Dalam konteks penumbuhan dan pengembangan potensi anak, maka siapapun yang bersentuhan dengan hal itu perlu memahami terlebih dahulu hak dan kewajiban anak untuk kemudian disikapi dengan kewajiban orangtua terhadap anak.
Berikut ini disarikan dari Undang - undang Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mempunyai 32 hak dan 5 kewajiban.
32 Hak Anak
- Hidup, tumbuh, dan berkembang;
- Bermain;
- Berekreasi;
- Berkreasi;
- Beristirahat;
- Memanfaatkan waktu luang;
- Berpartisipasi;
- Bergaul dengan anak sebaya;
- Menyatakan dan didengar pendapatnya;
- Dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri;
- Berhubungan dengan orangtuanya, bila terpisahkan;
- Beribadah menurut agamanya;
- Mendapatkan nama;
- Mendapatkan identitas;
- Mendapatkan kewarganegaraannya;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Mendapatkan informasi sesuai dengan usianya;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan;
- Mendapatkan jaminan sosial;
- Mendapatkan kebebasan sesuai dengan hukum;
- Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya, apabila menjadi korban atau pelaku tindak pidana;
- Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
- Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual;
- Mendapatkan perlindungan dari penelantaran;
- Mendapatkan perlindungan dari kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- Mendapatkan perlindungan dari ketidakadilan;
- Mendapatkan perlindungan dari perlakuan salah lainnya;
- Mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
- Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam sengketa bersenjata;
- Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
- Mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peperangan;
- Mendapatkan perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Menghormati orangtua, wali, dan guru;
- Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
- Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
- Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
- Melaksanakan etika dan akhlaq mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar