Kamis, 23 Juli 2009

MASIH CARA TRADISIONAL, KASIHAN RAKYAT

Sebagai seorang muslim tentu selalu berusaha agar hari esok lebih baik dari hari ini. Dalam hal pengucuran Bantuan Operasional Program-BOP Kursus dan PKH Kepemudaan (dulu dikenal blockgrant) pun saya selalu berusaha untuk lebih baik daripada yang sudah dilakukan pada tahun yang lalu. Usaha itu telah saya koordinasikan dengan penanggungjawab program dan disepakati salah satunya tentang prosedur dan kualifikasi tenaga penilaiannya. Pendek kata saya diminta sebagai salah satu unsur tim penilai dan mengkoordinir penilaian proposal BOP Kursus. Awalnya berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan, tetapi pada saat mobilisasi tenaga visitor/verifikator rancangan dan kesepakatan mulai "dikhianati". Kualifikasi visitor/verifikator dibuat serampangan (saenake dewek). Kemudian tim verifikator tidak disiapkan sepenuh hati (termasuk instrumennya), dan setelah verifikasi tidak pula dibuat SIDANG PENETAPAN PENERIMA BOP yang diikuti tim penilai, verifikator dan penanggungjawab BOP. Yang lebih "parah" Surat Keputusan Lembaga penerima BOP terbit tanpa dasar berita acara penilaian BOP (sbg unsur tim penilai, saya belum pernah menandatangani berita acara tsb). INILAH CARA-CARA TRADISIONAL KERJA BIROKRAT YANG MENCEDERAI KEPERCAYAAN RAKYAT. astaghfirullah aladziim.

Senin, 22 Desember 2008

LEMBAGA ManTep

Lembaga apapun terutama lembaga yang bergerak dalam pengembangan dan pelayanan masyarakat harus mampu menjadikan dirinya sebagai lembaga ManTep. Pembaca yang budiman dan kritis tentu bertanya, apa yang dimaksud lembaga ManTep?. Dalam peristilahan sehari-hari - mantep (bahasa Indonesia : mantap) merupakan produk sikap dan prilaku manusia yang memilih, menetapkan, mengukuhkan sesuatu setelah mempertimbangkan berbagai hal. Pada tulisan ini, ManTep dimaksudkan sebagai akronim dari kata Man, yang berarti manajebel (manageable), mandiri, dan Tep, yang berarti terpercaya.

Suatu lembaga dinyatakan manajebel ketika lembaga tersebut menampilkan tanda-tanda manajemen yang dilakukannya. Misalnya perencanaan kegiatan lembaga tersebut dilakukan berdasar kaidah-kaidah perencanaan dan mempertimbangkan segala informasi potensi/sumber daya dan permasalahan yang disandang/terjadi di lingkungan internal dan eksternal lembaga tersebut. Salah satu pertanyaan sederhana yang dapat diajukan untuk mengukur kemanajebelan suatu lembaga adalah : Apakah perencanaan kegiatan lembaga tersebut berdasarkan data/informasi yang valid dan realible ?

Mandiri dimaknai (idealnya) tidak bergantung pada apapun dan kepada siapapun. Sejatinya, siapapun tidak bisa mandiri. Oleh sebab itu, mandiri dalam tulisan ini dimaksudkan berusaha sebesar-besarnya tanpa bantuan pihak lain. Lembaga mandiri adalah lembaga yang eksis dan beroperasi atas kemampuan dirinya sendiri dengan sekecil-kecilnya bantuan dari pihak lain.

Terpercaya dimaknai bahwa lembaga mampu menumbuhkan dan memelihara kepercayaan semua pihak yang berinteraksi dengan lembaga tersebut.

Lembaga ManTep adalah suatu lembaga yang dikelola sesuai kaidah dan norma manajemen, mengedepankan optimalisasi sumberdaya atau kemampuan internal lembaga dan kepercayaan pelanggan dalam mengoperasionalkan program dan kegiatan lembaga tersebut.

Setelah kita sepaham tentang makna lembaga ManTep, pertanyaan berikut yang perlu dikedepankan adalah bagaimana caranya mewujudkan lembaga ManTep tersebut ?. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menggapai hal itu, yang pada umumnya dapat dikategorikan menjadi :

1. Kategori aqidah dan ahlaq.

Setiap program/kegiatan lembaga harus dilaksanakan atas dasar Pengabdian kepada Allah SWT (……tidak Aku jadikan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi kepadaKu—al qur’an. ), dan sebenar-benarnya mengedepankan empat pilar/prilaku utama :

a. Program/kegiatan dilaksanakan secara benar;

b. Jujur dalam melaksanakan program/kegiatan;

c. Program/kegiatan merupakan karya cerdas dan dilaksanakan secara cerdas; dan

d. Komunikasi sebagai cara utama dalam menggagas dan melaksanakan program/kegiatan.

2. Kategori teknis.

a. Perencanaan berbasis data;

Lembaga modern selalu bergerak atas dasar analisis data (SWOT) yang benar. Untuk ini, lembaga ManTep harus memiliki data dasar dan peta tentang program dan cakupan kelompok sasarannya, peta potensi/sumberdaya dan masalah.

b. Pengorganisasian dengan mengedepankan optimalisasi sumber daya internal dan bersifat kaya fungsi;

Implementasi analisis sumber daya manusia yang dimiliki lembaga (internal) maupun potensi sumber daya manusia yang dapat di-outsourcing-kan dengan program lembaga (eksternal) adalah formulasi organisasi penyelenggara lembaga dan program, termasuk di dalamnya deskripsi tugas masing-masing unsur organisasi tersebut.

c. Pelaksanaan program/kegiatan secara efektif dan effesien;

Wujud pemecahan masalah adalah orientasi utama pelaksanaan program/kegiatan. Sehingga efesiensi dan effektivitasnya sangat bergantung pada kualitas dan kecepatan pemecahan masalah, yang pada akhirnya menyejahterakan kelompok sasaran langsung dari program lembga tersebut.

d. Pengendalian program dan lembaga secara benar.

Kegiatan ini berfungsi untuk menjaga agar program tetap mampu memecahkan masalah yang dihadapi kelompok sasaran.

Jumat, 19 Desember 2008

Rakyat pun ikut berKORUPSI

Secara sadar, kita setuju bahwa korupsi harus kita berantas. Akan tetapi sebagai pribadi ataupun masyarakat kondisi kita sering terpojok untuk menyetujui (dengan tekanan tertentu) berlangsungnya korupsi yang dilakukan aparat pemerintah. Contohnya seperti kasus yang dipertanyakan peserta pelatihan manajemen PKBM. Pada suatu sessi pembelajaran tentang pemandirian PKBM, demi menanggapi topik starter "Pemandirian PKBM perlu dilandasi oleh niat beribadah kepada Khaliq (Pencipta), dan mengedepankan prilaku jujur, benar, komunikatif, dan cerdas sebagai pilar pemandiriannya" , seorang peserta menanyakan tentang bantuan blockgrant untuk PKBM yang tidak penuh diterimanya, apakah hal itu menyalahi landasan dan pilar pemandirian ?. Dalam diskusi selanjutnya disepakati bahwa apa yang dilakukannya jelas salah, karena nilai kejujuran dan kebenaran diberangus. Kemudian akibatnya dengan terpaksa menerima blockgrant yang dipotong secara illegal oleh aparat. Kondisi tersebut secara sadar telah menciptakan kondusifitas terjadinya korupsi. Lain halnya, ketika kita sebagai masyarakat tidak mau menerima blockgrant yang tak utuh itu. Sikap ini sebetulnya yang harus dilakukan masyarakat, walau kemungkinannya blockgrant itu akan lepas dari kita. Sikap hitam putih inilah yang harus diwujudkan oleh kita pengelola PKBM dalam menyikapi blockgrant. Sehingga pemandirian PKBM secara berkah dan ikhlas dapat terwujud.

Rabu, 24 September 2008

LAGI LAGI GRATIFIKASI, KAGET AKU

Masih tentang pengalamanku berhubungan dengan gratifikasi. Ceritanya begini, suatu saat diselenggarakan acara penandatanganan kerjasama penerimaan bockgrant penyelenggaraan pendidikaan nonformal antara penyalur (BP-PNFI) dengan penerima blockgrant. Saat itu acara diselenggarakan tidak begitu formal, undangan pun dibuat hanya melalui telepon atau SMS. Saya menawarkan diri kepada teman-teman "penyelenggara" acara tersebut untuk menyampaikan penjelasan tentang misi program yang perlu diselenggarakan oleh penerima blockgrant. Penjelasanpun saya lakukan. Selesai penjelasan dan dialog, pada saat para peserta menunggu giliran untuk penandatanganan- seorang peserta dari unsur SKB menanyakan kepada saya tentang bagaimana "komitmen" kami sebagai penerima terhadap lembaga penyalur (BP-PNFI). Ketika saya jelaskan 3 komitmen seperti saya sebutkan pada uraian terdahulu, penanya menjawab bukan itu maksudnya. Yang dia maksud adalah berapa persen atau rupiah yang perlu dia setorkan kepada penyalur. Demi mendengar itu saya tertegun dan kaget. Saya sampaikan kepada penanya, bahwa hal itu tidak ada dalam kebijakan lembaga BP-PNFI. Tetapi penanya tidak puas dengan jawaban saya, dan diapun menyampaikan alasan bahwa hal itu telah terjadi pada kasus blockgrant tahap I. Akhirnya, saya sampaikan bahwa BP-PNFI sepengetahuan saya tidak memiliki kebijakan "komitmen" seperti itu. Penanya mengomentari pernyataan saya itu, seperti ini : Saya sudah setor sejumlah uang kira-kira 3-5 % dari nilai blockgrant yang kami terima kepada bapak X, dan untuk yang inipun saya akan tanyakan langsung saja ke bapak X.
Seminggu setelah itu, saya berkesempatan mendampingi bos saya untuk orientasi lapangan ke berbagai program dan SKB (bos saya orang baru di PNFI), saya coba mencari data verifikatif tentang "setoran" itu. Dan saya semakin kaget dan semakin tercengang ketika diperoleh penjelasan bahwa jumlah yang disetor limapuluh juta rupiah. Astaghfirullah al adzim. Apakah ini benar adanya atau tidak, hanya Allah yang tahu dan mereka yang melakukannya yang tahu, karena semua itu biasanya dilakukan tanpa kwitansi atau bukti yang lazim.

Selasa, 16 September 2008

Ide: Kelembagaan, tenaga dan program PNFI


Senin, 15 September 2008

I AM Ethic bagi PELATIH

Sebagai pelatih atau pendidik mau tidak mau kita harus memiliki kemampuan yang mendukung terhadap kompetensi seorang pelatih. Berbagai literatur, terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempublikasikan standar kompetensi pendidik (guru). Belajar dari berbagai literatur yang ada, dan dengan maksud memudahkan pemahaman dan penerapannya, kemampuan/kompetensi minimal seorang pelatih terangkum dalam pernyataan I AM Ethic (baca: I am ethic). I- berarti Isi. Artinya, seorang pelatih harus menguasai isi/content/materi pelatihan. Penguasaan pelatih terhadap materi paling tidak mencakup filosofi, teori, sistematika, prosedur implementasi, dan berbagai kiat pemecahan masalah saat implementasi materi tersebut dalam kehidupan nyata. A-berarti Audience. Artinya, seorang pelatih harus menguasai atau memahami peserta didik, baik secara umum maupun khas individu per individu. Pemahaman pelatih terhadap peserta didik minimal berkenaan dengan nama, usia, status marital, agama/kepercayaan, persepsi/pemahaman awal terhadap materi pelatihan, pekerjaan, status dalam lembaga tempat kerja atau status sosial, kebiasaan belajar, dan kebutuhan belajarnya. M-berarti Metodologi. Artinya, seorang pelatih harus memahami dan menguasai metodologi pembelajaran, yaitu berkenaan dengan pemilihan dan penggunaan metode dan kiat memproses pembelajaran, pemilihan dan penggunaan media belajar, pembuatan dan penggunaan alat evaluasi, pengorganisasian dan pemanfaatan waktu belajar, serta perancangan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang diperkirakan muncul dalam proses pembelajaran. Ethic berarti etika. Artinya, seorang pelatih harus memiliki etika (tatalaku) yang berlaku dalam pembelajaran, baik yang bersifat umum (generik) maupun yang khusus. Sopan santun dalam memandang, menghampiri peserta didik perempuan, mengetengahkan gurauan-gurauan (joke), berpakaian dan berprilaku dalam pembelajaran. Jadi pelatih harus mampu menyatakan dirinya I am ethic. Selamat mencoba.

Kamis, 11 September 2008

MENGAPA SELALU TERJADI?

