Rabu, 27 Juli 2016

SEKILAS TENTANG HAK ANAK

Anak, adalah satu kata yang banyak makna, terlebih dalam dunia pendidikan. Anak merupakan makhluq uniq seperti layaknya semua ciptaan (makhluq) Allah. Keunikan anak perlu disadari, difahami, dan disikapi secara super hati - hati oleh siapapun, terlebih oleh orangtuanya, agar potensi yang terkandung dalam diri dan keunikan anak betul - betul terpetakan, muncul, mudah disentuh, dan kemudian ditumbuh-kembangkan secara maksimal sehingga menjadi sumber daya bagi hidup dan kehidupannya.
Dalam konteks penumbuhan dan pengembangan potensi anak, maka siapapun yang bersentuhan dengan hal itu perlu memahami terlebih dahulu hak dan kewajiban anak untuk kemudian disikapi dengan kewajiban orangtua terhadap anak.
Berikut ini disarikan dari Undang - undang Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mempunyai 32 hak dan 5 kewajiban.
32 Hak Anak
  1. Hidup, tumbuh, dan berkembang; 
  2. Bermain;
  3. Berekreasi;
  4. Berkreasi;
  5. Beristirahat;
  6. Memanfaatkan waktu luang;
  7. Berpartisipasi;
  8. Bergaul dengan anak sebaya;
  9. Menyatakan dan didengar pendapatnya;
  10. Dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri;
  11. Berhubungan dengan orangtuanya, bila terpisahkan;
  12. Beribadah menurut agamanya;
  13. Mendapatkan nama;
  14. Mendapatkan identitas;
  15. Mendapatkan kewarganegaraannya;
  16. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  17. Mendapatkan informasi sesuai dengan usianya;
  18. Mendapatkan pelayanan kesehatan;
  19. Mendapatkan jaminan sosial;
  20. Mendapatkan kebebasan sesuai dengan hukum;
  21. Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya, apabila menjadi korban atau pelaku tindak pidana;
  22. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
  23. Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual;
  24. Mendapatkan perlindungan dari penelantaran;
  25. Mendapatkan perlindungan dari kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  26. Mendapatkan perlindungan dari ketidakadilan;
  27. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan salah lainnya;
  28. Mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  29. Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  30. Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
  31. Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peperangan;
  32. Mendapatkan perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Disamping hak - hak tersebut, anak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1.  Menghormati orangtua, wali, dan guru;
  2.  Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3.  Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
  4.  Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
  5.  Melaksanakan etika dan akhlaq mulia.
Menyikapi hak dan kewajiban anak, maka orangtua mempunyai kewajiban untuk 1) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2) menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan 3) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak - anak.  

Tidak ada komentar: