Selasa, 12 Juli 2016

PENDIDIKAN KELUARGA BERPANGKALAN SATDIK

PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KELUARGA BERPANGKALAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI  (suatu gagasan)

PENGANTAR
Hingar bingar "kegagalan" praktek pendidikan di Indonesia telah lama mengemuka yang ditandai oleh maraknya korupsi, tumpang tindihnya peraturan hingga undang - undang, kekerasan terhadap anak dan perempuan, semerawutnya transportasi, tawuran antarpelajar - antarkelompok masyarakat, lunturnya kegotong-royongan, dan sebagainya.
Salah satu penyumbang "kegagalan" itu adalah tidak berperannya pendidikan keluarga. Pendidikan keluarga seolah sesuatu yang belum disentuh oleh bangsa Indonesia melalui pemerintahannya. Disadari atau tidak, peran pendidikan keluarga perlu kita dorong dan tingkatkan dalam mengubah "kegagalan" itu menjadi "keberhasilan" pendidikan di Indonesia.
Adagium bahwa pendidikan keluarga (ayah - ibu) merupakan wahana pertama dan utama bagi pendidikan anak bangsa harus kita bumikan, sehingga benar - benar berperan utama dalam pembangunan dan pendidikan anak bangsa.
Berdasarkan establisitas penyelenggaraan pendidikan di masyarakat, maka satuan pendidikan nonformal berupa satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (Kober), Tempat Penitipan Anak (TPA), Taman Pendidikan Alqur'an (TPA atau TPQ), dan satuan PAUD Sejenis (SPS), serta pendidikan formal berupa SD, SMP, dan SMA/sederajat relatif establis (mapan) dibandingkan lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan keluarga.
Establisitas inilah yang dipegang oleh penulis sebagai pertimbangan utama judul tulisan ini.

PENDAHULUAN


Mengawali pembahasan mengenai penyelenggaraan program pendidikan keluarga dengan pangkalan satuan pendidikan anak usia dini, penting difahami tentang paradigma kolaborasi Tripusat dalam pendidikan anak bangsa seperti tergambar di atas. Tri berarti tiga dan pusat berarti tempat strategis. Dengan demikian, tripusat berarti tiga tempat strategis bagi keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Tiga tempat tersebut terdiri atas keluarga, satuan pendidikan (misalnya PKBM, LKP, Majlis taklim, sekolah), dan lingkungan atau masyarakat. Ketiganya bergerak serasi terpadu sesuai peran masing – masing untuk menciptakan penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak (PAPUA). Ketika ketiga pusat berpartisipasi aktif secara bersama – sama sesuai perannya masing – masing untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak (PAPUA), maka ketiganya melakukan kolaborasi. Kolaborasi ketiga pusat  dalam melakukan pendidikan anak bangsa akan menghasilkan lulusan yang memiliki ahlaq dan prestasi unggul (APU).
Dalam Tripusat  keluarga merupakan pusat yang menjadi starter bagi pusat lainnya. Keluarga merupakan wadah pertama dan utama yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak. Sedangkan Satuan pendidikan dan lingkungan/masyarakat merupakan pembantu atau pelengkap dari pendidikan yang dilakukan oleh keluarga.
Tripusat pada kenyataannya masih belum bergerak secara serasi dan terpadu, karena berbagai faktor, antara lain faktor pergeseran tata minda (mindset) para orangtua yang menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada satuan pendidikan. Seyogyanya para orangtua memiliki tata  minda bahwa pendidikan anak merupakan tanggung jawabnya, sedangkan satuan pendidikan dan masyarakat hanya membantu melancarkan tanggung jawab tersebut. Faktor yang lain dan penting juga bagi kolaborasi tripusat pendidikan adalah semakin tidak pedulinya anggota masyarakat terhadap prilaku unggul peserta didik. Anggota masyarakat cenderung membiarkan dan tidak peduli ketika melihat peserta didik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas menghisap rokok.
Dalam model ini tidak diuraikan tentang peran tripusat dalam pendidikan anak bangsa, tetapi hanya menguraikan interaksi antara satuan pendidikan anak usia dini dengan orangtua atau komunitas orangtua anak usia dini.
Satuan PAUD telah merasuk ke gang – gang sempit di perkampungan. Satuan PAUD melayani proses pendidikan melalui stimulasi tumbuh kembang anak usia dini supaya siap memasuki pendidikan selanjutnya. Keberadaan pendidikan yang dilayankan kepada anak usia dini hingga saat ini cukup beragam, walaupun telah dipandu oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 58, tahun 2009 tentang Standar Nasional PAUD, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 137, tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD.
Keberagaman layanan ini dipengaruhi oleh factor, mulai kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, kelengkapan sarana dan prasarana, kurikulum dan iklim belajar yang dimiliki satuan PAUD, hingga usaha pelibataktifkan para orangtua anak (peserta didik) dan masyarakat sekitar satuan PAUD.
Pelibataktifan para orangtua dalam menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak yang terjadi di satuan PAUD sering disebut “parenting class” atau kelas orangtua, yang keberadaannya terselenggara pada beberapa satuan PAUD. Data pasti satuan PAUD penyelenggara kelas orangtua atau pendidikan keluarga sulit ditemukan, namun diperkirakan sangat sedikit yang menyelenggarakan secara baik dan terprogram.
Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pemdidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggariskan kebijakan bahwa pendidikan keluarga perlu diselenggarakan dan digalakkan melalui satuan pendidikan. Sejalan dengan itu, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Barat mengembangkan beberapa model tentang pendidikan keluarga, satu diantaranya adalah model penyelenggaraan pendidikan keluarga berpangkalan satuan PAUD. Model ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki para orangtua dan satuan PAUD dalam menyelenggarakan pendidikan keluarga, dengan orientasi utama menumbuhkan ahlaq dan prestasi unggul anak (peserta didik). Satuan pendidikan memiliki potensi keorganisasian, ketenagaan, jejaring kerja, sarana, dan kepercayaan dari para orangtua. Sedangkan para orangtua memiliki potensi sering (bersedia) berada dan berkumpul dengan orangtua lainnya di lingkugan satuan pendidikan, dan bersedia berbagi informasi bagi usaha penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. Potensi – potensi kedua pihak inilah dikelola sehingga terselenggara kegiatn pendidikan keluarga. Tentu akan melibatkan potensi lain yang muncul saat kegiatan pendidikan keluarga diselenggarakan.
Bagaimana satuan PAUD menyelenggarakan pendidikan keluarga yang meningkatkan partisipasi para orangtua (keluarga) demi kebersamaan dalam PAPUA?. Model di bawah ini membantu pengelola dan pendidik satuan PAUD serta para orangtua menyelenggarakan pendidikan keluarga berpangkalan satuan PAUD.
Model penyelenggaraan pendidikan keluarga ini memuat kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
1.      Kegiatan 1  : Pembuatan desain kegiatan pendidikan keluarga;
2.      Kegiatan 2  : Pembuatan SOP (standar operasional prosedur);
3.      Kegiatan 3  : Penyelenggaraan orientasi atau pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan;
4.    Kegiatan 4  : Penerimaan warga belajar dan Pemaparan keberadaan, visi dan misi satuan PAUD kepada para orangtua;
5.     Kegiatan 5   : Penyelenggaraan wawancara kepada warga belajar dan orangtuanya;
6.      Kegiatan  6 : Penyelenggaraan kegiatan “trial” atau pembelajaran “percobaan”;
7.      Kegiatan  7 : Wawancara konfirmatif kepada orangtua;
8.  Kegiatan 8 Penyelenggaraan penyepakatan (kontrak) mendidik anak bersama antara orangtua dengan satuan pendidikan;
9.  Kegiatan 9 : Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pendidikan keluarga dan “gathering”. 
Setiap kegiatan tersebut memiliki tujuan, pelaksana atau petugas, aspek atau lingkup, cara pelaksanaan, waktu, dan keluaran kegiatan.
Kegiatan – kegiatan tersebut luluh (merasuk) ke dalam kegiatan penyelenggaraan PAUD dan memfokuskan pada pemampuan orangtua (sebagai peserta didik program pendidikan keluarga) dalam mendidik anak, terutama dalam menstimulasi penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.   

KEGIATAN 1 : PEMBUATAN DESAIN KEGIATAN PENDIDIKAN KELUARGA.
Pembuatan desain adalah kegiatan membuat atau menyusun rancangan penyelenggaraan pendidikan keluarga yang paling tidak memuat latar belakang, tujuan, struktur dan garis besar materi belajar, kelompok sasaran, pelaksana, nara sumber, sarana dan prasarana, waktu dan jadwal belajar, pembiayaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan. Muatan – muatan tersebut disusun secara sistematik dan saling terkait guna memandu pelaksana dan kelompok sasaran dalam menyelenggarakan pendidikan keluarga.     
1.    Apa tujuan pembuatan desain kegiatan?
Desain kegiatan pendidikan keluarga disusun dengan tujuan agar seluruh proses penyelenggaraan kegiatan dapat terpandu dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada guna mencapai tujuan secara effisien dan efektif.
2.    Siapa pelaksana atau pembuat desain kegiatan?
Pengelola satuan PAUD merupakan pelaksana utama pembuatan desain, dan dapat melibatkan unsur pendidik atau lainnya. 
3.    Aspek apa saja yang dimuat dalam desain?
Aspek – aspek yang dimuat dalam desain kegiatan paling tidak adalah sebagai berikut:   
a.     Judul kegiatan/program, yaitu Kegiatan/Program Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Berpangkalan Satuan PAUD.
b.   Latar belakang pentingnya kegiatan/program, terliput di dalamnya alasan mengapa pendidikan keluarga diselenggarakan?. Misalnya terdapat 54 pasangan orangtua yang anaknya mengikuti pembelajaran PAUD membutuhkan kemampuan tentang bagaimana menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak saat berada di keluarga (rumah), disamping itu pendidik membutuhkan partisipasi para orangtua agar proses stimulasi tumbuh – kembang anak lebih maksimal dan terkoneksi antara stimulasi di satuan pendidikan dan stimulasi di keluarga.    
c.       Tujuan kegiatan/program, terdiri dari tujuan umum dan khusus. Tujuan umum kegiatan/program perlu mengakomodasi peningkatan partisipasi keluarga (orangtua) dan/atau peningkatan mutu jejaring kemitraan dalam penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak (PAPUA). Sedangkan tujuan khusus menitikberatkan pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang perlu ditampilkan oleh para orangtua peserta kegiatan setelah kegiatan selesai. Misalnya: Peserta kegiatan (orangtua anak) memahami pentingnya pendidikan anak di keluarganya yang terkoneksi dengan stimulasi tumbuh-kembang anak di satuan pendidikan; mampu mengelola menu makanan bernutrisi baik untuk tumbuh kembang anaknya.
d.    Kelompok sasaran kegiatan/program, yang meliputi  meliputi jumlah dan identitas para orangtua, nama, usia, agama, pekerjaan, pendidikan terakhir, status marital, keutuhan keluarga, alamat tempat tinggal, jumlah anak, nomor hand phone dan alamat email, serta orang yang tinggal serumah.  
e.    Pelaksana (Panitia) dan Narasumber kegiatan, yaitu menguraikan struktur dan nama kepanitiaan kegiatan. Sedangkan pada uraian narasumber diuraikan tentang nama, keahlian, alamat tempat tinggal, asal institusi/instansi/lembaga, alamat lembaga.
f.      Deskripsi komitmen, dukungan dan konstribusi para orangtua (peserta kegiatan), lembaga mitra (misalnya, Puskesmas untuk penyediaan ahli gizi). Dukungan-dukungan itu dapat berbentuk dukungan administrative, fasilitas, pendampingan, finansial dan sebagainya.
g.        Struktur dan garis besar materi, menguraikan secara umum paket pembelajaran pendidikan keluarga. Di dalamnya tercakup judul materi, tujuan, metode (teori dan praktek), waktu,  bahan belajar yang digunakan, dan evaluasi belajar yang akan dilakukan.
h.    Sarana dan prasarana yang akan digunakan, menguraikan jenis, luas, kepemilikan, dan alamat prasarana (gedung atau tempat belajar) dan sarana belajar.
i.       Waktu, lokasi, dan jadwal kegiatan, memuat informasi tentang durasi waktu pelaksanaan kegiatan (misalnya dari kapan sampai dengan kapan, berapa lama), serta nama dan alamat tempat penyelenggaraan kegiatan pendidikan keluarga. Sedangkan uraian tentang jadwal belajar paling tidak memuat waktu kegiatan, topic belajar, lokasi, dan nama nara sumber.
j.     Monitoring, evaluasi, dan pelaporan, memuat uraian tentang cara dan waktu, serta aspek yang dimonitor, dievaluasi, dan dilaporkan.
k.    Rencana tindak lanjut, memuat kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan maupun para orangtua (mantan peserta didik) dalam mempraktekkan atau meningkatkan hasil pendidikan keluarga yang telah dilakukan.  
Aspek-aspek tersebut di atas (a s.d k) selanjutnya dikemas dalam bentuk dokumen tertulis.
4.    Bagaimana cara membuat desain?
Desain kegiatan/program pendidikan keluarga seyogyanya disusun secara bersama-sama antara pengelola, perwakilan orangtua (peserta didik), calon nara sumber, dan para pendidik (guru) PAUD.
a.       Pengelola menyusun draft (buram) desain kegiatan/program pendidikan keluarga, kemudian mengajak perwakilan orangtua, calon narasumber, dan pendidik PAUD membahas dan mengkritisi draft tersebut, sehingga diperoleh dokumen desain yang diketahui dan disepakati.
b.        Menyusun garis besar materi dan jadwal pembelajaran pendidikan keluarga.
c.       Mengkonfirmasikan isi desain kegiatan/program pendidikan keluarga dan meminta persetujuan para orangtua untuk pelaksanaannya.
5.    Apa keluaran kegiatan pembuatan desain?
Pembuatan desain menghasilkan dokumen desain penyelenggaraan kegiatan/program pendidikan keluarga.
6.    Kapan pembuatan desain dilaksanakan?
Pembuatan desain dilaksanakan sebelum pembelajaran awal tahun ajaran dimulai. Jika awal pembelajaran dimulai sekitar pertengahan Bulan Juli, maka dokumen desain penyelenggaraan pendidikan keluarga sudah harus ada pada awal Bulan Juni tahun yang sama.

KEGIATAN 2 : PEMBUATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur operasional baku (POB) merupakan dokumen kerja yang perlu dipersiapkan sebelum penyelenggaraan pendidikan keluarga dimulai. SOP merupakan deskripsi tentang urutan kegiatan yang akan dilakukan, pelaksana, klien atau sasaran, waktu, alat/instrument, dan biaya dari masing – masing kegiatan tersebut. Keseluruhan isi SOP diorientasikan kepada pendidikan keluarga, yakni menyadarkan dan meningkatkan partisipasi aktif mereka terhadap penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.
1.    Apa tujuan kegiatan pembuatan SOP?
Tujuan pembuatan SOP tentu saja membuat dokumen – dokumen SOP yang memandu stake holders dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.
2.    Siapa pembuat atau penyusun SOP?
Dokumen SOP dibuat oleh pengelola dan para pendidik PAUD secara bersama – sama.
3.    Apa saja muatan SOP?
Setiap SOP memuat judul kegiatan, urutan kegiatan, pelaksana, klien atau sasaran, waktu, alat atau instrument yang digunakan, dan biaya. Kegiatan – kegiatan yang dibuat SOP nya adalah pelatihan atau orientasi pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUD yang akan menyelenggarakan pendidikan keluarga, penerimaan peserta didik dan pemaparan visi – misi satuan PAUD, wawancara terhadap peserta didik dan orangtua, “trial” pembelajaran, wawancara konfirmatif, kontrak atau penyepakatan antara ortu dengan satuan PAUD, serta pembelajaran dan gathering.        
4.    Bagaimana cara membuat SOP?
SOP dibuat dengan cara pengelola dan pendidik satuan PAUD bersama – sama membuatnya dalam suatu loka karya mini. Jika memungkinkan satuan PAUD dapat menghadirkan bantuan ahli atau pihak yang berpengalaman membuat SOP.
Loka karya mini pembuatan SOP dapat digabungkan pelaksanaannya dengan orientasi/pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUD. Sehingga bentuknya loka karya mini yang melibatkan pengelola dan pendidik PAUD dan menghasilkan dokumen – dokumen SOP.     
5.    Apa keluaran kegiatan pembuatan SOP?
Hasil kegiatan ini adalah dokumen SOP pelatihan/orientasi pendidik dan pengelola satuan PAUD, penerimaan peserta didik dan pemaparan visi – misi satuan PAUD, wawancara terhadap peserta didik dan orangtua, “trial” pembelajaran, wawancara konfirmatif, kontrak atau penyepakatan antara ortu dengan satuan PAUD, serta pembelajaran dan gathering.       
6.    Kapan waktu pembuatan SOP?
Dokumen SOP disusun atau dibuat sebelum atau bersamaan dengan kegiatan orientasi/pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan (pengelola) satuan PAUD, yaitu sebelum dilaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik.

KEGIATAN 3 : PENYELENGGARAAN ORIENTASI/PELATIHAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SATUAN PAUD.
Orientasi atau pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUD merupakan kegiatan penyiapan mental dan kompetensi mereka dalam menyelenggarakan pendidikan keluarga yang berpangkalan di satuan PAUD. Oleh sebab itu, pengelola perlu menyelenggarakan kegiatan ini. Pada dasarnya kegiatan ini menerampilkan para pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan SOP yang telah disusun.
1.    Apa tujuan penyelenggaraan orientasi/pelatihan PTK satuan PAUD?
Setelah SOP selesai, maka SOP itu perlu diterapkan atau dilaksanakan dalam menyelenggarakan pendidikan keluarga. Untuk itu, PTK satuan PAUD sebagai pelaksana dari SOP tersebut perlu diorientasi/dilatih, supaya mereka memahami kemudian mampu melaksanakan SOP – SOP tersebut.
2.    Siapa penyelenggara orientasi/pelatihan PTK satuan PAUD?
Orientasi/pelatihan ini diselenggarakan secara mandiri oleh manajemen atau pengelola satuan PAUD.
3.    Apa saja materi yang dilatihkan?
Materi – materi yang dilatihkan adalah tentang isi SOP tersebut, yaitu bagaimana melaksanakan prosedur pelaksanaan pelatihan/orientasi pendidik dan pengelola satuan PAUD, penerimaan peserta didik dan pemaparan visi – misi satuan PAUD, wawancara terhadap peserta didik dan orangtua, “trial” pembelajaran, wawancara konfirmatif, kontrak atau penyepakatan antara ortu dengan satuan PAUD, serta pembelajaran dan gathering. Selain itu ditambahkan pula materi tentang gambaran umum pendidikan keluarga berpangkalan satuan PAUD, dan Jejaring kemitraan dalam pendidikan keluarga.        
4.    Bagaimana cara orientasi/pelatihan?
Orientasi/pelatihan PTK satuan PAUD dapat dilakukan dengan pilihan cara sebagai berikut:
a.        Simultan dengan pembuatan SOP. Dalam hal ini, pengelola mengadakan mini workshop yang melibatkan semua unsur pengelola dan pendidik sebagai peserta. Pengelola memandu peserta untuk membuat SOP, kemudian SOP tersebut disimulasikan. Hasil simulasi adalah dokumen SOP (mungkin yang perlu direvisi) dan PTK mampu mensimulasikan SOP tersebut.
b.        Orientasi/pelatihan khusus. Setelah SOP – SOP selesai, maka pengelola mengumpulkan PTK untuk memahamkan dan menerampilkan mereka tentang bagaimana melaksanakan isi SOP. Keseluruhan SOP dipahamkan dan diterampilkan secara keseluruhan dalam waktu yang disediakan khusus untuk pelatihan tersebut.
c.         Orientasi/pelatihan dalam pelaksanaan kerja. Pengelola memberikan dokumen SOP kepada PTK satuan PAUD sesuai bidang tugasnya. Sediakan waktu kepada PTK untuk memahami dokumen SOP tersebut dan juga berikan kesempatan untuk bertanya atau berkonsultasi tentang pelaksanaan SOP tersebut. Pada saatnya PTK melaksanakan SOP, maka pengelola memantau dan memberikan dampingan. Pengelola juga mencatat hal – hal yang perlu penguatan bagi pelaksanaan maksimal SOP tersebut. Kemudian pengelola menyediakan kesempatan untuk mengumpulkan PTK guna memberikan fasilitasi penguatan pelaksanaan SOP.   
5.    Apa keluaran orientasi/pelatihan?
Orientasi/pelatihan ini menghasilkan PTK yang mampu memahami dan mensimulasikan 7 (tujuh) SOP penyelenggaraan pendidikan keluarga berpangkalan satuan PAUD.    
6.    Kapan waktu pelaksanaannya?
Orientasi/pelatihan dilaksanakan sebelum kegiatan penerimaan peserta didik.

KEGIATAN 4 : PENERIMAAN WARGA BELAJAR DAN PEMAPARAN VISI – MISI SATUAN PAUD KEPADA ORANGTUA.  
Kegiatan penerimaan warga belajar PAUD dan pemaparan visi – misi satuan PAUD kepada para orangtua merupakan kegiatan awal pendidikan keluarga berpangkalan satuan PAUD. Kegiatan ini perlu dibuat special oleh pengelola sehingga para orangtua pun menyikapinya secara special juga. Pada kegiatan ini pengelola perlu memperoleh jati diri, kebiasaan, kondisi fisik dan pertumbuhan, perkembangan psikologi, dan motivasi anak dan orangtua dalam mengikuti kegiatan PAUD. Disamping itu, pengelola pun wajib menginformasikan situasi dan kondisi satuan PAUD, termasuk visi, misi, tujuan, iklim bermain dan belajar anak, dan tuntutan partisipasi aktif para orangtua dalam menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak.
1.    Apa tujuan kegiatan ini?
Tujuan kegiatan ini adalah memperoleh data warga belajar dan orangtuanya serta memberikan pemahaman kepada para orangtua tentang situasi dan kondisi satuan PAUD.
2.    Siapa pelaksana kegiatan ini?
Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas (PTK) yang telah ditetapkan oleh pengelola satuan PAUD. Petugas tersebut sebelumnya telah diorientasi/dilatih tentang SOP penyelenggaraan pendidikan keluarga.  
3.    Aspek apa saja yang termuat pada kegiatan ini?
Pada kegiatan penerimaan warga belajar perlu termuat aspek jati diri warga belajar (anak), cara anak lahir (alami/normal, cesar, dibantu vacuum, atau dalam air/kolam), kebiasaan, kondisi fisik dan pertumbuhan, perkembangan psikologis anak. Juga tentang jati diri, kebiasaan dan cara mengasuh dan mendidik di keluarga, komunikasi dalam keluarga, jumlah anak yang dimiliki, jumlah dan orang yang tinggal di rumah, dan motivasi mengikutkan anak ke satuan PAUD serta kesediaan partisipasi aktif menstimulasi penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.
Pada kegiatan pemaparan visi dan misi perlu terjelaskan tentang kondisi satuan PAUD, visi, misi, tujuan, iklim dan cara menstimulasi (belajar), kondisi pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan jenis partisipasi orangtua bagi berlangsungnya penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.  
4.    Bagaimana cara melaksanakan kegiatan ini?
Pengelola menetapkan tim pelaksana penerimaan murid baru, yang di dalamnya terdapat petugas atau tim petugas pemapar sekaligus pewawancara orangtua.
Tim penerimaan mencatatkan jati diri anak dan orangtuanya sambil mewawancara orangtua tersebut. Kemudian tim memaparkan keberadaan satuan PAUD kepada orangtua, baik secara perorangan maupun kelompok atau kelas orangtua. Dalam pemaparan tersebut petugas dapat mengeksplorasi motivasi para orangtua dan kontribusi/partisipasi mereka dalam menstimulasi penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. Pemaparan juga perlu memuat keseluruhan proses partisipasi keluarga (orangtua) dalam pendidikan keluarga berpangkalan satuan PAUD.
5.    Apa keluaran kegiatan ini?
Hasil kegiatan ini adalah para orangtua memahami tentang tanggung jawab mereka terhadap pendidikan anaknya, peran satuan PAUD sebagai pembantu mereka, kesediaan berpartisipasi aktif dalam stimulasi penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. Hasil lainnya adalah data tentang anak (murid) baru dan orangtua (keluarga)nya.  
6.    Kapan pelaksanaan kegiatan ini?
Kegiatan ini dilaksanakan sebelum hari pertama mulai pembelajaran di satuan PAUD.