Pertanyaan seperti di atas akan muncul, ketika suatu pekerjaan, peristiwa atau hal tertentu yang (relatif) tidak disukai oleh penanya terjadi berulang-ulang. Di lingkungan birokrasi/pegawai negeri - sebagaimana saya, dan kemungkinan besar banyak pegawai - mengalami peristiwa yang tak disukai itu. Apakah peristiwa itu?
Persepsi saya, peristiwa itu adalah pengeluaran/penggunaan anggaran "yang tak ada pos anggarannya". Awalnya saya bingung menterjemahkan istilah anggaran yang tak ada pos anggarannya. Secara sepintas, tidaklah mungkin anggaran digunakan untuk kegiatan yang tak ada perencanaannya atau tak ada posnya. Tetapi belajar dari pengalaman, ternyata peristiwa tersebut terjadi, terjadi lagi, dan tiap tahun anggaran terjadi lagi.
Di awal tahun anggaran, setelah program/kegiatan tahun yang bersangkutan ditetapkan "final", maka untuk konfirmasi detail kegiatan berikut detail pos-pos anggarannya dilakukan pembahasan oleh petugas instansi bersangkutan dengan pegawai instansi yang mengurusi keuangan negara (biasa disebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara=DJPb). Saya pernah terlibat dalam pembahasan tersebut. Saya dan tim mempersiapkan segala bahan dan informasi untuk menjelaskan tujuan dan kelompok sasaran serta detail anggaran sesuai patokan yang berlaku. Pada saat pembahasan, saya melihat ada sekitar 9 (sembilan) kelompok pembahasan-tentu dari berbagai instansi (satuan kerja). Dalam kelompok instansiku telah disiapkan tenaga pembahas, berkas program/kegiatan, dan minuman serta makanan kecil layaknya konsumsi pertemuan. Pembahasan saat itu berlangsung selama 2 (dua) hari, dan itupun tim masih membawa pekerjaan lanjutan (PR), yang secepatnya harus diselesaikan dan disetorkan ke DJPb. Setelah pembahasan selesai, anggota tim menjelaskan kepada saya, bahwa jamuan tadi disiapkan oleh tim dari instansi/satuan kerja. Dan satuan kerja inipun harus menyetorkan sejumlah uang untuk "biaya pembahasan" atau saya lebih senang menyebutkan sebagai biaya yang tak ada pos biayanya.
Peristiwa selanjutnya adalah penggunaan biaya untuk penambahan honor para inohong dari Jakarta, baik dalam konteks sengaja diundang ataupun datang karena agenda mereka sendiri. Ketika diundang, maka biaya yang disiapkan adalah biaya tambahan, karena plafon resmi dianggap tak sebanding penghargaannya. Ketika datang karena agenda mereka sendiri, maka biaya yang disiapkan penuh dari biaya yang tak ada pos biayanya. Saya pernah memperoleh penjelasan dari pegawai tertentu (yang memiliki akses thd keuangan) bahwa untuk kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Menpan ttg penetapan lembaga sebagai lembaga eselon II, lembagaku perlu mengeluarkan biaya sekitar 70 juta. Dan ini tak ada pos anggarannya.
Peristiwa lainnya adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk melayani petugas pengawasan, baik dari internal departemen maupun yang dari luar departemen. Melayani baik dalam rangka pekerjaan pengawasan maupun dalam rangka di luar pekerjaan pengawasan.
Peristiwa terakhir dalam kurun tahun anggaran dan biaya yang tak ada pos anggarannya adalah biaya untuk para "preman".
Peristiwa-peristiwa "buruk" tersebut di atas selalu terjadi tiap tahun. Sehingga pada akhirnya melembaga penyediaan anggaran yang tak ada pos anggarannya. Kondisi ini adalah kondisi mismanagement yang harus dihindari. Beberapa pihak/teman yang terkait langsung dengan hal itu selalu berpandangan, bahwa hal itu sangat sulit dihindari. Saya menyadari akan kesulitan itu, karena jika mereka tak berlaku seperti itu, akan lebih sulit lagi bagi mereka dalam menyelenggarakan program dan menggunakan anggaran. Akan tetapi INI HARUS DIAKHIRI dengan cara kita bekerja sesuai aturan yang ada, dan yang lebih penting - siapapun kita - kita wajib bekerja secara JUJUR dan BERANI karena BENAR. Sikap dan mental inilah yang mampu mengakhiri itu semua. RAKYAT MERINDUKAN PEJABAT YANG JUJUR DAN BERANI KARENA BENAR.