Minggu, 07 Agustus 2016

SEKILAS PENGELOLAAN PEMBELAJARAN



Mengawali tulisan sederhana tentang pengelolaan pembelajaran dalam pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal mari kita segarkan pemahaman kita terlebih dahulu tentang apa sebenarnya pembelajaran, dan apa pula sebenarnya pendidikan?.
Undang – undang Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur dan menjelaskan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Bab I, Psl 1, butir 1, UU 20/2003 SPN).
Penjelasan undang –undang tentang pendidikan memahamkan kepada kita bahwa  pendidikan diselenggarakan untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran dengan maksud supaya peserta didik aktif mengembangkan potensi dan sumber daya yang terkandung dalam dirinya. Melalui suasana dan proses pembelajaran setiap peserta didik pada akhirnya mampu memiliki kekuatan spitual keagamaan, mampu mengendalikan diri, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, dan memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya orang lain dan negara.
Jadi pendidikan mengandung salah satu kata kunci, yaitu PEMBELAJARAN. Lebih rinci dijelaskan dalam undang – undang tersebut tentang pembelajaran, yakni:
“Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar” (Bab I, Psl 1, butir 20, UU 20/2003 SPN).
Selaku inti pendidikan, pembelajaran tentu perlu dikelola (dimanage) secara sungguh – sungguh, sistematis, dan fungsional, serta effesien dan effektif.
Permasalahannya, sering kita menganggap dan melakukan kegiatan pembelajaran sebagai kegiatan rutin belaka. Kita melakukannya hanya dengan manajemen seadanya, misalnya merencanakan pembelajaran hanya diawal tahun saja, dan pada setiap pembelajaran (sessi/pertemuan belajar) kita tidak mengubah atau menyesuaikan apa yang telah kita rencanakan dengan kondisi baru perkembangan peserta didik, keilmuan, dan masyarakat pada umumnya. Bahkan kita sering menggunakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tiga tahun lalu pada pembelajaran saat ini. Ada yang lebih daripada semua itu, pembelajaran yang kita lakukan hanya berbekal sebuah buku pelajaran.
Kenyataan tersebut tentu tidak kita harapkan terjadi terus menerus. Pembelajaran perlu kita kelola dengan manajemen yang terbuka, partisipatif, dan sistematik. Bagaimana seyogyanya pengelolaan pembelajaran itu. Uraian berikut di bawah ini akan memicu bahkan memacu kita untuk meningkatkan pengelolaan pembelajaran yang kita lakukan.
PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
Pemeran utama pengelolaan pembelajaran adalah pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pengelolaan pembelajaran yang dibahas di bawah ini hanya menguraikan secara terbatas 3 (tiga) fungsi pengelolaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian dan tindak lanjut.
A.   Perencanaan.
Selaku pendidik kita tentu merencanakan setiap pembelajaran. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan dalam konteks perencanaan adalah :
1.         Memahami arah dan standar kompetensi lulusan program pendidikan.
Pendidik dalam kegiatan pembelajaran apapun perlu memahami arah program yang di dalamnya terdapat peran pendidik. Katakanlah jika kita sebagai pendidik Program Paket C, maka kita perlu memahami arahnya program Paket C, yaitu selain membekali peserta didik dengan kemampuan lulusan setingkat Sekolah Menengah Atas, juga membekali kecakapan bermata pencaharian sehingga mereka mampu memperoleh pendapatan sehari – harinya. Penting juga kita memahami standar kompetensi lulusan (SKL) program Paket C. Kita akan dapat mensinkronkan antara arah dengan SKL program Paket C, dan inilah awal yang principal bagi pengembangan kurikulum yang merupakan kegiatan berikutnya.
Dalam konteks pengembangan atau pembangunan daerah, maka setiap program pendidikan wajib mempertimbangkan potensi ungulan dan permasalahan terkait  pembangunan daerah. Pendidik dan semua insan pembangun pendidikan wajib memahami, mengelaborasi, dan mensinergikan (merasukkan) program unggulan daerah ke dalam dunia pendidikan, yang antara lain melalui rekayasa kurikulum, rekayasa strategi pembelajaran, dan rekayasa iklim pendidikan.
Secara sederhana, Cilegon memiliki komitmen bersama (bisa jadi visi) “Akur Sedulur, Jujur, Adil, Makmur”. Komitmen ini perlu dipertimbangkan bahkan menjadi dasar pemikiran, strategi, dan operasional pendidikan di Kota Cilegon. Kurikulum bisa direkayasa secara lokal untuk mengakomodasi atau menguatkan nilai – nilai kesepakatan (komitmen) tersebut. Begitu juga dalam hal rekayasa strategi pembelajaran dan iklim pendidikan pada umumnya.
2.         Mengembangkan kurikulum
a.    Pelajari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
SKL sebagai pokok pengembangan kurikulum perlu kita pahami dengan seksama, kaitan antara kompetensi yang satu dengan kompetensi lainnya. Selanjutnya kita perlu mempelajari semua Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dengan mencari jawaban atas beberapa pertanyaan mata pelajaran atau mata latih apa yang diampu, berapa standar jumlah pembelajaran, berapa jumlah standar kompetensi yang akan ditunjukkan di akhir program, dan bagaimana kedalaman dan keluasan tiap materi dalam setiap standar kompetensi?
Melalui jawaban atas pertanyaan – pertanyaan tersebut kita dapat menyimpulkan gambaran peta pembelajaran yang akan kita lakukan terkait dengan jumlah materi, kedalaman materi, keluasan materi, dan sebaran jam pelajaran tiap minggu, tiap bulan, dan tiap kurun tertentu (misalnya smester).
b.    Menyusun Kalender Pendidikan
Penelaahan atau mempelajari KI dan KD telah menghasilkan peta atau gambaran cakupan materi dan aktifitas pembelajaran yang diperkirakan. Peta tersebut kemudian kita konkritkan ke dalam Kalender Pendidikan (Kaldik). Kita telah paham bahwa Kaldik merupakan gambaran kegiatan/peristiwa yang terjadi setiap bulan dalam satu tahun, digunakan untuk menetapkan jumlah hari/minggu efektif pembelajaran. Kaldik berfungsi untuk memberikan gambaran seluruh waktu dan kegiatan pengelolaan pembelajaran secara jelas; sebagai acuan menyusun program tahunan, semester, bulan dan      mingguan pembelajaran; meningkatkan pendayagunaan semua fasilitas yang tersedia; dan menghindari seminimal mungkin gangguan/hambatan dalam pembelajaran.
Kaldik seyogyanya disusun dengan memperhatikan kebijakan atau peraturan Pemerintah Daerah berkenaan dengan penyelenggaraan program, besaran jadwal akademik, jadwal pelaksanaan ujian, dan waktu pendaftaran. Sisi lain perlu juga dipertimbangkan, yaitu tentang kesiapan waktu mengajar yang dimiliki pendidik/tutor. Setelah itu, siapkan peralatan dan bahan membuat Kaldik seperti kalender (umum/nasional, pendidikan tahun lalu, pendidikan terbaru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan), spidol warna, dan format kalender.
Dengan dimilikinya Kaldik berarti kita telah memiliki program pembelajaran tahunan atau smesteran.

3.         Mengembangkan syllabus
Secara sederhana sillabus dapat diartikan sebagai rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi/kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.





Menyusun atau mengembangkan syllabus dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.    Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
b.    Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
c.    Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
d.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
e.    Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
f.     Menentukan Jenis Penilaian
g.    Menentukan Alokasi Waktu
h.    Menentukan Sumber Belajar

4.         Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Pengembangan RPP merupakan wadah penumpahan semua kemampuan pendidik dalam merencanakan pembelajaran. Pendidik dituntut menskenariokan pembelajaran yang mengoptimalisasi potensi peserta didik.
RPP merupakan usaha meramu materi, metode, media, alat evaluasi, dan kiat atau siasat-siasat membelajarkan peserta didik.
5.         Mengembangkan materi ajar
Materi ajar atau bahan belajar merupakan pesan utama yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik. Materi ajar disusun secara baik sedemikian rupa agar memudahkan peserta didik mempelajarinya, juga pendidik menjadi terbantu saat memandu pembelajaran. Materi ajar disusun bisa dari teoritis ke praktis, dari kompleks ke sederhana, dari general ke khusus atau sebaliknya. Materi ajar dilengkapi dengan contoh atau kasus fungsional terkait materi dan pengalaman peserta didik. Penyajian materi pembelajaran seyogyanya memperhatikan keberadaan teori murni, teori terapan, dan prosedur kerja implementasi materi terhadap pekerjaan atau kegiatan sehari – hari peserta didik. Misalnya, materi tentang air. Teori murninya adalah air selalu mengalir dengan mencari dataran/daratan yang lebih rendah dari tempat beradanya. Teori murni lainnya bahwa air dapat menuju ruang hampa udara sekalipun dia harus menuju ke atas. Teori terapannya dibuatlah teknologi rekayasa penyedotan (pompa) air ke atas. Bagaimana membuat rekayasa itu dan bagaimana pemanfaatan pompa adalah prosedur kerjanya.
6.         Mengembangkan media atau alat peraga
Pembelajaran yang baik adalah pembelajaran yang mampu merangsang sebanyak mungkin alat indera yang dimiliki setiap peserta didik. Media atau alat peraga antara lain berfungsi untuk merangsang alat indera peserta didik. Dalam hal ini pendidik perlu mampu memilih atau mengadakan atau mengembangkannya sehingga serasi dengan materi, metode, dan suasana pembelajaran yang terjadi.
Media pembelajaran secara umum dikategorikan menjadi media elektronik dan non-elektronik, media nyata dan media tiruan (miniature), media kompleks dan sederhana.
7.         Mengembangkan alat evaluasi hasil pembelajaran
Alat evaluasi merupakan alat ukur keberhasilan pencapaian kompetensi yang diproses-belajarkan. Alat evaluasi harus mampu menguji apakah peserta didik mampu menguasai kompetensi atau tidak, apakah perlu pembelajaran ulang atau tidak, apakah peserta didik lulus atau tidak lulus.
Alat evaluasi disusun mengacu kepada KI, KD, dan indicator yan telah dirumuskan dan tercantum dalam kurikulum/syllabus.
           B.      Pelaksanaan
1.      Persiapan
Kegiatan penting yang perlu dilakukan pendidik dalam mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran adalah memahami peserta didik secara utuh-menyeluruh, mulai kondisi fisik, psikologis, keluarga, lingkungan tempat tinggal atau tempat bermain, kesejarahan, daya tangkap dan tanggap, riwayat sakit dan penyakit yang diderita, hoby, kecenderungan cara belajar, dan sebagainya.
Kegiatan berikut setelah memahami peserta didik, pendidik mereviu perencanaan – terutama mempelajari ulang RPP, sekaligus mengembangkan alternative metode pembelajaran untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi dan situasi pembelajaran. Kemudian pendidik melakukan pengaturan tempat belajar agar membuat interaksi pembelajaran semakin menyenangkan, leluasa, dan mendorong partisipasi aktif peserta didik.
2.      Pelaksanaan
Mulailah pelaksanaan sessi pembelajaran dengan 7 S (Salam, Senyum, Sapa, Senangi, Seloroh, Selami, dan Sangkut). Kemudian ungkap pengalaman peserta didik yang terkait dengan materi dengan cara pengungkapan mandiri atau berdiskusi antarpeserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran selalu berorientasi pada penciptaan suasana belajar partisipatif, santai, serius, dan produktif serta optimalisasi kefungsionalan materi terhadap kehidupan nyata peserta didik.
3.      Evaluasi
Evaluasi pembelajaran menitik beratkan pada proses dan hasil pembelajaran yang dikuasai peserta didik. Evaluasi proses menyangkut keaktifan, daya libat, keseriusan, kerjasama peserta didik dalam pembelajaran. Sedangkan evaluasi hasil berkenaan dengan tampilan peserta didik dalam menampilkan kompetensi yang telah dimilikinya.
           C.      Penilaian dan Tindak lanjut
Penilaian disini dibedakan dari evaluasi. Penilaian dimaksudkan untuk membandingkan antara apa yang direncanakan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran secara umum, meliputi kinerja 8 (delapan) aspek SNP  yang terlibat dalam pendidikan melalui pembelajaran yang terjadi.
Hasil penilaian ditindak lanjuti dengan perbaikan, modifikasi, penggantian, dan sebagainya yang bertujuan untuk meningkatkan tampilan dan kinerja pendidikan dan program pembelajaran yang akan dilakukan setelah itu.

Tidak ada komentar: