Rabu, 11 Februari 2015

UJI KOMPETENSI PENGELOLA LKP

UJI KOMPETENSI PENGELOLA LKP

Berdasarkan Keputusan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LSK-PLKP) Nomor 06/LSK-PLKP/V/2014 tentang Penetapan Pengurus Tempat Uji Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (TUK-PLKP) Propinsi Jawa Barat, saya diberikan kepercayaan untuk mengurusi Bidang Penjaminan Mutu pada TUK-PLKP tersebut.
LSK-PLKP yang berskala nasional dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengelola Kursus Indonesia (HIPKI) Nomor 09/DPP HIPKI/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013.
Sejak lahirnya TUK- PLKP Jawa Barat sampai tulisan ini tersaji telah menyelenggarakan uji kompetensi sebanyak 3 gelombang. Gelombang pertama diselenggarakan di Hotel Posters Kota Bandung pada Nopember 2014 dengan peserta sekira 60 orang. Gelombang kedua diselenggarakan di aula Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat pada Desember 2014 dengan peserta sekira 170 orang; dan gelombang ketiga dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat pada Januari 2015 dengan jumlah peserta 87 orang.
Penyelenggaraan uji kompetensi PLKP gelombang pertama dibiayai oleh program Bansos Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidkan PAUDNI dengan diawali kegiatan pembekalan selama 40 jam (sekira 4 hari). Sedangkan gelombang kedua dan ketiga diselenggarakan dengan pembiayaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan kontribusi para pengelola LKP peserta uji kompetensi.
Pengalaman menyelenggarakan uji kompetensi tersebut memunculkan beberapa pemikiran sebagai berikut:

  • Uji kompetensi merupakan kegiatan yang seyogyanya didesain secara profesional dan komprehensif. Profesional dimaksudkan keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan maupun empirik. Komprehensif artinya apa yang diujikan mencakup keseluruhan kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan secara alamiah oleh para pengelola.
  • Uji kompetensi mengandalkan tes tertulis saja. Portofolio belum dinilai secara sungguh-sungguh dan profesional.
  • Uji kompetensi seyogyanya menggunakan cara - cara uji yang mampu menjamin para peserta ujian menampilkan kompetensinya secara menyeluruh. Tentu dengan pemilihan materi uji yang prinsip dan aplikatif. Dengan demikian uji kompetensi dirancang dengan mengikuti kaidah pengujian yang lazim digunakan.
  • Uji kompetensi seyogyanya diawali dengan pengujian (verifikasi) portofolio, kemudian dilengkapi dengan wawancara sebagai wahana konfirmasi atau klarifikasi atas tampilan portofolio yang disajikan oleh peserta. Selanjutnya, diakhiri dengan test tertulis. Dalam konteks ini, tentu perlu diperhitungkan proporsi atau persentase atau bobot masing - masing soal dan masing - masing teknik/cara uji tersebut.
  • Penyajian soal uji kompetensi bersumber dari bank soal yang telah diproses (dikembangkan) sebelumnya melalui tahapan - tahapan yang sesuai dengan kaidah penyusunan soal uji. Sedangkan konstruksi soal perlu disusun dengan mengkombinasikan teori murni/teori terapan dengan kegiatan penerapannya (aplikatif).
  • Uji kompetensi perlu melibatkan Standar Operasional Prosedure (SOP) penyelenggaraannya, yang mengakomodasi pengaturan soal, cara, tempat, suasana, waktu, petugas, sertifikat, peralatan, biaya, jadwal, tata tertib, syarat peserta, dan remedial (jika perlu).
 Hal - hal tersebut perlu dibangun secara sistematik dan sungguh - sungguh, sehingga kwalitas ujian yang maksimal dapat terjamin.

Tidak ada komentar: