkatan keterbukaan dan partisipasi dalam pengelolaan pembelajaran dan program;

f.      Rencana Kerja Satdik PAUDNI
Setiap lembaga/satdik PAUDNI wajib menyusun dan menetapkan rencana kerja, baik yang berjangka panjang, menengah, maupun tahunan. Jangka panjang dapat berdurasi 10 (sepuluh) hingga 25 (duapuluh lima) tahun. Jangka menengah dapat berdurasi 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahunan.
Dalam konteks contoh di atas (lihat rumusan visi) jangka panjang adalah 10 (sepuluh) tahun, yaitu mulai 2015 hingga 2025. Dengan demikian jangka menengahnya dapat berdurasi 5 (lima) tahunan.
Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan yang
seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu
lulusan, sedangkan rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan nonformal berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja jangka menengah dan tahunan satuan pendidikan seyogyanya disusun dan disetujui rapat pengelola setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak;dan dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.
Selanjutnya rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan satuan pendidikan nonformal yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) peserta didik;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan;
4) sarana dan prasarana;
5) pendanaan;
6) peran serta masyarakat dan kemitraan;
7) rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan
pengembangan mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

 3.     Legalisasi satuan PAUDNI
Setelah mantap dengan pendirian satuan PAUDNI dimaksud, maka selanjutnya kita perlu mengusahakan legalitas kelembagaan. Bagaimana caranya?.
Satuan PAUDNI dapat didirikan oleh masyarakat secara perorangan, komunitas, atau kelembagaan (yayasan dan sebagainya). Legalitas pendiriannya tentu melibatkan kompetensi notaris yang mengesahkan akta pendirian satuan pendidikan tersebut. Selain itu, pendirian satuan pendidikan wajib memperoleh izin (pendirian dan operasional) dari Pemerintah Daerah melalui Dinas yang mengurusi pendidikan atau lembaga lain yang mengurusi perizinan di daerah tersebut. 
Perizinan pendirian dan operasional satuan PAUDNI berlaku khas pada setiap daerah. Perizinan yang berlaku di satu kabupaten/kota akan berbeda dengan perizinan yang berlaku di kabupaten/kota lainnya. Namun secara umum pengusul izin harus mengadakan dan memiliki dokumen tentang:
a.   nama satuan pendidikan,
b.   jenis program,
c.   alamat lengkap (nama jalan, RT, RW, nomor gedung, nomor telepon, nomor facsimile, web site, e-mail),
d.   tanggal berdiri,
e.   kepengurusan dan jatidiri pengurus atau pengelola,
f.    keterangan domisili (desa/kelurahan),
g.   struktur program dan kurikulum,
h.   jatidiri peserta didik,
i.     jatidiri pendidik,
j.    daftar sarana dan prasarana, dan
k.   kalender pendidikan atau jadwal pembelajaran.
Akan lebih baik jika pengusul menyertakan juga kelengkapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga/satdik, nomor rekening lembaga.    
  

B.      PELAKSANAAN RENCANA KERJA

Tahap perencanaan tentu menghasilkan dokumen perencanaan. Sebaik dan sesempurna apapun dokumen perencanaan tak ada artinya jika tidak dilaksanakan secara konsisten. Oleh sebab itu sama pentingnya antara perencanaan dan pelaksanaan rencana kerja lembaga/satdik PAUDNI.
Pelaksanaan rencana kerja lembaga/satdik PAUDNI, baik rencana strategis maupun rencana operasional tahunan pada intinya melibatkan kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
1.     Penyusunan atau pengadaan Pedoman pengelolaan lembaga/satdik, yang kemudian ditetapkan oleh pengelolanya dan menjadi arah, pegangan, dan pedoman semua elemen lembaga/Satdik dalam mengelola semua aspek pengelolaan secara tertulis.
Perumusan dan penetapan pedoman pengelolaan lembaga/satdik perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.    Pedoman disusun dengan mempertimbangkan viisi, misi, dan tujuan lembaga/Satdik;
b.    Ditinjau dan dikembangkan secara berkala disesuaikan dengan perkembangan masyarakat;
c.     Pedoman harus memuat uraian tentang kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, deskripsi tugas (job description), pembagian tugas antara pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan atau mekanisme pembelajaran, tata tertib, dan biaya operasional.
d.    Pedoman berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional dan perlu dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan;
e.    Pedoman dikemas dan ditampilkan dalam bentuk yang menarik, membuat orang penasaran untuk mengetahui isinya, dan mudah dipahami.
2.     Pengaturan organisasi lembaga/satdik, dalam arti secara minimal mengadakan sistem atau mekanisme pengelolaan dan penyelenggaraan yang jelas dan transparan terkait ketenagaan lembaga/satdik (pendidik dan tenaga kependidikan).
Pengaturan organisasi disesuaikan dengan jenis lembaga/satdik yang ada, yaitu sebagai berikut:
a.    kursus dan pelatihan terdiri dari pengelola atau penyelenggara, pendidik, teknisi sumber belajar, tenaga perpustakaan, dan atau laboran, serta tenaga administrasi;
b.    program kesetaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan;
c.     program keaksaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, dan tenaga administrasi;
d.    kelompok bermain dan taman penitipan anak terdiri dari pengelola, pendidik, dan tenaga administrasi;
e.    program pendidikan nonformal lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
f.      Pendidik pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan terdiri atas tutor penanggung jawab kelas untuk program Paket A, tutor penanggung jawab mata pelajaran untuk program Paket B dan Paket C, dan narasumber teknis.
g.    Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
h.    Pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, fungsi, dan tata kerja yang jelas.
i.      Pedoman yang mengatur struktur organisasi satuan pendidikan nonformal perlu:
1)    memuat unsur pimpinan, staf, dan pelaksana dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas;
2)    dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal;
3)    ditetapkan oleh pengelola dan/atau penyelenggara satuan PAUDNI.
3.     Penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Pedoman Operasional Baku (POB) tertulis, yang paling tidak memuat langkah – langkah atau prosedur atau mekanisme operasionalisasi suatu kegiatan. Uraian POB perlu memuat jawaban atas pertanyaan apa kegiatannya, siapa yang melakukan, untuk siapa kegiatan itu dilakukan (melayani siapa), bagaimana sikap/prilaku yang harus ditampilkan pelaku kegiatan, menggunakan instrument atau alat apa, berapa lama waktu yang disediakan.
POB bisa disusun dalam bentuk deskriptif, skema/chart/bagan, atau kombinasi deskriptif dan chart.  Setiap lembaga/satdik PAUDNI harus melengkapi dirinya dengan sejumlah POB. POB yang disarankan dimiliki dan diterapkan oleh Satdik paling tidak untuk kegiatan/aspek:
a.    Peserta Didik;
POB peserta didik minimal memuat tentang penerimaan peserta didik sesuai dengan program yang diselenggarakan oleh lembaga/satdik tersebut, seperti program pendidikan anak usia dini, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan, kursus, pelatihan kerja, pendidikan keaksaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, dan/atau pendidikan lainnya yang sejenis.
POB peserta didik secara rinci menjelaskan juga tentang persyaratan yang harus dipenuhi semua peserta didik sesuai program yang dipilihnya. Persyaratan paling tidak terdiri atas usia peserta didik, jenis program/pendidikan yang dibutuhkan, pembiayaan, penyetaraan, dan kriteria penerimaan peserta didik. Juga POB perlu menjelaskan tentang prosedur penerimaan peserta didik.
POB perlu menjamin bahwa penerimaan peserta didik dilakukan:
1)    secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan nonformal;
2)    tanpa diskriminasi gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi;
3)    berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara;
4)    sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi program-program tertentu; dan
5)    sesuai dengan fasilitas pelayanan yang dimiliki.
b.    Kurikulum dan Rencana Pembelajaran,
POB aspek Kurikulum dan Rencana Pembelajaran disusun untuk menjamin bahwa proses pendidikan dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan rencana secara tertulis, terdokumentasikan, dan selalu dikembangkan secara berkala sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan dan penetapan dokumen POB aspek kurikulum dan rencana pembelajaran harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1)    Kurikulum dan/atau rencana pembelajaran;
a)    Lembaga/Satdik menyusun kurikulum dan/atau rencana pembelajaran dengan memperhatikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
b)    Penyusunan kurikulum dan/atau rencana pembelajaran memperhatikan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau tujuan program yang diselenggarakan;
c)     Pengelola lembaga/satdik bertanggung jawab atas tersusunnya kurikulum dan/atau rencana pembelajaran.
2)    Kalender pendidikan;
a)    Lembaga/satdik menyusun kalender pendidikan disesuaikan dengan jenis program dan peserta didik.
b)    Kalender pendidikan berisi serangkaian kegiatan awal belajar, hari efektif belajar, hari libur, jadwal evaluasi dalam rentang waktu pembelajaran.
c)     Kalender pendidikan ditetapkan oleh lembaga/satdik nonformal.
3)    Kegiatan pembelajaran;
a)    Lembaga/Satdik wajib menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran.
b)    Kegiatan pembelajaran didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program belajar.
c)     Mutu kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di lembaga/sat dikembangkan dengan: 
(1)     model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses tiap-tiap program belajar;
(2)     melibatkan peserta didik secara aktif, kreatif, partisipatif, inovatif, motivatif, dan interaktif;
(3)     tujuan agar peserta didik mencapai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tiap-tiap program belajar.
d)    Setiap pendidik bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran yang diampunya dengan cara: 
(1)     merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
(2)     menggunakan metoda pembelajaran yang partisipatif, aktif,inovatif, kreatif, efisien, dan menyenangkan;
(3)      menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
(4)     memperhatikan sifat alamiah kurikulum dan/atau program pembelajaran, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus peserta didik.
e)    Pengelola satuan pendidikan nonformal bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
4)    Penilaian hasil belajar;
a)    Lembaga/Satdik menyusun program penilaian hasil belajar yang objektif, transparan, bertanggung jawab, dan berkesinambungan.
b)    Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada standar penilaian yang ditentukan oleh tiap-tiap program dan disosialisasikan kepada pendidik dan peserta didik.
c)     Lembaga/Satdik menilai hasil belajar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program pembelajaran dan diinformasikan kepada peserta didik dan didokumentasikan secara baik. 
d)    Penilaian meliputi semua unsur kompetensi dan materi yang diajarkan.
e)    Lembaga/Satdik menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan tiap-tiap program belajar.
f)      Lembaga/Satdik memberikan informasi hasil belajar kepada pihak yang berkepentingan;

5)    Peraturan pembelajaran;
a)    Lembaga/Satdik menyusun dan menetapkan peraturan pembelajaran.
b)    Peraturan pembelajaran paling tidak memuat: 
(1)  kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari pendidik yang disesuaikan dengan kriteria minimal tiap-tiap program;
(2)  ketentuan mengenai evaluasi kelulusan sesuai dengan kriteria tiap-tiap program;
(3)  ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik;
(4)  peraturan pembelajaran ditetapkan oleh pengelola lembaga/satdik.



c.     Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
Pengelola lembaga/Satdik dalam menyusun dan menetapkan POB Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperhatikan secara seksama hal – hal sebagai berikut:
a)    Standar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dan mengembangkannya secara berkala sesuai perkembangan dan kondisi terkini program yang diselenggarakan oleh lembaga/satdik.
b)    Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
c)    Lembaga/Satdik wajib melakukan:
(1)     pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan lembaga/satdik nonformal;
(2)     pendayagunaan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasi dan kompetensinya.
d)    Lembaga/Satdik nonformal mendayagunakan: 
(1)     pengelola satuan pendidikan nonformal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
(2)     pendidik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran;
(3)     tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

d.    Sarana dan Prasarana,
Setiap lembaga/satdik PAUDNI perlu memastikan dirinya memiliki kebijakan tentang pengelolaan atau pendayagunaan prasarana dan sarana pendidikan. Kebijakan ini dituangkan dalam dokumen tertulis berbentuk POB, yang berisi tentang merencanakan, memenuhi, dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dalam proses pembelajaran; melengkapi fasilitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan tiap tiap program yang diselenggarakan oleh satdik; serta memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
Selanjutnya dalam mengelola prasarana dan sarana pendidikan sebagi implementasi POB beberapa hal berikut perlu juga dilaksanakan oleh pengelola lembaga/Satdik, yaitu:
1)        Seluruh kebijakan dan program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
2)        Pengelolaan sarana prasarana satdik direncanakan secara sistematis.
3)        Pengelolaan perpustakaan dan/atau bahan belajar satdik menyediakan prosedur operasional standar layanan;
4)        Pengelolaan laboratorium dan/atau bengkel-kerja (workshop) dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan petunjuk/manual yang jelas.


e.    Pendanaan;
POB pendanaan perlu dimiliki dan merupakan ketetapan penyelenggara lembaga/satdik dalam mengelola pendanaan pendidikan yang diselenggarakannya. Dalam penyusunan POB penyelenggara harus memperhatikan kebijakan dan usulan yang dimiliki pengelola lembaga/satdik.
POB pendanaan lembaga/satdik disusun dengan memperhatikan pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1)    sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2)    penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)    kewenangan dan tanggung jawab pengelola satdik dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)    pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Selayaknya suatu kebijakan, maka POB pendanaan inipun perlu disosialisasikan kepada semua elemen lembaga/satdik, dan dikembangkan secara periodic berkelanjutan sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan lembaga dan masyarakat dengan selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

f.      Peranserta Masyarakat dan Kemitraan;
Masyarakat dan mitra (lembaga, perorangan atau komunitas) merupakan kebutuhan setiap lembaga/Satdik. Keberadaan dan kontribusinya perlu diperhatikan oleh lembaga/satdik dengan cara dikelola dengan baik. Pengelolaan peranserta masyarakat dan kemitraan antara lain dengan cara:
1)    mengikutsertakan warga satdik nonformal dan masyarakat peduli pendidikan nonformal dalam mengelola pendidikan.
2)    menetapkan (dalam dokumen tertulis) kegiatan – kegiatan Lembaga/Satdik yang memerlukan peranserta masyarakat dan mitra lembaga/satdik;
3)    satdik nonformal menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, baik lembaga pemerintah maupun swasta. 
4)    sistem kemitraan satdik nonformal ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.


C.     PENGAWASAN DAN EVALUASI

Pengawasan dan evaluasi merupakan bagian penting dan integral dengan perencanaan dan pelaksanaan rencana kerja dalam pengelolaan suatu lembaga/satdik PAUDNI. Walaupun demikian, masih banyak lembaga/satdik PAUDNI tidak memiliki kebijakan dan program pengawasan dan evaluasi yang benar dan baik, sehingga lembaga tersebut tidak mampu mengukur tingkat keberhasilannya secara manageble.
1.   Pengawasan Lembaga/Satuan Pendidikan
Dalam melaksanakan pengawasan lembaga/satdik pengelola,  penyelenggara, pendidik, dan tenaga kependidikan memiliki peran penting.
Lembaga/satdik mengawasi penyelenggaraan kebijakan dan programnya dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini.
a.    Lembaga/Satdik nonformal menyusun program pengawasan tentang pengelolaan dan program yang diselenggarakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
b.    Penyusunan program pengawasan pada satdik nonformal didasarkan pada SNP, dan disosialisasikan kepada seluruh warga satdik nonformal.
c.     Pengawasan pengelolaan satdik nonformal meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
d.    Pemantauan dan pengawasan pengelolaan satdik nonformal pada program kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan program lainnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak-pihak yang terkait (antara lain melalui peran Penilik)
e.    Pengelola satdik nonformal melaporkan hasil evaluasi kepada penyelenggara dan pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain Penilik.
f.      Satdik nonformal mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.

2.   Evaluasi Lembaga/Satuan Pendidikan;
Lembaga/Satdik melakukan evaluasi dengan cara menyelenggarakan evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan kurikulum dan/atau rencana pembelajaran, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi.
a.    Evaluasi Diri
Evaluasi diri ditujukan terhadap program yang diselenggarakan dengan indicator evaluasi yang disusun oleh lembaga/satdik. Indikator harus mengacu pada SNP dan difokuskan untuk mengukur kinerja sekaligus untuk melakukan perbaikan – perbaikan agar operasionalisasi satdik mencapai SNP.
Satdik nonformal melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik sesuai dengan program yang diselenggarakan; dan evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-
kurangnya satu kali dalam setahun. 
Evaluasi diri program yang diselenggarakan satdik nonformal dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.
b.     Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran;
Satdik perlu mengevaluasi dan sekaligus mengembangkan kurikulum atau rencana pembelajaran dengan cara : 
1)   komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
2)   berkala untuk merespons perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, perubahan sistem pendidikan, serta perubahan sosial;
3)   integratif sejalan dengan perubahan tingkat materi pembelajaran;dan
4)   menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
c.     Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan hal – hal berikut ini.
1)    Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
2)    Evaluasi kinerja pendidik wajib memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan serta perkembangan peserta didik.
3)    Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan setiap akhir tahun dalam rangka mencapai SNP.

d.   Akredinasi PNF.
Akreditasi diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF). Satdik mengikuti akreditasi PNF dengan ketentuan berikut ini.
1)    Satuan pendidikan nonformal menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)    Satuan pendidikan nonformal meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan program tindaklanjut hasil akreditasi sebelumnya.
3)    Hasil akreditasi dipergunakan untuk peningkatan program dan pengembangan satuan pendidikan nonformal.


D.     KEPEMIMPINAN PNF

Kepemimpinan pada lembaga/satdik PNF dibangun dan dikelola mengikuti rambu – rambu berikut ini.
Setiap satdik nonformal dipimpin oleh seorang pemimpin, dengan kriteria penetapan sesuai AD/ART penyelenggara dan/atau ketentuan yang berlaku. Pemimpin satuan pendidikan nonformal bertugas untuk:
a.     menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.     merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.     menganalisis peluang dan tantangan, kekuatan dan kelemahan, satuan pendidikan nonformal;
d.     memiliki rencana strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e.     bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran satuan
pendidikan nonformal;
f.      mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan penting.
g.     berkomunikasi dengan warga satuan pendidikan nonformal dan
masyarakat;
h.     menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi;
e.     menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan pembelajaran;
f.      bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan pembelajaran yang partisipatif;
g.     melaksanakan program supervisi untuk meningkatkan kinerja dan mutu satuan pendidikan nonformal;
h.     memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan  kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
i.       memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi satuan pendidikan nonformal kedalam program pembelajaran.


E.     SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Lembaga/Satdik nonformal perlu mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai dengan rambu – rambu sebagai berikut:  
1.   SIM dibangun dan dikelola untuk mendukung pengelolaan pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel; serta menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses;
2.   Lembaga/Satdik menetapkan petugas untuk mengumpulkan, menerima, mengolah, menyediakan data, dan memberikan layanan informasi.
3.   Lembaga/Satdik melaksanakan komunikasi antarwarga satuan pendidikan nonformal berdasarkan kemitraan, kebersamaan, dan kekeluargaan dengan mengoptimalisasi SIM.


III. PENUTUP
      
Anda saat ini telah melakukan penambahan pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola PAUDNI di wilayah tempat tinggal Anda. Sikap Anda untuk menerima pengetahuan baru atau paling tidak pengetahuan penyegaran ini akan sangat terasa manfaatnya seandainya pengatahuan tersebut diterapkan sebagai pengalaman (empiric) dalam meningkatkan pengelolaan dan/atau penyelenggaraan lembaga dan satuan PAUDNI.
Anda berhak untuk setuju atau tidak setuju dengan pernyataan diatas. Imbauan saja, ilmu yang tidak diamalkan lebih jelek daripada ilmu yang diamalkan. Ilmu yang diamalkan akan selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan alam, dan itulah disebut ilmu “baru”.
Terakhir kata penutup, masyarakat menunggu kemanfaatan lembaga PAUDNI yang semakin tinggi. Mari kita songsong masyarakat untuk menikmati pendidikan nonformal.