KEGIATAN 5 : MEWAWANCARAI WARGA BELAJAR.
Mewawancara anak atau warga belajar adalah kegiatan amat penting, karena satuan PAUD perlu memiliki data awal kondisi fisik, psikologis, kesediaan menerima orang lain (selain keluarganya), cara berbicara, dan sebagainya. Data awal ini dapat diperoleh melalui telaah dokumen, pengamatan, dan wawancara (dengan anak dan/atau orangtuanya atau orang terdekatnya). Data awal menjadi patokan bagi stimulasi yang dilakukan oleh satuan PAUD.
1.    Apa tujuan kegiatan ini?
Mewawancarai dan mengobservasi anak (peserta didik) bertujuan untuk mengetahui kondisi awal tentang pertumbuhan dan perkembangan anak. 
2.    Siapa pewawancara?
Pewawancara adalah seorang atau tim yang terdiri dari orang – orang yang memahami aspek dan kadar pertumbuhan dan perkembangan anak. Mereka boleh berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan PAUD dan/atau ahli/praktisi psikologi anak. Pewawancara bertugas sekaligus mengobservasi kondisi dan prilaku awal anak.
3.    Aspek apa saja yang diwawancarai dan diobservasi?
Secara umum, aspek yang diobservasi dan diwawancarakan adalah kondisi pertumbuhan dan perkembangan awal anak.
Secara khusus aspek – aspek tersebut adalah:
a.   Pertumbuhan anak meliputi berat badan, tinggi badan, lingkar kepala, pra skrinning perkembangan, daya lihat (penglihatan), daya dengar (pendengaran), dan kondisi masalah mental emosional, serta kondisi pemusatan perhatian dan hiperaktivitas anak.
b.      Riwayat dalam kandungan, saat dilahirkan (normal/alami, cesar, lainnya), saat bayi (0 – 11 bulan), saat balita (12 – 59 bulan).
c.     Perkembangan anak yang telah terjadi, meliputi perkembangan dan capaian (kondisi) gerak atau motoric kasar, gerak atau motoric halus, kemampuan bicara dan berbahasa, serta sosialisasi dan kemandirian anak.
4.    Bagaimana cara melaksanakan kegiatan ini?
a.   Pelajari pedoman pelaksanaan dan instrumen stimulasi, deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang anak di tingkat pelayanan kesehatan dasar, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
b.    Siapkan instrument yang diperlukan. Instrumen dapat mencontoh atau mengadaptasi instrument yang diterbitkan Kementerian Kesehatan;
c.     Lakukan orientasi kerja kepada pewawancara. Pewawancara akan lebih menguasai pekerjaan jika diambil dari petugas bidang kesehatan masyarakat (Puskesmas), penyuluh KB, pendidik PAUD;
d.    Sediakan tempat wawancara dan observasi yang mampu menampung orangtua (termasuk baby sitternya) dan anak, pewawancara, ruang anak-anak bermain. Juga perlengkapan bermain atau latihan (misalnya menulis, menggambar) anak;
e.    Lakukan wawancara secara lembut dan menyenangkan anak. Boleh melibatkan orangtua dan baby sitternya sebagai pendukung kelancaran wawancara;
f.    Persilakan anak bermain dan bersosialisasi dengan anak sebayanya, kemudian amati apa yang terjadi dengan anak tersebut berkenaan dengan bersosialisasi dan kemandiriannya;
g.      Catat semua hasil wawancara dan observasi tentang anak tersebut berikut rekomendasinya.
h.    Laporkan atau informasikan gambaran umum hasil wawancara dan observasi kepada orangtuanya. Disinilah tercipta pendidikan keluarga, para orangtua belajar bersama tentang pentingnya kondisi tumbuh kembang anak bagi penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. 
5.    Apa keluaran kegiatan ini?
Data dan informasi awal kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak berikut rekomendasinya.
6.    Kapan kegiatan ini dilaksanakan?
Wawancara dan observasi ini dilakukan sebelum diselenggarakan “trial” pembelajaran atau kelas (belajar) percobaan, dan dapat dilakukan berbarengan saat penerimaan warga belajar.


KEGIATAN 6 : TRIAL PEMBELAJARAN
Trial pembelajaran adalah suatu pembelajaran yang bersifat percobaan. Seorang anak (warga belajar) mengikuti pembelajaran tersebut dalam rangka mencoba, apakah pembelajaran yang ada bias dia ikuti dengan senang hati atau tidak. Pembelajaran percobaan dapat dilakukan 3 – 5 kali (3 – 5 hari) pembelajaran sesuai jadwal pembelajaran yang ada. Saat warga belajar mengikuti pembelajaran percobaan, maka semua prilakunya dicatat oleh pendidik untuk menetapkan apakah anak cocok (senang) atau tidak cocok (tidak senang) mengikuti pembelajaran di satuan PAUD.
Kegiatan trial pembelajaran dimaksudkan untuk mencari data tingkat kecocokan anak dengan suasana pembelajaran dan lingkungan satuan PAUD. Dengan data inilah satuan PAUD dapat melakukan kegiatan pendidikan keluarga dengan orangtua anak dimaksud melalui penginformasian dan diskusi tentang kondisi kecocokan anak dengan suasana pembelajaran dan lingkungan satuan PAUD.

1.    Apa tujuan kegiatan trial pembelajaran?
Tujuan utama kegiatan trial pembelajaran adalah memberikan kesempatan kepada anak (warga belajar) untuk mengikuti pembelajaran, kemudian menentukan apakah dirinya cocok atau tidak cocok mengikuti pembelajaran di satuan PAUD dimaksud.
2.    Siapa pelaksana kegiatan trial pembelajaran?
Trial pembelajaran dilaksanakan bersama oleh pendidik dan warga belajar dengan inisiatif pendidik. Orangtua dapat ikut memantau (mengobservasi) trial pembelajaran ini. Dengan seizing pendidik orangtua boleh mendampingi anak (warga belajar).
3.    Aspek apa saja yang diperhatikan?
Pendidik sangat perlu memperhatikan prilaku anak (warga belajar) saat dalam pembelajaran percobaan ini. Pendidik mencatat tingkat keterlibatan anak dalam pembelajaran, kadar sosialisasi anak, kadar kemandirian, bekerjasama dengan anak sebaya/lainnya, cara memperhatikan pendidik/orang lain saat berbicara padanya, kadar hiperaktivitas, cara berbicara/bertanya/menanggapi pembicaraan orang lain, cara makan/minum, dan aspek lain yang termuat pada tumbuh kembang anak.
4.    Bagaimana cara melakukan kegiatan trial pembelajaran?
Lakukan pembelajaran sebagaimana biasa, hanyasaja pendidik memiliki tugas tambahan mengamati prilaku anak secara khusus dan personal (lebih dari biasanya).
Pendidik mencatat semua perkembangan (prilaku) anak dan menyimpulkan kemudian mendiskusikannya dengan sejawat untuk menyimpulkan data prilaku anak dan rekomendasinya. Kemudian hasil tersebut didiskusikan dengan para orangtuanya masing – masing.
5.    Apa keluaran kegiatan trial pembelajaran?
Keluaran kegiatan ini adalah data tentang prilaku anak saat pembelajaran dan kesimpulan dan rekomendasi kecocokan atau ketidakcocokan anak mengikuti pembelajaran di satuan PAUD tersebut.
6.    Kapan trial pembelajaran dilaksanakan?
Trial pembelajaran dilakukan sebelum awal pembelajaran sesuai tahun ajaran.

KEGIATAN 7 : WAWANCARA KONFIRMATIF
Wawancara konfirmatif adalah proses wawancara yang dilakukan oleh satuan PAUD terhadap orangtua dan anak (warga belajar) untuk mengkonfirmasikan data awal pertumbuhan dan perkembangan anak serta kecocokan atau ketidakcocokan anak mengikuti pembelajaran di satuan PAUD tersebut. Satuan PAUD menginformasikan data awal tentang tumbuh kembang anak kepada orangtua dan anak untuk kemudian meminta tanggapan atas data tersebut.
1.    Apa tujuan wawancara konfirmatif?
Wawancara bertujuan untuk melakukan konfirmasi kepada orangtua anak (warga belajar) tentang data kecocokan atau ketidakcocokan anak mengikuti pembelajaran di satuan PAUD tersebut, termasuk data awal tumbuh kembang anak.
2.    Siapa pelaksana wawancara konfirmatif?
Pendidik atau tenaga kependidikan yang diberikan tugas wawancara oleh satuan PAUD merupakan pelaksana kegiatan ini.
3.    Aspek apa saja yang dikonfirmasikan?
Dua jenis aspek yang dikonfirmasikan kepada orangtua dan anak, yaitu : data awal tumbuh kembang anak dan data kecocokan atau ketidakcocokan anak mengikuti pembelajaran di satuan PAUD.
4.    Bagaimana cara wawancara konfirmatif?
Sebagaimana wawancara pada kegiatan wawancara sebelumnya, yaitu pewawancara perlu menyiapkan data dan ruangan yang kondusif untuk pelaksanaan wawancara tersebut. Kemudian secara hormat, santun, dan kekeluargaan pewawancara mewawancara orangtua dan anak. Data awal tumbuh kembang anak dan kecocokan atau ketidakcocokan anak mengikuti pembelajaran di satuan PAUD dikonfirmasikan kepada orangtua.
5.    Apa keluaran wawancara konfirmatif?
Kegiatan ini menghasilkan data terkonfirmasi tentang kondisi awal tumbuh kembang anak dan kecocokannya mengikuti pembelajaran di satuan PAUD.
6.    Kapan dilakukan wawancara konfirmatif?
Wawancara konfirmatif dilaksanakan segera setelah hasil analisis data trial pembelajaran simpul.

KEGIATAN 8 : PENYEPAKATAN MENDIDIK BERSAMA
Kegiatan ini merupakan pintu resmi kolaborasi antara satuan PAUD dengan orangtua atau keluarga, yang dituangkan ke dalam kertas perjanjian atau kesepakatan mendidik bersama antara orangtua atau keluarga dengan satuan PAUD. Kegiatan ini akan bermakna saat orangtua atau keluarga dan satuan PAUD menyadari bahwa pendidikan atau penstimulasian penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak merupakan tanggung jawab orangtua dan satuan PAUD secara kolaboratif sesuai peran masing – masing. Peran dan penanggung jawab utama pendidikan anak tetap ada pada pihak orangtua atau keluarga, sedangkan pihak satuan pendidikan dan masyarakat atau lingkungan melakukan peran pembantu. Kesepakatan ini membangun kesadaran pihak satuan PAUD bertanggung jawab terhadap pendidikan anak di satuan pendidikan dan pihak keluarga bertanggung jawab terhadap pendidikan di keluarga, dan antarpihak tersebut perlu melakukan sinkronisasi dan saling menyambung (konektivitas) antarkegiatan pendidikan anaknya.
1.    Apa tujuan kegiatan ini?
Kegiatan ini bertujuan untuk membuat perjanjian atau kesepakatan antara orangtua dengan satuan PAUD dalam mendidik (penstimulasian penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul) anak. Kertas kesepakatan merupakan perwujudan kesadaran masing – masing akan tanggung jawab dan peran pentingnya dalam penstimulasian penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.
2.    Siapa pelaksana kegiatan ini?
Inisiatif kegiatan ini adalah satuan PAUD yang pada pelaksanaannya melibataktifkan pengelola (ketua pengelola) dan kedua orangtua (ayah dan ibu) dari anak (warga belajar).
3.    Apa isi (muatan) kesepakatan?
Isi atau muatan kesepakatan mendidik bersama adalah tanggung jawab dan partisipasi aktif antarpihak yang bersepakat, yaitu pihak satuan PAUD dan pihak orangtua atau keluarga.
4.    Bagaimana cara penyepakatan?
a.      Pengelola menyiapkan agenda, blanko kesepakatan mendidik bersama, dan tempat yang memadai untuk pembubuhan tanda tangan. Usahakan dikemas dalam acara yang menyenangkan orangtua dan anak;
b.        Pengelola mensosialisasikan kegiatan ini sejak para orangtua mendaftarkan anaknya;
c.        Pengelola mengundang kedua orangtua (keluarga) dan anaknya untuk penandatanganan kesepakatan tersebut;
d.     Pelaksanaan pendidikan keluarga (paparan dan diskusi) tentang pentingnya orangtua hebat dalam PAUD, dan manfaat kolaborasi satuan PAUD dengan keluarga;
e.  Pembacaan naskah kerjasama antara orangtua dengan satuan PAUD, dilanjutkan dengan penandatanganan kertas perjanjian.
5.    Apa keluaran kegiatan in?
Keluaran penyepakatan mendidik bersama adalah dokumen perjanjian atau kesepakatan mendidik bersama antara orangtua (keluarga) dengan satuan PAUD. Dokumen ini dimiliki oleh pihak orangtua dan satuan PAUD.
6.    Kapan kegiatan ini dilaksanakan?
Penyepakatan mendidik bersama dilakukan sebelum awal waktu pembelajaran anak (PAUD) atau bersamaan dengan awal waktu pembelajaran PAUD.
 
KEGIATAN 9 : PEMBELAJARAN DAN GATHERING.
Pembelajaran adalah proses transformasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang tugas dan kompetensi orangtua dalam mendidik atau menstimulasi penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anaknya. Pembelajaran berlangsung antarorangtua dan/atau antara orangtua degan satuan PAUD dan/atau dengan nara sumber tertentu, dan bertempat di lingkungan satuan PAUD, di komunitas orangtua, dan/atau di keluarga masing – masing.
Gathering adalah kegiatan menyenangkan bersama orangtua, pendidik, pengelola, dan anak (warga belajar PAUD) untuk memupuk kebersamaan dan kekeluargaan serta mengevaluasi kolaborasi satuan PAUD dengan orangtua atau keluarga.
1.        Apa tujuan pembelajaran dan gathering?
Pembelajaran pendidikan keluarga bertujuan untuk menciptakan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang melibataktifkan para orangtua anak PAUD guna menigkatkan partisipasi mereka dalam penstimulasian penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. Sedangkan gathering bertujuan menciptakan kegiatan orangtua, anak, pendidik, dan pengelola satuan PAUD secara bersama – sama guna memupuk kebersamaan dan kekeluargaan serta mengevaluasi kolaborasi yang telah terjadi dalam kurun tertentu.  
2.        Siapa pelaksana pembelajaran dan gathering?
Inisiatif didorong berasal dari komunitas orangtua, pihak satuan PAUD memfasilitasinya. Pelaksana dibentuk oleh komunitas orangtua dalam bentuk kepanitiaan.
3.        Apa saja isi (muatan) pembelajaran dan gathering?
Garis besar materi atau muatan pembelajaran meliputi keseluruhan aspek yang terkait dengan tumbuh kembang anak yang simetris dengan penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. Dalam konteks model saat ini materi diprioritaskan berkenaan dengan nutrisi dan gizi keluarga, komunkasi keluarga, dan fasilitasi sosialisasi dan kemandirian anak.
Muatan gathering adalah tampilan komunikatif (kebersamaan) keluarga melalui ekspresi music, cerita bersama, kuliner, dan keterampilan keluarga lainnya. Juga tampilan kebersamaan dan kekeluargaan semua komponen satuan PAUD dan pendidikan keluarga. Didalam muatan tersebut terliput juga kegiatan evaluasi kolaborasi antara orangtua dengan satuan PAUD dalam penstimulasian penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.
4.        Bagaimana cara pelaksanaan pembelajaran dan gathering?
a.    Pengelola dan (wakil) komunitas orangtua mengorganisasikan materi pendidikan keluarga, para orangtua, nara sumber, waktu, dan tempat belajar dalam jadwal kegiatan pembelajaran pendidikan keluarga;
b.     Komunitas orangtua berkoordinasi dengan satuan PAUD untuk menghadirkan nara sumber dan para orangtua (sedapat mungkin ayah dan ibu) dalam pelaksanaan pembelajaran dan gathering;
c.    Pelaksanaan pembelajaran, yang dapat dilakukan di lingkungan satuan PAUD, salah satu rumah orangtua peserta pendidikan keluarga, balai pertemuan komunitas, dan pembelajaran keluarga di masing – masing keluarga.
d.    Pada kurun tertentu, setelah 5 – 12 kali pembelajaran komunitas orangtua berkoordinasi dengan satuan PAUD melaksanakan gathering, dengan agenda dan partisipasi seluruh orangtua (ayah, ibu) peserta pendidikan keluarga.
5.        Apa keluaran pembelajaran dan gathering?
Keluaran pembelajaran adalah dokumen perangkat pembelajaran berupa silabus, RPP, bahan ajar, dan alat evaluasi serta peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan para orangtua dalam penstimulasian penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak.
Keluaran gathering adalah meningkatnya kegiatan kolaboratif antara orangtua dan satuan PAUD dengan ciri meningkatnya partisipasi aktif orang tua dalam penumbuhan ahlaq dan prestasi unggul anak. Dokumen desain dan laporan kegiatan gathering juga merupakan keluaran dari kegiatan gathering.
6.        Kapan pembelajaran dan gathering dilaksanakan?
Pembelajaran dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara orangtua dengan satuan PAUD. Frekwensi pembelajaran dapat dilakukan setiap pekan atau setiap dua pekan sekali. Sedangkan gathering dilaksanakan mengikuti jadwal pembelajaran, yaitu setelah 5 – 12 kali pertemuan pembelajaran. Gathering akhir semester dan akhir tahun ajaran dapat dilakukukan bersamaan dengan jadwal satuan PAUD.

 



Tidak ada komentar: